Pertanyaan:Bârakallâhu fîk Ustâdz, bolehkah kita bertransaksi jual beli dengan seorang shûfî? Jawaban:Boleh bagi kita untuk bertransaksi jual beli dengan orang Shûfî, jangankan dengan orang Shûfî dengan orang kâfir saja boleh, sebagaimana telah ditetapkan oleh Al-Bukhârî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih di dalam “Shahîh”nya, beliau berkata: بَابُ مُعَامَلَةِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَهْلَ خَيْبَرَ “Bâb muamalah Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam …
Pertanyaan:Adakah hadîts yang menerangkan bahwa di akhir zaman nanti dunia akan kembali seperti dahulu yaitu teknologi akan musnah? Jawaban:Banyak dalîl yang menunjukkan bahwa zaman teknologi akan berubah, zaman modern akan kembali seperti zaman dahulu yang ditandai dengan musnahnya teknologi. Di antara dalîlnya adalah perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam: لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَنْزِلَ الرُّومُ بِالأَعْمَاقِ أَوْ بِدَابِقَ فَيَخْرُجُ إِلَيْهِمْ …
📝 Pertanyaan:Ustâdz bisakah dijelaskan tentang munculnya istilah Ikhwah Tsâbitîn? Mengingat banyak ikhwah yang belum memahami istilah ini dan bertanya-tanya siapakah imâm salaf yang memunculkannya, sehingga ketika ada ikhwah bertanya dan menyebutkan Ikhwah Tsâbitîn, ini menjadi tanda tanya terus. Jazâkallâhu khairan Ustâdz. 📜 Jawaban:Sebagian ikhwah telah menjadikan istilah “ikhwah Tsâbitîn” atau “Ahlissunnah Tsâbitîn” sebagai suatu pembeda di antara mereka dan di …
Pertanyaan:Ustâdz mau tanya, apakah shalawâtan yang dikumandangkan sebelum adzân dengan suara keras semisal adzân itu syar’î atau ada contohnya Ustâdz? Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Ada berbagai kesalahan pada shalawât tersebut, di antara kesalahannya: Pertama: Mengucapkannya dengan lantunan seakan-akan adzân serta menyuarakannya dengan suara keras, padahal Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ telah mengajarkan adab yang baik dan sopan dalam menyeru Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa …
Pertanyaan:Masyarakat kaum Muslimîn di negeri kita kebanyakan dari mereka menganggap bahwa jilbâb atau cadar itu adalah pakaian adat orang ‘Arab? Dan ada sebagian dâ’î-dâ’î mereka menegaskan bahwa cadar itu khusus untuk para isteri Nabî, apakah benar demikian? Jawaban:Apa yang mereka katakan itu tidaklah benar, karena memakai jilbâb adalah suatu kewajiban bagi para wanita, berkata Ummu ‘Athiyyah kepada Nabî ‘Alaihimash Shalâtu …
Pertanyaan:Apakah boleh bagi orang yang kesurupan jin melakukan dakwah; baik dia berceramah, berfatwa atau menulis? Jawaban:Orang yang kesurupan jin keberadaannya seperti orang yang tidak sadar atau orang yang mabuk, dia tidak dibebani syari’at kecuali setelah sadarnya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati …
Pertanyaan:Ustâdz, ‘afwân mau nanya, ditinjau dari afdhaliyyahnya berqurbân kambing sendirian atau berqurbân sapi dengan kelompok 7 orang? Mohon penjelasannya. Jazâkumullâhu khairan sebelumnya. Jawaban:Berqurbân dengan seekor kambing untuk seorang diri itu lebih utama daripada berqurbân dengan seekor sapi untuk 7 orang. Kita katakan demikian karena awal penyari’atan berqurbân adalah dengan kambing, putera Ãdam yang pertama berqurbân dengan kambing untuk dirinya sendiri, …
Berkata Al-Imâm Ibnul Qayyim Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih: وَيَنْبَغِي أَنْ لَا يُهْمِلَ أَمْرَ قِمَاطِهِ وَرِبَاطِهِ وَلَو شَقَّ عَلَيْهِ إِلَى أَن يَصْلُبَ بَدَنَهُ وَتَقَوَّى أَعْضَاؤُهُ وَيَجْلِسَ عَلَى الأَرْضِ فَحِينَئِذٍ يُمَرِّنُ وَيُدَرِّبُ عَلَى الْحَرَكَةِ وَالْقِيَامِ قَلِيلًا قَلِيلًا إِلَى أَنْ يَصِيرَ لَهُ مَلَكَةً وَقُوَّةً يَفْعَلُ ذٰلِكَ بِنَفسِهِ “Hendaklah seseorang tidak meremehkan perkara membedong bayi dan melilitkan kain padanya, walaupun itu tidak disenangi bayi. …
Pertanyaan:Ustâdz bagaimana cara menangkal serangan sihir? Karena di negeri kita banyak sekali praktek ilmu sihir? Apakah boleh pelaku sihirnya dibunuh? Jawaban:Cara yang paling tepat adalah banyak berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dari para tukang sihir dan dari kejahatan mereka. Para tukang sihir termasuk setan-setan dari kalangan manusia, dan kita dianjurkan untuk berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dari mereka: …
Pertanyaan:Seorang penjual menetapkan harga, kalau membeli barangnya delapan biji seharga Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah) diberi sepuluh biji, dan kalau membeli Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) diberi dua belas biji? Apa hukumnya? Apakah ini termasuk an-najsy? Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Jual beli seperti yang disebutkan adalah boleh, karena tambahan dengan dua biji tersebut memiliki harga tersendiri yaitu Rp. 2.000,-. Al-Imâm Ibnu Qudâmah …