HUKUM SHALAT DI BELAKANG IMÂM MUSBIL

Pertanyaan:Saya pernah lihat di Riyâdhushâlihîn, saya lupa di bab yang mana, intinya begini, ada hadits yang mengatakan: “Jika orang shalat dalam keadaan isbal maka tidak sah” bagaimana jika imâm yang isbâl? Apakah shalat jamâ’ahnya juga tidak sah? Jawaban:Tidak ada satupun hadîts shahîh yang bermakna tentang tidak sahnya shalat bagi laki-laki yang menurunkan pakaiannya melebihi mata kaki, ada suatu hadîts yang …

AKU BERGEMBIRA DENGAN ADANYA KEBAIKAN DAN TAUHÎD DI SAUDI ARABIA

بسم الله الرحمن الرحيم Sungguh telah berbicara sebagian orang atas Saudi Arabia bahwasanyasimbol Al-Masîh Ad-Dajjâl ada di Saudi Arabia, yakni gambar matanya, sebagian orang mengatakan bahwa matanya satu saja, padahal tidak seperti yang dia katakan, karena sesungguhnya Al-Masîh Ad-Dajjâl memiliki dua mata yaitu mata kanan dan mata kiri, akan tetapi buta pada mata yang kanannya sebagaimana di dalam “Shahîh Al-Bukhârî” …

BERIKANLAH HAK DAN BAGIAN ALLÂH DENGAN TANPA MENIADAKAN HAK DAN BAGIAN MANUSIA

Pertanyaan:Tatkala seseorang sakit dan tidak bisa shalat ke mesjid ketika mendengar adzân, tetapi sementara shalat berjamâ’ah berlangsung, orang tadi menerima telpon dari atasan kerjanya untuk melakukan sesuatu buat atasan, dan orang tadi bersegera memenuhi panggilan atasan walaupun dalam keadaan sakit. Apa perbuatan tersebut termasuk kesyirikan? Mohon fâidahnya Ustâdz. Jawaban:Keberadaan orang yang sakit tentunya berbeda-beda, ada yang sakit sampai tidak bisa …

JAMÂ’AH KEDUA DISUNNAHKAN BAGI YANG MASBÚQ

Pertanyaan:Ustâdz, ‘afwân menganggu, saya mau bertanya tentang pernyataan di bawah ini:Tidak ada dua imâm untuk shalat fardhu berjamâ’ah di dalam satu masjid. Cukup satu imâm saja yang memimpin shalat berjamâ’ah di dalamnya. Adapun kita yang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan mendapati imam telah selesai dari memimpin shalat fardhu berjamâ’ah maka ada baiknya kita shalat fardhu secara munfarid saja …

HUKUM JAMÂ’AH KEDUA

Pertanyaan:Mau bertanya tentang hukum jamâ’ah kedua, kalau setahu saya tidak boleh Ustâdz. Bagaimana kalau seseorang memasuki masjid dengan keadaan belum melaksanakan shalat fardhu, kemudian di dalam masjid ada yang sedang berjamâ’ah namun dia yakin itu bukan jamâ’ah pertama, apakah boleh dia ikut berjamâ’ah? Jawaban:Boleh baginya untuk ikut berjamâ’ah, karena Abû Sa’îd Al-Khudrî Radhiyallâhu ‘Anhu telah meriwayatkan bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi …

HUKUM BAGI WANITA YANG SHALAT BERJAMÂ’AH DI MASJID

Pertanyaan:Wanita yang shalat di masjid, apakah mereka memakai penutup seperti di tempat khusus yang biasa dikatakan Mushallâ wanita?. Bukankah di zaman Nabî para wanita shalat berada satu tempat dengan jamâ’ah laki-laki dengan tanpa ada penutup?. Jawaban:Keadaan masjid di zaman Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dengan masjid di zaman ini berbeda, masjid Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak memiliki tembok dan …

SHALAT SHUBUH BERJAMÂ’AH DI MASJID LALU BERDZIKIR HINGGA MATAHARI TERBIT KEMUDIAN SHALAT DUA RAKA’AT

📝 Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, saya mau bertanya: Berkaitan dengan hadîts berikut ini: Dari Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu, Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: مَنْ صَلَّى الْغَدَاةَ فِى جَمَاعَةٍ ثُمَّ قَعَدَ يَذْكُرُ اللَّهَ حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ كَانَتْ لَهُ كَأَجْرِ حَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ. قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: تَامَّةٍ تَامَّةٍ تَامَّةٍ “Barangsiapa yang melaksanakan shalat shubuh secara berjamâ’ah lalu dia …

BENTENG RAKSASA CINA TIDAK ADA NILAINYA BILA DIBANDINGKAN DENGAN BENTENG DZUL QARNAIN

Pertanyaan:Apakah benar berita bahwa benteng raksasa yang ada di Cina itu benteng yang didirikan oleh Raja Dzul Qarnain? Jawaban:Itu adalah berita dusta, benteng Raksasa Cina tidak ada nilainya bila dibandingkan dengan benteng Dzul Qarnain, karena sesungguhnya benteng yang didirikan oleh Khalîfah Dzul Qarnain Radhiyallâhu ‘Anhu adalah benteng yang paling kuat dan sangat kokoh, tidak ada satu benteng pun di muka …

HUKUM MEMBACA AL-QUR’ÃN LEWAT APLIKASI HP

Pertanyaan:Ada pertanyaan lagi Ustâdz, bagaimana hukum membaca Al-Qur’ãn lewat aplikasi HP? Jawaban:Membaca Al-Qur’ãn lewat aplikasi HP sama saja hukumnya dengan membaca Al-Qur’ãn lewat hafalan seseorang, keberadaan aplikasi HP itu sama seperti hafalan seseorang, kemana saja dia pergi maka dia akan membawanya, kapan saja dia ingin membacanya maka dia tinggal membuka hafalannya lalu dia membacanya. Pada asalnya Al-Qur’ãn itu dibaca dari …

KAUM NASHÂRÂ ROMAWI AKAN BERSATU DENGAN ISLÂM

Pertanyaan:Ustâdz, mana pendapat yang benar tentang kaum Nashârâ yang disebutkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam akan bersatu dengan umat Islâm untuk memerangi musuh? Apakah Nashârâ Rusia dan China atau Nashârâ Amerika dan Inggris? Jawaban:Nashârâ yang dimaksud adalah Romawi, yakni Romawi sesuai dengan yang disebutkan oleh Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pada zamannya. Ketika itu Rowami wilayah kekuasaannya mencakup Romawi …