HAKEKAT ORANG BERILMU

Pertanyaan:Apakah benar mengucapkan perasaan begini: “Aku takut jika hijrahku ke Manhaj Salaf hanya sekedar merubah penampilan, aku khawatir jika amalku hanya sekedar menaikkan celana di atas mata kaki dan memelihara jenggot, atau berhijab syar’i memakai cadar dan berpakaian serba gelap… Aku khawatir jika sekian lama belajar tidak merubah akhlak…” Jawaban:Kekhawatiran dan rasa takut seperti itu merupakan perkara yang biasa dirasakan …

PENGERTIAN AWAM

Awam adalah nisbat kepada keumuman dari manusia, yaitu lawan dari kekhususan manusia. Dan yang diinginkan dengan kekhususan manusia di sini adalah Ahlul ‘Ilmi (orang-orang berilmu) dan Thalabatul ‘Ilmi (para pencari ilmu). Sumber:Al-‘Aqîdah As-Salîmah ‘Alal Ushûlis Sittatil ‘Azhîmah, (hal. 18) Maktabah Al-Khidhir Bekasi. تعريف العوامالعوام جمع عامي، وهو المنسوب إلى العامة من الناس ضد الخاصة، والمراد بالخاصة ها هنا أهل العلم …

MENGENAL ORANG AWAM

Pertanyaan:Ustâdz, sering kami dengarkan tentang sebutan orang awam, siapakah yang layak disebut awam? Jawaban: الْعَوَامُّ لَيسُوا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَا مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ “Orang-orang awam adalah orang-orang yang bukan termasuk dari Ahlul ‘Ilmi (orang-orang berilmu) dan bukan pula termasuk dari Thalabatul ‘Ilmi (para penuntut ilmu).” Orang-orang awam berbeda-beda keadaan mereka, ada orang awam dari kalangan Ahlul Bid’ah wal Furqah dan …

MENDAHULUKAN PUASA QADHÂ DARIPADA PUASA SUNNAH

📱 Pertanyaan:Afwân Ustâdz ada pertanyaan dari seorang akhwat, beliau bertanya: Bolehkah kita perbanyak puasa sunnah di 10 hari awal bulan Dzulhijjah sedangkan kita belum membayar hutang puasa di bulan Ramadhân? Syukran, Jazâkallâhu khairan Ustâdz. 📲 Jawaban:Allâh ‘Azza wa Jalla berkata di dalam hadîts qudsî: وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan …

TINJAUAN TERHADAP PUASA TARWIYAH

Pertanyaan:Ustâdz, saya mau bertanya tentang puasa tarwiyah, apakah disyari’atkan? Jawaban:Tidak ada dalîl yang shahîh dan sharîh menyebutkan tentang disyari’atkannya puasa Tarwiyah, ada suatu hadîts dengan lafazh: صَومُ يَومِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ “Puasa pada hari Tarwiyah adalah penghapus dosa setahun.”Akan tetapi hadîts ini dha’îf, sebagaimana telah didha’îfkan oleh Al-Albânî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih.Sebagian ‘Úlamâ menganggap sunnah untuk puasa Tarwiyah karena keumuman …

LARANGAN MEMANGKAS RAMBUT DAN MEMOTONG KUKU HANYA KEPADA ORANG YANG BERQURBÂN

Pertanyaan:Ustâdz, mau tanya untuk yang tidak boleh potong rambut dan kuku sampai qurbân, itu berlaku untuk siapa saja yâ? Jawaban:Berlaku hanya kepada orang yang mau berqurbân saja, Al-Imâm Ahmad, Muslim dan Ashhâbus Sunan meriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallâhu ‘Anhâ, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau berkata: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ …

KELEBIHAN RAKA’AT SHALAT DIGENAPKAN DENGAN SUJÛD SAHWI

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, izin bertanya: Barusan saya menunaikan shalat zhuhur berjamâ’ah di masjid, kebetulan saya datang masbûq saat imâm dan ma’mûm masuk ke raka’at ketiga. Pada saat masuk raka’at keempat dan tasyahhud akhir para ma’mûm semuanya bertasyahhud sedangkan imâm malah berdiri lagi, ma’mûm sudah mengingatkan dengan membaca tasbîh namun imâm tetap berdiri, kemudian rukû, sujûd lalu tasyahhud. Setelah selesai tasyahhud imâm …

LEBIH BAIK BERQURBÂN DARIPADA ‘AQÎQAHI DIRI SENDIRI

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz ada pertanyaan bagaimana hukumnya waktu kecil seorang anak tidak bisa diaqîqahi karena kondisi ekonomi orang tua yang tidak memungkinkan, apakah setelah anak besar masih harus diaqîqahi. Karena ada yang perpendapat lebih baik untuk berqurbân itu bagaimana Ustâdz Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Kalau orang tuanya mau meng’aqîqahkannya setelah dia besar dengan alasan tersebut maka tidaklah mengapa, karena sunnah ‘aqîqah adalah tugas …

MENGIKUTI IMÂM MENYEMPURNAKAN SHALAT

Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, mau bertanya seputar shalatnya seorang musâfir: Jika seorang musâfir masbûq kepada jamâ’ah muqîm pada raka’at ke 3 atau ke 4 pada shalat yang bisa diqashar, setelah imâm salâm apakah musâfir ini menyempurnakan shalatnya 4 raka’at atau cukup menyempurnakan 2 raka’at sebagaimana shalatnya diqashar? Jawaban:Hendaklah dia menyempurnakan shalatnya sebagaimana imâm, ini seperti yang diamalkan oleh ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallâhu …

HUKUM SHALAT DI BELAKANG ORANG AWAM YANG TIDAK BENAR SHALATNYA

Pertanyaan:Ustâdz, menyoal pendapat: “Lebih baik shalat di masjid awam daripada di masjid hizbî”, apa pendapat tersebut benar? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang yang salah di dalam shalatnya: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Kembalilah kamu lalu shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. Kalau seseorang memahami dengan pemahaman yang …