HAKIKAT FATWA

Ada orang menyuarakan tidak suka popularitas, tidak mau terburu-buru dalam bersikap dan paling tidak berani berfatwā, cukup mengajar saja jangan coba berfatwā. Subhanallāh, namun ternyata itu hanya sandiwara yang dia karang. Tidak suka popularitas tapi mengambil terjemahan dan faedah orang lain dengan merubah sedikit lalu dia tampakkan itu adalah jerih payahnya. Bukankah ini adalah jalan pintas untuk meraih popularitas?!.
Tidak mau terburu-buru dalam bersikap, namun saat ditanya tentang fulan yang menyelisihinya dan berseberangan dengannya dia pun langsung menyikapi. Apakah ini tidak terburu-buru?!.
Tidak suka berfatwā, cukup mengajar saja. Namun kenyataannya saat mengajar banyak fatwā yang dia keluarkan. Tidak mungkin dia hanya menerangkan lalu tutup kemudian pergi, mesti dia akan ditanya, kalau tidak di saat mengajar maka di luar mengajar. Apakah ini akan dianggap bukan berfatwā?!
Ketahuilah bahwa berfatwā itu tidak mesti berbentuk lisan atau pun tulisan yang di hadapkan ke publik, namun bertemunya seseorang dengan orang lain hanya empat mata lalu bertanya tentang ilmu kemudian dijawab, maka sungguh yang menjawab telah memberi fatwā, sama saja hukumnya bertatap muka langsung atau lewat perantara media semisal melalui pesan lisan atau tulisan. Ini yang sudah dikenal dalam bahasa Arab:

أفتى في اللغة أبان أو وضح، ويُقال: أفتاه في الأمر أي أجابه عنه وأوضح له ما أشكل عليه

“Memberi fatwā secara bahasa menerangkan atau menjelaskan. Dikatakan memberi fatwā kepadanya tentang perkara yaitu memberikan jawaban kepadanya tentang perkara tersebut dan menerangkan kepadanya terhadap apa yang menjadi masalah padanya.”
Disebutkan di dalam suatu hadīts bahwa dahulu Asmā’ bintush Shiddīq berkata:

استفتيت النبي صلى الله عليه وسلم فقلت: إن أمي قدمت وهي راغبة

“Aku meminta fatwā kepada Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam, aku berkata: Sungguh ibuku datang dalam keadaaan suka.”
Ini bukan lewat tulisan dan bukan pula di tempat umum, namun tetap masuk pada penamaan meminta fatwa dan memberi fatwa. Oleh karenanya yang dituntut adalah memastikan kebenaran terhadap apa yang akan difatwakan sehingga tidak sesat menyesatkan, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadīts:

فَإِذَا لَمْ يُبْقِ عَالِمًا اتَّخَذَ النَّاسُ رُءُوسًا جُهَّالًا فَسُئِلُوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

“Tatkala tidak ada orang ‘ālim, manusia pun mengambil pemimpin-pemimpin yang bodoh, lalu mereka ditanya, mereka pun berfatwa tanpa ilmu, maka sesatlah mereka dan menyesatkan orang lain.”

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/2166