HARGAILAH MILIK ORANG TUAMU
Pertanyaan:
Apa hukumnya bagi seseorang memberi THR buat anak-anak tapi sambil mengingatkan anak-anak: Awas diambil ibumu?
Jawaban:
Tidak sepantasnya bagi seseorang memberi THR kepada anak-anak dengan membuat ketentuan seperti itu, karena itu sama halnya mengajarkan kepada anak-anak untuk perhitungan terhadap orang tuanya. Jika anak-anak sudah diingatkan untuk mewaspadai orang tuanya karena takut haknya diambil orang tuanya maka ini akan berkelanjutan di masa depannya, dia akan selalu memperhitungkan kebaikan yang telah dia berikan kepada orang tuanya. Di zaman sekarang sudah banyak anak menghitung-hitung kebaikan yang diberikan kepada orang tuanya, bahkan sampai ada yang menggugat orang tuanya ke pengadilan atau mempolisikan orang tuanya. Semua itu terjadi karena berawal dari memperhitungkan kebaikan yang diberikan kepada orang tua. Padahal kalau anak itu beradab dan berakhlak mulia maka pasti dia tidak akan pernah menghitung-hitung kebaikan yang dia berikan kepada orang tuanya, dia tidak akan pernah permasalahkan orang tuanya tatkala mengambil sesuatu yang dia miliki, karena dia menyadari sepenuhnya bahwa dia dan apa yang dia miliki tidak akan pernah bisa menebus jasa dan kebaikan orang tuanya. Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata:
إنَّ أطيَبَ ما أكَلَ الرَّجلُ مِن كَسْبِه، وإنَّ ولَدَه مِن كسْبِه
“Sungguh paling istimewanya apa yang dimakan oleh seseorang adalah hasil jerih payahnya, dan sungguh anaknya termasuk dari jerih payahnya.”
Andaikan orang tua mengambil THR milik anaknya maka itu boleh baginya atau di saat anaknya sudah mandiri dan sudah sukses lalu dia datang mengambil apa yang dia inginkan dari harta anaknya maka itu boleh baginya, berkata Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhumâ:
أَنَّ رَجُلا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ لِي مَالا وَوَلَدًا وَإِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي، فَقَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لأَبِيكَ
“Sungguh seseorang telah berkata: “Wahai Rasûlullâh sungguh aku memiliki harta dan anak-anak, dan orang tuaku benar-benar ingin mengambil habis hartaku.” Maka Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata: “Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu.” Riwayat Ibnu Mâjah dan Ibnu Hibbân.
Pada riwayat Ahmad, pernah ada orang Badui datang menemui Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam untuk melaporkan orang tuanya, dia berkata:
إِنَّ أَبِي يُرِيدُ أَنْ يَجْتَاحَ مَالِي، قَالَ: أَنْتَ وَمَالُكَ لِوَالِدِكَ إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَكَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَإِنَّ أَمْوَالَ أَوْلَادِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ فَكُلُوهُ هَنِيئًا
“Sungguh ayahku menginginkan untuk mengambil habis hartaku.” Beliau berkata: “Kamu dan hartamu adalah milik orang tuamu, sungguh paling istimewanya apa yang kalian makan adalah dari jerih payah kalian dan sungguh harta-harta anak kalian termasuk dari jerih payah kalian maka makanlah oleh kalian dengan bersenang hati.”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu 6 Syawwâl 1443 / 7 Mei 2022 di Binagriya Pekalongan.