HUKUM MENGGUNAKAN NAMA SELAIN NAMA ISLAM
Pertanyaan:
‘Afwan Ustadz ada yang mau ana tanya, bagaimana pendapat Ustadz, sebagian umat muslim di Indonesia menggunakan nama yang bukan dari Islam, misal Ganesha, Arjuna, Irawan, Raka, Abimanyu, Wardana, Gautama, dan lain-lain. Yang ana ketahui itu nama-nama yang diambil dari agama Hindu, bagaimana hukumnya Ustadz?.
Jawaban:
Termasuk Sunnah menggunakan nama dari Islam, tapi kalau sudah terlanjur sesuai yang dinamai oleh orang tua dan telah tercatat di akte atau ijazah atau sudah terkenal dengan nama itu maka tidak mengapa menyeru dengannya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang menggunakan nama ‘Abdu yang disandarkan ke makhluk seperti nama ‘Abdul Muththalib. Namun beliau pernah mengatakan:
أنا ابن عبد المطلب
“Aku putera ‘Abdul Muththalib.”
Beliau katakan demikian bukanlah menetapkan kebolehan bernama dengan nama ‘Abdul Muththalib, namun karena ‘Abdul Muththalib dikenal di kalangan bangsa Arab, beliaupun menyebutkannya, tanpa menyebutkan Ibnu ‘Abdillah karena ‘Abdullah sangat banyak.
Dan hendaklah bagi yang sudah terlanjur memiliki nama yang bukan dari nama Islam untuk menggunakan nama lain atau yang disebut alias, yang diistilahlah oleh umat Islam sebagai nama hijrah. Ini tentu bagus, tidak masalah seseorang memiliki nama lebih dari satu, nama sebelum mengenal Islam dan nama setelah mengenal Islam, atau di saat sudah mengenal Islam terkadang seseorang dikenal dengan dua nama.
Zaman dahulu biasa orang memiliki dua nama, seperti nama lain dari ayah Yusuf ‘Alaihish Shalatu was Salam yaitu Ya’qub dan Israil atau nama ayah Ibrahim ‘Alaihish Shalatu was Salam ada dua nama, yaitu Azar dan Tarah.
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/10105