HUKUM MENSHARE FAEDAH DENGAN MENGHAPUS SUMBERNYA

Pertanyaan:
Tanyakan ke Ustadz, apa hukumnya menshare faidah gambar dan vidio dengan menutupi sumber atau alamat link pembuatnya?.

Jawaban:
Hendaknya tidak menutupi sumber atau nama pemiliknya, karena itu ketidakamanahan. Kalau misal yang ditutupi itu adalah gambar makhluk bernyawa maka ini boleh, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah tegaskan:

أن لاَ تَدَعَ صُورَةً إلاَّ طَمَسْتَهَا

“Janganlah kamu biarkan suatu gambar makhluk bernyawa melainkan kamu menghapusnya.”
Atas dasar ini, saat kita disharekan atau kebetulan mendapatkan suatu faidah yang bergambar makhluk bernyawa maka kita menghapus atau menutupi.
Adapun kalau menutupi sumber atau nama pembuatnya maka kita tidak akan melakukannya karena itu kezhaliman dan pelanggaran terhadap hak orang lain, kita khawatirkan pada orang yang menutupinya tidak akan memperoleh manfaat dari apa yang dia sharekan, justru kita khawatirkan akan berakibat buruk padanya, Nas’alullas Salamata wal ‘Afiyah.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/536