JADIKAN PEKERJAAN BERNILAI IBADAH

Pertanyaan:
Apakah Ustādz dengan jarangnya hadir seorang ikhwān ke kajian itu bertanda tidak benar manhajnya?. Apakah dengan tidak hadirnya boleh diperbincangkan Ustādz?.

Jawaban:
Dari sejak dulu kita tidak pernah permasalahkan orang yang tidak hadir di majlis kita khususnya atau pun di majlis lainnya pada umumnya, kalau untuk menasehati dan memotivasi untuk hadir di majlis maka jelas kita termasuk dari yang pertama-tama melakukannya, kita senang dengan kehadiran mereka karena itu ibadah mulia bagi mereka. Namun kalau tidak hadir karena kesibukan bekerja misalnya maka bagi kita itu bukan suatu masalah, itu bukan perkara yang perlu diperbincangkan, hendaklah setiap orang berhati-hati dari menghibahi saudaranya, membicarakan atau memperbincangkan ikhwān yang tidak hadir dengan menyebutkan alasannya karena sibuk dengan pekerjaan atau terlebih lagi kalau mengenyebutkannya terfitnah dengan pekerjaan maka ini jelas termasuk menghibahinya, Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang ghibah maka beliau menjawab:

ذِكْرُك أخاك بما يَكْرَهُ

“Pembicaraanmu kepada saudaramu terhadap apa yang dia benci (untuk dibicarakan).”
Kenapa sampai kita tidak membolehkan memperbincangkan ketidakhadiran ikhwah yang sedang bekerja, sebabnya kita tahu bahwa keluarnya mereka bekerja karena mereka memiliki tanggung jawab dan ini juga termasuk ibadah bila sesuai niatnya, Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalātu was Salām pernah berkata:

إن كانَ خرجَ يسعى على ولدِه صغارًا فهو في سبيلِ اللهِ، وإن كانَ خرجَ يسعى على أبوينِ شيخينِ كبيرينِ فهو في سبيلِ اللهِ، وإن كانَ خرجَ يسعى على نفسِه يعُفّها فهو في سبيلِ اللهِ

“Kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi anaknya yang masih kecil-kecil maka dia Fīsabīlillāh (di jalan Allāh), kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi kedua orangtuanya yang sudah lanjut usia maka dia Fīsabīlillāh, kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi dirinya supaya dia ‘iffah (menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta kepada orang lain) maka dia Fīsabīlillāh.”
Dan banyak kita dapati dari orang-orang yang merasa paling berilmu meributkan saudara mereka yang sedang sibuk dengan pekerjaannya, mau mereka dia harus selalu hadir di majlis mereka, jangan hanya anak dan istri tapi dia juga harus hadir, Subhanallāh, kalau saudara tadi di bawah tanggungan mereka atau tinggal di markiz mereka dengan pembiayaan mereka maka tidak masalah meributkannya karena dia menyalahi tujuannya yang tingga di markiz, tapi kalau keberadaan saudara tadi nyewa rumah di sekitar markiz atau tinggal di rumahnya sendiri dan dia berdiri di atas kakinya sendiri maka kezhaliman bila meributkan kesibukannya bekerja. Selama pekerjaannya tidak sampai melalaikannya dari kewajiban-kewajibannya maka dia tidak masalah, tidak hanya dia sebagai orang merdeka namun sibuknya dia dengan pekerjaannya itu juga termasuk ibadah jika niatnya seperti yang tadi kita tegaskan, Wallāhul Musta’ān.

[Abū Ahmad Al Khidhir pada hari Kamis, 26 Rabī’ Ats Tsānī 1448 / 8 Oktober 2026 di Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/15180
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/3161