JANGAN PERNAH MELARANG ORANG DARI MASJID

Pertanyaan:
Seorang bapak memarahi seorang anak yang masih usia 6 tahunan karena sering main di saat shalat berjamâ’ah di masjid, bapak tadi sampai melarangnya ke masjid. Bagaimana baiknya yang harus dilakukan orang tua anak?

Jawaban:
Sampaikan kepada bapak tadi untuk bersabar dan jangan lagi memarahi anak, apalagi sampai melarang dari masjid. Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam dahulu memberi kebebasan kepada anak-anak untuk ke masjid, cucu-cucu beliau datang ke masjid, demikian pula anak-anak para Shahabat berdatangan. Juga ada ibu yang datang shalat ke masjid membawa bayinya, di masjid bayinya menangis membuat Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam tidak memanjangkan shalat. Keadaan seperti itu tidak membuat beliau melarang dari membawa anak-anak ke masjid, kalau ada yang membuat kemungkaran di masjid maka beliau nasehati, tidak sampai beliau melarang dari masjid. Pernah sebagian Shahabat memarahi seorang Badui yang datang di masjid karena ia kencing di dalam masjid maka Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam melarang mereka dari memarahinya, berkata Anas bin Mâlik Radhiyallâhu Anhu:

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ، فَزَجَرَهُ النَّاسُ، فَنَهَاهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ، فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ

“Datang seorang Badui lalu kencing di sisi masjid maka orang-orang mencercanya, Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam melarang mereka dari mencercanya. Tatkala selesai dari buang air kecilnya, Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam memerintahkan dengan seember air lalu menuangkan di atas tempat buang air kecilnya.” Riwayat Al-Bukhârî.

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/6267