MEMBAGIKAN SEDEKAH DENGAN CARA MA’RUF
Pertanyaan:
Ada titipan pertanyaan, apa hukum orang yang bagi-bagi uang dengan disebar, sehingga orang-orang mengambilnya dengan cara rebutan?. Apakah ada sunnahnya cara seperti ini?. Jazakumullahu khairan wa Barakallahu fikum.
Jawaban:
Hendaklah orang yang dermawan tersebut Barakallahu fih memberikannya dengan cara yang baik, yaitu beliau memberikannya kepada seseorang untuk membagi-bagikan ke mereka atau meletakan ke suatu tempat lalu mengatakan kepada mereka untuk datang mengambil sesuai yang beliau tentukan, itu yang lebih baik dan ma’ruf. Dahulu Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam saat membagikan harta, beliau umumkan yang menginginkan untuk langsung datang mengambil sampai paman beliau Al-‘Abbas dan yang lainnya datang mengambil, atau juga beliau memanggil siapa saja yang pantas menerima, sebagaimana beliau memanggil khusus orang-orang yang baru masuk Islam lalu diberi. Cara membagikan atau memanggil orang-orang yang akan diberi ini lebih terhormat dan ini akan berlangsung hingga di zaman Al-Mahdi nanti:
وَيُدْعَى إِلَيْهِ الرَّجُلُ فَيَقُولُ: لاَ أَرَبَ لِي فِيهِ
“Seseorang dipanggil ke tempat pembagian sedekah lalu dia berkata: ‘Aku tidak membutuhkannya.”
Merasa tidak membutuhkannya karena harta melimpah ruah dan sangat terlalu banyak, sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam:
لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى يَكْثُرَ فِيْكُمُ الْمَالُ، فَيَفِيضَ حَتَّى يُهِمَّ رَبَّ الْمَالِ مَنْ يَقْبَلُهُ مِنْهُ صَدَقَةً
“Tidak akan tiba hari Kiamat hingga harta membanyak pada kalian, harta itu terus melimpah ruah sehingga membingungkan pemilik harta: Siapa orang yang akan menerima sedekah darinya?!.”
[Muhammad Al-Khidhir].