MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN DAN HAK-HAK KAUM MUSLIMÎN
Dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
“Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu: Menjawab salâm, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin.”
Dan di dalam riwayat Muslim:
حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ
“Hak muslim atas muslim yang lain ada enam, yaitu: Jika kamu bertemu dengannya, ucapkanlah salâm kepadanya. Jika dia mengundangmu, penuhilah undangannya. Jika dia meminta nasihat darimu, berilah nasihat kepadanya. Jika dia bersin lalu dia memuji Allâh, doakanlah dia. Jika dia sakit, jenguklah dia. Dan jika dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya.”
Telah kita ketahui bersama bahwa betapa tinggi kehormatan dan hak-hak kaum muslimîn, maka tidaklah pantas bagi kita untuk meremehkannya, cuek dan bermuka masam terhadap mereka. Lebih tidak pantas lagi apabila kita menzhalimi mereka, mengajak mereka untuk menyelisihi syari’at, mengajak mereka untuk mengikuti sistem kekufuran, mengajak mereka kepada kesyirikan, kebid’ahan dan penyimpangan-penyimpangan serta membiarkan mereka leluasa di atas kezhaliman, memalingkan mereka dari kebenaran, tidak menjelaskan kepada mereka suatu kebenaran itu adalah kebenaran, suatu kebatilan itu adalah kebatilan. Tentu bagi orang yang memiliki perasaan akan selalu menjunjung tinggi kehormatan dan hak-hak kaum muslimîn dengan bersikap adil dan berprinsip dengan firman Allâh ‘Azza wa Jalla:
وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ
“Tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketakwaan, janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan.” [Surat Al-Ma’idah: 2].
Dari Anas Radhiyallâhu ‘Anhu bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang berbuat zhâlim dan yang dizhâlimi.”
Lalu seseorang bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنْصُرُهُ إِذَا كَانَ مَظْلُومًا، أَفَرَأَيْتَ إِذَا كَانَ ظَالِمًا كَيْفَ أَنْصُرُهُ
“Wahai Rasûlullâh, aku akan menolongnya jika keberadaan dia dizhâlimi. Apa pendapatmu jika keberadaan dia yang berbuat zhâlim, bagaimana aku akan menolongnya? .”
Beliau menjawab:
تَحْجُزُهُ أَوْ تَمْنَعُهُ مِنَ الظُّلْمِ، فَإِنَّ ذَلِكَ نَصْرُهُ
“Kamu mencegahnya atau kamu melarangnya dari kezhalimannya, maka sungguh demikian itu pemberian pertolongan kepadanya.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dinukil dari tulisan Muhammad Al-Khidhir yang dimuat di buletin Saifus Sunnah Mushallâ Ghara IPTEKDOK FK UNAIR Surabaya, Vol. III/Ramadhân/1426 H.