SEGALANYA NIATKAN KARENA-NYA

Pertanyaan:
Dari faedah hadits pertama kajian Al-Arba’un An-Nawawiyyah disebutkan bahwa ibadah diterima kalau niat dalam melakukannya ikhlas, lalu bagaimana dengan yang bukan ibadah?. Apakah niat baik hanya dapat pahala pada ibadah tidak pada selainnya seperti mu’amalah?.

Jawaban:
Pada ibadah dipersyaratkan harus ikhlas dalam melakukannya, dan ikhlas itu tidak terbatasi pada ibadah namun pada segala perkara yang memiliki keterkaitan dengan ibadah hendaklah ikhlas pula dalam melakukannya. Segala sesuatu yang memiliki keterkaitan dengan ibadah atau memiliki sangkut paut dengan ibadah maka dituntut melakukannya dengan ikhlas, pada masalah usaha untuk keberlangsungan hidup, kalau seseorang hanya fokus pada beribadah lalu mengabaikan usuha untuk keberlangsungan hidupnya maka dia tidak akan sanggup beribadah secara kontinyu, karena akan terputus pada masalah keberlangsungan hidup, sementara dia berkewajiban untuk menyambung hidupnya, dan sudah pasti dia membutuhkan makan dan minum. Oleh karena itu dia dituntut untuk berusaha, tatkala dia menjalani usahanya maka hendaklah dia niatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dia maksudkan dengannya untuk mencukupi kebutuhan dirinya atau orang-orang yang di bawah tanggung jawabnya, Ath-Thabrani meriwayatkan suatu hadits yang para perawinya adalah para perawi shahih, dari Shahabat yang mulia Ka’b bin ‘Ujrah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata:

مرَّ رجلٌ على النبيِّ صلى الله عليه وسلم، فرأى أصحابُ رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم من جَلَدِهِ ونشاطِه ما رأوا، فقالوا: يا رسولَ اللهِ لو كانَ هذا في سبيلِ اللهِ؟ فقالَ رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إن كانَ خرجَ يسعى على ولدِه صغارًا فهو في سبيلِ اللهِ، وإن كانَ خرجَ يسعى على أبوينِ شيخينِ كبيرينِ فهو في سبيلِ اللهِ، وإن كانَ خرجَ يسعى على نفسِه يعُفّها فهو في سبيلِ اللهِ، وإن كانَ خرجَ يسعى رياءً ومُفاخَرةً فهو في سبيلِ الشيطانِ

“Seseorang lewat di samping Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu para Shahabatnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melihat pada daya tubuhnya dan semangatnya sebagaimana yang telah mereka lihat, maka mereka berkata: Wahai Rasulullah, kalau keberadaan orang ini Fisabilillah (di jalan Allah)?. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun berkata: “Kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi anak-anaknya yang masih kecil maka dia Fisabilillah (di jalan Allah), kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi kedua orangtuanya yang sudah lanjut usia maka dia Fisabilillah, kalau keluarnya berusaha itu untuk menafkahi dirinya supaya dia ‘iffah (menjaga kehormatan diri dengan tidak meminta-minta ke orang lain) maka dia Fisabilillah, dan kalau keluar berusahanya itu untuk riya dan bangga diri maka dia fisabilisysyaithan (di jalan syaithan).”
Ini pada masalah berusaha untuk keberlangsungan hidup yang tentu memiliki keterkaitan dengan ibadah, karena ada hubungannya dengan kewajiban menafkahi, yang minimalnya menafkahi diri sendiri. Pada perkara menanam suatu tanaman saja yang hukum asalnya boleh akan berubah menjadi bernilai ibadah tatkala mengikhlaskannya, Al-Bukhari Rahimahullah meriwayatkan di dalam “Shahih”nya, beliau berkata:

حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَا مِنْ مُسْلِمٍ غَرَسَ غَرْسًا فَأَكَلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ أَوْ دَابَّةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً

“Telah menceritakan kepada kami Abul Walid, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah, dari Qatadah, dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata: “Tidaklah dari seorang Muslim yang menanam suatu tanaman lalu manusia atau binatang memakan darinya melainkan itu menjadi sedekah baginya.”

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu]

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13459
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1712