AKIBAT DARI TERPAPAR PAHAM MURJI’AH
Pertanyaan:
Ustâdz, ada syubhat bilang begini: Kalau siapa yang tidak mengkâfirkan orang meninggalkan amalan wâjib seperti shalat maka dikatakan termasuk murji’ah, lalu bagaimana dengan sebagian Ulamâ Salaf yang tidak mengkâfirkan orang meninggalkan shalat karena malas, berarti juga mereka murji’ah?.
Jawaban:
Para ‘Ulamâ yang datang setelah zaman Shahabat, pembicaraan mereka pada masalah shalat bagi yang meninggalkannya bukan karena menentang kewajiban, antara kâfir dan tidaknya. Perbedaan pendapat mereka ketika itu hanya berputar pada masalah ini. Adapun zaman sekarang, masalahnya bukan hanya tidak mengkâfirkan yang meninggalkan shalat karena lalai atau malas namun juga dibawa kepada masalah tidak mengkafirkan orang yang meninggalkan tauhîd, lihat pendalilan-pendalilan mereka!. Hingga pada akhirnya tersimpulkan dengan sikap mereka bahwa tidaklah kâfir siapa meninggalkan amalan, jangankan meninggalkan shalat hingga masalah meninggalkan tauhidpun seperti itu, tidak dapat dikafirkan karena mengedepankan udzur bil jahl atau adanya pembuatan dhawâbith atau mawâni’ yang mereka ada-adakan.
Mereka yang membawakan dalîl-dalîl tentang tidak kâfirnya orang yang meninggalkan shalat karena malas, lalai atau karena sibuk, di antaranya sampai membawakan dalîl-dalîl tentang keutamaan tauhîd untuk meniadakan amalan semisal shalat. Padahal tauhîd dan shalat, keduanya tidak dapat dipisahkan, keduanya saling berkaitan. Oleh karena itu, berkata Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Ar-Râjihî Rahmatullâh ‘Alainâ wa Alaih dalam menjelaskan hadîts-hadîts tentang keutamaan tauhîd:
أن هذه الأحاديث التي فيها فضل التوحيد مقيدة بعدم ترك الصلاة، لأن أداء الصلاة شرط في صحة التوحيد، فمن ترك الصلاة فهو ليس بموحد
“Sungguh hadits-hadîts yang di dalamnya terdapat keutamaan tauhîd itu terikat dengan tidak meninggalkan shalat, karena sungguh melaksanakan shalat adalah syarat tentang sahnya tauhîd. Barangsiapa meninggalkan shalat maka dia bukanlah orang bertauhid.”
Dan jelas pada hadîts-hadîts syafa’ah yang diperintahkan untuk dikeluarkan dari Jahannam adalah mereka yang masih memiliki iman sekecil apapun iman mereka, dan iman mereka diketahui dari adanya tanda sujud mereka, karena mereka adalah orang-orang yang shalat. Hanya saja mereka masih memiliki dosa-dosa besar yang harus dibesihkan terlebih dahulu di Jahannam, disebutkan di dalam hadîts:
أَمَرَ اللَّهُ الْمَلاَئِكَةَ أَنْ يُخْرِجُوا مَنْ كَانَ يَعْبُدُ اللَّهَ، فَيُخْرِجُونَهُمْ وَيَعْرِفُونَهُمْ بِآثَارِ السُّجُودِ
“Allâh memerintahkan para malaikat supaya mereka mengeluarkan orang-orang yang beribadah kepada Allâh, malaikatpun mengeluarkan mereka dan malaikat mengenal mereka dengan adanya bekas sujûd.”
Maka dari itu, betapa benar apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Azîz Ar-Râjihî Rahmatullâh ‘Alainâ wa Alaih:
فالصلاة شرط في صحة التوحيد والإيمان، وهو ممن لم يصل فليس بموحد ولا مؤمن، وتنتقض عليه كلمة لا إله إلا الله
“Shalat adalah syarat sahnya tauhîd dan îmân, dan dari itu, orang yang tidak shalat maka bukanlah dia orang bertauhid dan bukan pula orang beriman, dan batallah baginya ucapan Lâ Ilaha Illâh.”
Dijawab oleh:
Abû Ahmad Al-Khidhir pada hari Selasa, 6 Rabî’ Ats-Tsânî 1444 / 1 November 2022 di Bogor.