BANTAHAN ATAS ORANG-ORANG YANG MENGANGGAP BAHWA PENGKÂFIRAN TERHADAP ORANG YANG TELAH BATAL KEISLÂMANNYA ADALAH MASALAH KHILÂF DI ANTARA ‘ULAMÂ
Pertanyaan:
Semoga Allâh melimpahkan kebaikan kepada kalian wahai Syaikh yang mulia, ini seorang penanya berkata: Apa perkataan kalian terhadap seseorang dari kalangan orang-orang belakangan ini, yang dia menganggap bahwa takfîr mu’ayyan (pengkafiran secara nyata terhadap setiap orang) dari penyembah kuburan adalah masalah khilâfiyyah (perbedaan pendapat di kalangan ‘ulamâ). Karena dia menganggap bahwa mereka bukan orang-orang kâfir asli?.
Jawaban:
Ini adalah perkataan yang rusak, sebabnya adalah kebodohan terhadap perkara ini. Aku katakan berulang kali: “Tidak boleh bagi seorangpun untuk berbicara tentang masalah-masalah yang bahaya ini kecuali setelah dia mempelajari, mencermati dengan teliti dan mempelajari ‘aqîdah-‘aqîdah kepada Ahlul ‘Ilmi dengan pembelajaran yang benar. Kemudian setelah itu, apabila keadaan mendesaknya untuk berbicara maka dia berbicara dan jika keadaan tidak mendesak maka jangan dia berbicara.
Ini yang aku telah mengatakannya berulang kali bahwa ini adalah perkara yang paling bahaya.
Orang Yang melakukan kesyirikan maka dihukumi dengan hukum murtad, orang yang melakukan kekâfiran maka dihukumi dengan kekâfiran sesuai yang nampak bagi kita, dan kita terapkan atasnya hukum-hukum sama dengan orang-orang kâfir, jika dia mati maka kita tidak menguburnya di pemakaman kaum Muslimîn dan para kerabatnya orang-orang Muslim tidak mewarisinya, diterapkan atasnya hukum-hukum sama dengan orang-orang kâfir karena sebab akibat dari perbuatannya dan perkataannya.
Kita tidak ada beban menghukumi kecuali sesuai yang nampak-nampak, kita menghukumi sesuai yang nampak. Adapun pada (perkara yang tidak nampak) hanya antara dia dan antara Allâh maka Allâh yang lebih melihat dan lebih mengetahui. Apabila keberadaannya sebagai orang yang diberi udzur, maka ini perkaranya kembali kepada Allâh, kita tidak menghukumi atas segala yang ada di hati, hanyalah kita menghukumi sesuai dengan apa yang nampak bagi kita. Barangsiapa yang menampakkan kekâfiran dan kesyirikan maka kita menghukuminya dengan kekâfiran dan kesyirikan, kita terapkan atasnya hukum-hukum sama dengan kesyirikan dan hukum-hukum sama dengan kekâfiran, sama saja keberadaannya itu mu’ayyan (perorang) ataupun bukan mu’ayyan.
Diterjemahkan dari jawaban:
Samâhatusy Syaikh Shâlih Al-Fauzân Hafizhahullâh.