BATAL PERNIKAHAN ORANG YANG BATAL ISLAMNYA
Pertanyaan:
Apakah batal pernikahan jika salah satu pasangan melakukan dosa pembatal keislaman?.
Jawaban:
Tatkala dua pasangan suami isteri yang salah seorang dari keduanya tampak jelas melakukan salah satu dari pembatal-pembatal keislaman yang telah disepakati oleh ‘ulama maka batallah pernikahan keduanya, jika suami melakukan pembatal keislaman yang sudah disepakati oleh ulama maka berlakulah bagi isteri:
لا يحق لها البقاء معه ساعة واحدة، ونكاحهما مفسوخ بمجرد ردته
“Tidak berhak bagi isteri menetap bersama suaminya walau sejam saja, nikah keduanya batal karena sebab murtadnya.”
Demikian sebaliknya, jika isteri melakukan pembatal keislaman yang sudah disepakati oleh ulama maka berlakulah bagi suaminya:
لا يحق له البقاء معها ساعة واحدة، ونكاحهما مفسوخ بمجرد ردتها
“Tidak berhak bagi suami menetap bersama isterinya walau sejam saja, nikah keduanya batal karena sebab murtadnya.”
Ini pada perkara pembatal-pembatal keislaman yang disepakati, pada perkara yang diperselisihkan tentang kemurtadannya saja semisal meninggalkan shalat, ini kalau kita mengikuti pendapat yang shahih yang sesuai madzhab Al-Imam Ahmad bahwa nikah keduanya batal, karena salah satunya telah kafir dengan sebab meninggalkan shalat. Sebagaimana permasalahan ini telah diriwayatkan dari ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu.
Dan Al-Imam Ibnu Bazz Rahmatullah ”Alaina wa ‘Alaih mengatakan dalam salah satu fatwanya:
فإذا ترك الصلاة عمدًا أو تركت الصلاة عمدًا حصل الكفر، فهو لا يقربها إذا كانت لا تُصلي
“Jika suami meninggalkan shalat dalam keadaan bersengaja atau isteri meninggalkan shalat dalam keadaan bersengaja maka terjadilah kekafiran, suami tidak boleh mendekatinya jika keberadaan isterinya tidak shalat.”
Ibnu Bazz menambah kejelasannya:
وهي كذلك لا تحلُّ له إذا كان لا يُصلي، بل تبتعد عنه إلى أهلها، فيتوب، فإذا تاب ورجع فله الرجوع إليها
“Dan isterinya demikian pula, tidak halal baginya jika keberadaan suaminya tidak shalat, bahkan ia menjauh darinya, ia ke keluarganya hingga suaminya bertaubat. Apabila suaminya telah bertaubat dan ruju’ maka boleh suaminya kembali kepadanya.”
(Abu Ahmad Al-Khidhir).