BERAMAL KARENA MELAKSANAKAN HUKUM BUATAN BUKAN KARENA MELAKSANAKAN SYARI’AT
Pertanyaan:
Kapan hukum suatu negara disebut hukum thâghût?.
Jawaban:
Tatkala suatu negara mengajak beribadah karena mengamalkan hukum buatannya, bukan karena mengamalkan hukum syari’at maka itulah hukum thâghût. Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ يَزْعُمُوْنَ اَنَّهُمْ اٰمَنُوْا بِمَاۤ اُنْزِلَ اِلَيْكَ وَمَاۤ اُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَحَاكَمُوْۤا اِلَى الطَّاغُوْتِ وَقَدْ اُمِرُوْۤا اَنْ يَّكْفُرُوْا بِهٖ وَيُرِيْدُ الشَّيْـطٰنُ اَنْ يُّضِلَّهُمْ ضَلٰلًاۢ بَعِيْدًا
“Tidakkah engkau (wahai Ar-Rasûl) memperhatikan orang-orang yang mengaku bahwa mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu? Tetapi mereka masih menginginkan ketetapan hukum kepada tâghût, padahal mereka telah diperintahkan untuk mengkufuri thâghût itu. Dan syaithân bermaksud menyesatkan mereka dengan kesesatan yang sejauh-jauhnya.” (Surat An-Nisâ’: 60).
Berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَـبْغُوْنَ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا لِّـقَوْمٍ يُّوْقِنُوْنَ
“Apakah hukum jâhiliyyah yang mereka kehendaki? Hukum siapakah yang lebih baik daripada hukum Allâh bagi orang-orang yang meyakini agamanya?” (Surat Al-Mâ’idah: 50).
Kaum jâhiliyyah dahulu juga beribadah, mereka beribadah karena mengikuti kebiasaan nenek moyang mereka, bukan karena mengikuti syari’at yang dibawa oleh Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm. Padahal Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ telah perintahkan untuk beribadah karena mengikuti syari’at yang dibawa oleh Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm, berkata Allâh ‘Azza wa Jalla:
ثُمَّ اَوْحَيْنَاۤ اِلَيْكَ اَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ اِبْرٰهِيْمَ حَنِيْفًا ۗ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِيْنَ
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (wahai Rasûl), “Ikutilah agama Ibrâhîm yang lurus, dan dia bukanlah termasuk orang musyrik.” (Surat An-Nahl: 123).
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, 22 Rabî’ul Awwal 1444 / 18 Oktober 2022 di Bogor.