BERTAUBAT DARI KETIDAKIKHLASAN MENGELUARKAN ZAKAT
Pertanyaan:
Pak Ustâdz, saya mau tanya: Bertahun-tahun dahulu saya pernah menunaikan zakat karena takut akan pemerintah. Sejatinya niat karena manusia, sedangkan syarat diterima ibadah adalah niat karena Allâh. Adakah saya harus mengulangi semula zakat tersebut?. Terima kasih.
Jawaban:
Tidak harus bagimu mengulangi, namun yang menjadi keharusan bagimu adalah bertaubat, memperbaiki dan membenahi niat, berkata Allâh Jalla wa ‘Alâ:
إِلَّا ٱلَّذِینَ تَابُوا۟ وَأَصۡلَحُوا۟ وَٱعۡتَصَمُوا۟ بِٱللَّهِ وَأَخۡلَصُوا۟ دِینَهُمۡ لِلَّهِ فَأُو۟لَـٰۤىِٕكَ مَعَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَۖ وَسَوۡفَ یُؤۡتِ ٱللَّهُ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ أَجۡرًا عَظِیمࣰا
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, memperbaiki diri dan berpegang teguh pada agama Allah dan dengan tulus ikhlas menjalankan agama mereka karena Allâh maka mereka itu bersama-sama orang-orang beriman dan kelak Allâh akan memberikan pahala yang besar kepada orang-orang yang beriman.” [Surat An-Nisâ’: 146].
(Muhammad Al-Khidhir).