DARI MUJTAHID KE MUJAHID
Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum, izin bertanya Ustadz, ada yang menyebutkan bahwa aparat keamanan yang sedang berjaga menghalau para pendemo itu disebut sedang berjihad. Apakah benar seperti itu Ustadz. Jazakumullahu khairan.
Jawaban:
Tidaklah istilah jihad disebutkan di dalam Islam melainkan itu adalah jihad fi Sabilillah. Dan mereka yang menghalau para pendemo sangat tidak tepat bila dikatakan sedang berjihad, demikian pula orang-orang yang melakukan demo tidak tepat pula bila dikatakan sedang berjihad. Kalau orang yang disebutkan pada pertanyaan itu berkeyakinan bahwa orang-orang demo adalah orang-orang beriman dan orang-orang yang didemo juga mereka yakini sebagai orang-orang beriman maka bisa dikatakan mereka sedang mendamaikan, kalau benar sesuai keyakinan mereka maka masuk ke dalam perintah Allah Ta’ala:
وَإِن طَاۤىِٕفَتَانِ مِنَ ٱلۡمُؤۡمِنِینَ ٱقۡتَتَلُوا۟ فَأَصۡلِحُوا۟ بَیۡنَهُمَاۖ فَإِنۢ بَغَتۡ إِحۡدَىٰهُمَا عَلَى ٱلۡأُخۡرَىٰ فَقَـٰتِلُوا۟ ٱلَّتِی تَبۡغِی حَتَّىٰ تَفِیۤءَ إِلَىٰۤ أَمۡرِ ٱللَّهِۚ فَإِن فَاۤءَتۡ فَأَصۡلِحُوا۟ بَیۡنَهُمَا بِٱلۡعَدۡلِ وَأَقۡسِطُوۤا۟ۖ إِنَّ ٱللَّهَ یُحِبُّ ٱلۡمُقۡسِطِینَ
“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kalian damaikan antara dua golongan mereka. Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kalian perangi sampai surut kembali kepada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara kedua mereka menurut keadilan, dan hendaklah kalian berlaku adil. Sungguh Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” [Surat Al-Hujurat: 9].
Ayat ini pun kalau dipaksakan diterapkan kepada para pendemo dengan alasan sebagai para pelanggar lalu diperangi, maka jelas itu bukan keadilan dan juga harus dilihat bentuk pelanggaran seperti apa?! Dan perintah memerangi orang-orang yang melakukan pelangaran pun tujuannya jelas yaitu supaya mereka kembali kepada perintah Allah, kembali kepada hukum Allah, kembali kepada agama Allah.
Makanya kita katakan masih mending mereka itu disebut sedang mendamaikan daripada disebutkan sedang berjihad, karena kalau sudah disebutkan sedang berjihad maka ini menggiring pada penghalalan darah, karena perintah di dalam Al-Qur’an untuk menjihadi adalah orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Jika istilah sedang jihad ini diterapkan maka akan membawa kepada makna menghalalkan darah, yang tentu ini termasuk bagian dari paham khawarij. Kalau tetap meyakini bahwa para penghalau demo itu sedang berjihad maka apakah mereka juga akan menganggap pasukan penguasa zaman dahulu yang dikomandani oleh ‘Ubaidullah bin Ziyad sebagai orang-orang yang berjihad karena telah menghalau Al-Husain cucu Nabi ‘Alaihimash Shalatu was Salam dan sebagian Shahabatnya serta sebagian keluarganya saat keluar untuk menyampaikan keinginan kepada penguasa saat itu. Apakah orang yang disebutkan pada pertanyaan akan mengatakan bahwa ‘Ubaidullah bin Ziyad dan pasukannya sebagai orang-orang sedang berjihad atau akan disebut pula sebagai para mujtahid yang layak mendapat satu pahala kalau salah tindakan mereka atau mendapat dua pahala apabila benar tindakan mereka?!. Dan apakah akan disebutkan pula bahwa Al-Husain bersama keluarga dan para Sahabatnya sebagai khawarij?!.
Kemudian hendaklah membandingkan pula bahwa pada zaman itu penguasa jelas berhukum dengan syari’at Islam, namun tidak ada penyebutan bahwa Al-Hasan bersama pengikutnya adalah khawarij, lalu bagaimana dengan keberadaan para penghalau demo sekarang ini kalau ternyata berbuat karena dasar hamiyyah (fanatisme kenegaraan) atau karena rasa kagum terhadap diri mereka karena sebagai para penegak hukum buatan atau karena riya’ (ingin dilihat oleh atasan mereka atau orang lain) maka jelas mereka bukan sedang berjihad fi Sabilillah, berkata Abu Musa Al-Asy’ari semoga Allah meridhainya:
جاء رجلٌ إلى رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم فقال: الرَّجلُ يُقاتِلٌ حميَّةً ويُقاتِلُ شجاعةً ويُقاتِلُ رياءً فأنَّى ذلك في سبيلِ اللهِ؟ قال: مَن قاتَل لتكونَ كلمةُ اللهِ هي العليا فهو في سبيلِ اللهِ
“Datang seseorang kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lalu bertanya: “Seseorang berperang karena fanatisme kebangsaan, seseorang berperang karena kenekatan dan seseorang berperang karena riya’, manakah dari niat itu fi Sabilillah?. Beliau menjawab: “Siapa yang berperang supaya meninggikan Kalimatullah maka dia fi Sabilillah.”
Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga berkata tentang orang yang berkerja atau berusaha:
وإن كانَ خرجَ يسعى رياءً ومُفاخَرةً فهو في سبيلِ الشيطانِ
“Jika keberadaan dia keluar berusaha karena riya’ (ingin pujian) atau bangga diri maka dia fi sabilisy syaithan.”
Dan sebagai penutup tanggapan ini, kita ingatkan agar jangan pernah berani mengatakan mereka para penghalau orang-orang demo sebagai orang-orang yang sedang berjihad, namun sebut saja mereka sedang mendamaikan atau sedang menolong, Insya Allah istilah ini masih mending dan sesuai dengan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
انْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“Tolonglah saudaramu yang zhalim dan yang dizhalimi.”
Para Shahabat bertanya:
يا رَسُولَ اللَّهِ، هذا نَنْصُرُهُ مَظْلُومًا، فَكيفَ نَنْصُرُهُ ظَالِمًا
“Wahai Rasulullah, ini orang yang kita menolongnya karena dizhalimi maka bagaimana kami menolong yang zhalim?.” Beliau menjawab:
تَأْخُذُ فَوْقَ يَدَيْهِ
“Kamu memegang kedua tangannya.” Yakni kamu menasehatinya, kamu menghalaunya kalau dia sedang melakukan kezhaliman, atau cegah kalau ingin terus berbuat zhalim. Ini bentuk dari menolongnya.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1055
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/12660