DEMOKRASI HUKUM JAHILIYYAH

Pertanyaan:
Aku masih mikir kenapa dikatakn syirik akbar, karena kita hanya menggunakan hak suara kita untuk memilih, karena memang kita tinggal di negara demokrasi. Yang mana kalau kita tidak milih, suara kita pun bakal dipakai untuk hal-hal yang mengarah kecurangan. Bukan berarti kita menandingi Allah.

Jawaban:
Berhukum dengan demokrasi dikatakan sebagai syirik karena telah menjadikan tandingan bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam penetapan hukum, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَلَا یُشۡرِكُ فِی حُكۡمِهِۦۤ أَحَدࣰا

“Dan Dia tidak menjadikan sekutu seorangpun dalam menetapkan hukum-Nya.” [Surat Al-Kahfi: 26].
Berkata Allah Jalla wa ‘Ala:

وَلَهُ ٱلۡحُكۡمُ وَإِلَیۡهِ تُرۡجَعُونَ

“Dan hanya bagi-Nya penetapan hukum dan hanya kepada-Nya kalian dikembalikan.” [Surat Al-Qashash: 70].
Tatkala seseorang ikut dalam penetapan hukum melalui hukum demokrasi maka jelas dia telah menandingi Allah dalam penetapan hukum, kalau dia anggap berhak untuk menentukan hukum maka ini sejelas-jelas menjadikan tandingan bagi hak Allah Subhanahu wa Ta’ala, padahal Allah Tabaraka wa Ta’ala telah menyatakan tentang penetapan hukum sebagai hak-Nya secara mutlak sebagaimana menyatakan pula tentang penyembahan sebagai hak-Nya pula secara mutlak, Allah Ta’ala telah menyebutkan dua perkara besar ini secara bersamaan dalam suatu ayat:

إِنِ ٱلۡحُكۡمُ إِلَّا لِلَّهِ أَمَرَ أَلَّا تَعۡبُدُوۤا۟ إِلَّاۤ إِیَّاهُۚ ذَ ٰ⁠لِكَ ٱلدِّینُ ٱلۡقَیِّمُ وَلَـٰكِنَّ أَكۡثَرَ ٱلنَّاسِ لَا یَعۡلَمُونَ

“Tidak ada hukum kecuali hanya hak Allah, Dia telah memerintahkan supaya kalian tidak menyembah kecuali hanya kepada-Nya. Itulah agama yang lurus, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” [Surat Yusuf: 40].
Kebanyakan manusia sudah tidak mengetahui, ditambah lagi ternyata suara terbanyak dari mereka menjadi penentu hukum, maka ini sebesar-besar pelanggaran terhadap hak Allah ‘Azza wa Jalla, padahal Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan hukum yang tidak ada pilihan bagi setiap orang beriman kecuali tunduk dan patuh padanya:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنࣲ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥۤ أَمۡرًا أَن یَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِیَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن یَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَـٰلࣰا مُّبِینࣰا

“Tidak patut bagi orang beriman laki-laki dan orang beriman perempuan apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan akan ada bagi mereka pilihan yang lain tentang urusan mereka, barangsiapa bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya maka sungguh dia telah sesat dengan kesesatan yang nyata.” [Surat Al-Ahzab: 36].
Kalau beralasan kita hidup di negara demokrasi maka bukan berarti itu boleh berdemokrasi, kalau juga beralasan suara kita akan dipakai untuk hal-hal yang mengarah kecurangan maka tidakkah pernah melihat kecurangan terjadi di setiap pesta demokrasi?!. Mereka yang sedang berkuasa akan menyetting sesuai keinginan mereka, kalaupun dipaksakan diakui tanpa ada kecurangan maka bukankah dengan menyamakan suara setiap pemilih itu menunjukkan kurangnya penghargaan terhadap orang yang tidak pernah curang dan kurangnya penghormatan kepada orang baik?!.
Dan termasuk dari kecurangan yang sesungguhnya terhadap hukum Allah Ta’ala tatkala menganggap sama suara seorang Muslim dengan suara non Muslim, berkata Rabbul ‘Alamin:

أَفَنَجۡعَلُ ٱلۡمُسۡلِمِینَ كَٱلۡمُجۡرِمِینَ ٠ مَا لَكُمۡ كَیۡفَ تَحۡكُمُونَ

“Apakah patut Kami menjadikan orang-orang Muslim sama seperti orang-orang kafir?!. Mengapa kalian berbuat demikian?! Bagaimanakah kalian memutuskan hukum?!.” [Surat Al-Qalam: 35-36].
Adapun kalau beralasan berdemokrasi itu untuk memperjuangkan Islam sehingga dapat menerapkan hukum Islam maka sejak kapan demokrasi dapat memberi kebebasan menerapkan syar’iat Islam bagi pemeluk-pemeluknya?!.
Dahulu sebagian umat Muslim di Al-Jazair bertanya kepada sebagian ulama besar KSA untuk memenangkan suatu partai yang berkeinginan jika menang akan menerapkan syar’iat Islam maka sebagian ulama tersebut membolehkan ikut berpesta demokrasi hingga kemenangan di depan mata kata mereka, namun apa yang terjadi?! Ternyata tidak ada hasilnya, ternyata tidak dapat terwujud pelaksanaan syar’iat Islam.
Maka betapa ruginya kalau kemudian mengikuti pesta demokrasi namun tidak bisa menerapkan hukum Islam, karena memang demokrasi murninya hanya untuk dunia dengan mengabaikan syari’at Islam dan demokrasi murni hanya untuk melestarikan demokrasi itu sendiri, maka sangat jelas tidak akan pernah mungkin bisa memperjuangkan penegakan syari’at Islam?!.
Mana ada negara Islam terdirikan melalui demokrasi?! Justru keberadaan demokrasi itulah menjadikan sebagian manusia yang mengaku-ngaku sebagai umat Muslim beralih hukum, lebih memilih hukum jahiliyyah semisal demokrasi ini daripada hukum Islamiyyah:

أَفَحُكۡمَ ٱلۡجَـٰهِلِیَّةِ یَبۡغُونَۚ وَمَنۡ أَحۡسَنُ مِنَ ٱللَّهِ حُكۡمࣰا لِّقَوۡمࣲ یُوقِنُونَ

“Apakah terhadap hukum jahiliyyah mereka inginkan?!. Dan hukum siapakah yang lebih baik dari pada hukum Allah bagi orang-orang yang yakin.” [Surat Al-Ma’idah: 50].

Dijawab oleh Abu Ahmad Al-Khidhir.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/10891