HATI-HATI DARI SYIRIK PENETAPAN HUKUM
Pertanyaan:
Apa benar Ustadz kalau syirik itu hanya pada penyembahan tidak pada selainnya?.
Jawaban:
Syirik ada yang bentuknya penyembahan dan ada pula syirik yang bentuknya penetapan hukum, kedua bentuk syirik ini jelas sekali penyebutannya di dalam Al-Qur’an.
Berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Rasul-Nya tentang syirik penyembahan:
قُلۡ أَفَغَیۡرَ ٱللَّهِ تَأۡمُرُوۤنِّیۤ أَعۡبُدُ أَیُّهَا ٱلۡجَـٰهِلُونَ ٠ وَلَقَدۡ أُوحِیَ إِلَیۡكَ وَإِلَى ٱلَّذِینَ مِن قَبۡلِكَ لَىِٕنۡ أَشۡرَكۡتَ لَیَحۡبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ ٱلۡخَـٰسِرِینَ
“Katakanlah (wahai Ar-Rasul): Apakah kepada selain Allah kalian memerintahkanku untuk aku sembah wahai orang-orang bodoh?!. Dan sungguh benar-benar telah diwahyukan kepadamu (wahai Ar-Rasul) dan kepada orang-orang sebelumnya: “Jika kamu berbuat syirik maka sungguh benar-benar akan terhapuslah amalanmu dan sungguh kalian akan benar-benar termasuk dari orang-orang yang merugi.” [Surat Az-Zumar: 64-65].
Dan Allah ‘Azza wa Jalla berkata pula tentang syirik dalam penetapan hukum:
وَلَا یُشۡرِكُ فِی حُكۡمِهِۦۤ أَحَدࣰا
“Dan Dia tidak menjadikan seorang pun sebagai sekutu dalam penetapan hukum-Nya.” [Surat Al-Kahfi: 26].
Pada salah satu qir’ah sab’ah, yaitu qira’ah Ibni ‘Amir dengan lafazh:
وَلَا تُشۡرِكْ فِی حُكۡمِهِۦۤ أَحَدࣰا
“Dan janganlah kamu (wahai Ar-Rasul) menjadikan seorang pun sebagai sekutu dalam penetapan hukum-Nya.”
Yakni:
ولا تشرك بضم التاء المثناة الفوقية وسكون الكاف بصيغة النهي
“Wala Tusyrik, dengan mendhammah huruf ta’ yang bertitik dua di atasnya dan mensukun huruf kaff dengan bentuk kata nahi.”
Penafsirannya telah diterangkan di dalam “Adhwaul Bayan”:
أي: لا تشرك يا نبي الله أو لا تشرك أيها المخاطب أحدا في حكم الله جل وعلا، بل أخلص الحكم لله من شوائب شرك غيره في الحكم
“Yaitu: Jangan kamu berbuat syirik wahai Nabiullah atau jangan kamu wahai orang yang diajak bicara menjadikan seseorang sebagai sekutu pada penetapan hukum Allah ‘Azza wa Jalla. Maka murnikanlah hukum hanya milik Allah, yakni bersihkanlah dari kotoran-kotoran penyekutuan dengan selain-Nya dalam penetapan hukum.”
Dan ini tidak hanya sekedar penamaan syirik karena menjadikan seseorang sebagai sekutu dalam penetapan hukum, namun Allah ‘Azza wa Jalla juga hukumi musyrik atas orang yang melakukannya, berkata Allah Jalla wa ‘Ala:
وَلَا تَأۡكُلُوا۟ مِمَّا لَمۡ یُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَیۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقࣱۗ وَإِنَّ ٱلشَّیَـٰطِینَ لَیُوحُونَ إِلَىٰۤ أَوۡلِیَاۤىِٕهِمۡ لِیُجَـٰدِلُوكُمۡۖ وَإِنۡ أَطَعۡتُمُوهُمۡ إِنَّكُمۡ لَمُشۡرِكُونَ
“Janganlah kalian memakan dari hewan-hewan yang disembelih tanpa disebut nama Allah padanya, sesungguhnya itu benar-benar suatu kefasikan. Sungguh para syaithan benar-benar akan membisikkan kepada kawan-kawannya supaya mereka membantah kalian. Dan jika kalian mentaati mereka, maka sungguh kalian benar-benar menjadi orang-orang musyrik.” [Surat Al-An’am: 121].
Allah Jalla wa ‘Ala menamai mereka musyrik karena mereka mentaati syaithan-syaithan dalam penetapan hukum, Allah Subhanahu wa Ta’ala haramkan daging yang disembelih tanpa menyebut nama Allah dan sangat jelas keharamannya hingga kaum Muslimin telah bersepakat tentang keharamannya lalu muncul orang-orang menetapkan kehalalan hukumnya karena ketaatan kepada syaithan-syaithan maka jadilah mereka sebagai orang-orang musyrik.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad Al-Khidhir Ayyadahullah.