HUKUM BERQURBAN UNTUK ORANG MATI

Pertanyaan:
Ahsanallahu ilaikum, izin bertanya Ustadz. Apakah boleh berqurban atas nama orang yang sudah meninggal?. Jazakumullah khairan, Barakallahu fikum.

Jawaban:
Hendaklah tidak meniatkan dalam berqurban untuk orang mati, namun meniatkannya untuk diri sendiri atau anggota keluarga yang masih hidup, lalu setelah itu dari sebagian dagingnya dihadiahkan dan atau disedekahkan dengan niat pahalanya untuk yang sudah meninggal. Ini yang sesuai dengan dalil, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

فَإِذَا وَجَبَتۡ جُنُوبُهَا فَكُلُوا۟ مِنۡهَا وَأَطۡعِمُوا۟ ٱلۡقَانِعَ وَٱلۡمُعۡتَرَّۚ

“Apabila telah selesai penyembelihan maka makanlah kalian dari sebagiannya dan berikanlah kepada orang yang tidak meminta-minta dan orang yang meminta.” [Surat Al-Hajj: 36].
Sa’d bin ‘Ubadah semoga Allah meridhainya pernah bertanya:

يا رَسولَ اللهِ، إنَّ أمي ماتَت، أَفَأَتَصَدَّقُ عَنها، قالَ: نَعَم

“Wahai Rasulullah, sungguh ibuku telah wafat. Bolehkah aku bersedekah atas namanya? Beliau menjawab: “Iya.”
Demikianlah yang sesuai tuntunan syari’at yang diselisihi oleh adat kebiasaan orang-orang Timur, mereka setiap berqurban selalu meniatkannya untuk orang mati, bahkan sampai sebagian mereka mempersembahkan makanan dari qurbannya untuk roh orang mati yang mereka letakan di ruang kecil, yang sebagian orang Buton menyebutnya sosolongki. Mereka menyajikan makanan di antaranya daging hewan qurban yang sudah diolah seakan-akan mereka sedang mengadakan walimah, sebelum mereka menyantapnya, mereka tahlilan terlebih dahulu, seorang modim atau tokoh adat memimpin tahlilan lalu membakar kemenyan yang mereka yakini untuk mengundang atau mengabarkan kepada roh yang diniatkan qurban untuknya. Itulah salah satu dari bentuk kesyirikan:

إِنَّهُۥ مَن یُشۡرِكۡ بِٱللَّهِ فَقَدۡ حَرَّمَ ٱللَّهُ عَلَیۡهِ ٱلۡجَنَّةَ وَمَأۡوَىٰهُ ٱلنَّارُۖ وَمَا لِلظَّـٰلِمِینَ مِنۡ أَنصَارࣲ

“Sesungguhnya barangsiapa berbuat syirik kepada Allah maka sungguh Allah telah mengharamkan baginya Surga dan tempatnya di dalam Neraka, tidaklah ada para penolong bagi orang-orang zhalim (para pelaku syirik) itu.” [Al-Ma’idah: 72].
Adat kebiasaan itu yang dulu sangat diingkari oleh Ustadz kita Abul ‘Abbas Harmin Rahimahullah. Kemudian muncul anak-anak kaum adat yang berpendidikan filsafat membela adat istiadat itu dan mereka mengatakan itu boleh, mereka pun berdalil dengan amalan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat menyembelih, beliau mengucapkan:

بسمِ الله واللهُ أكبرُ، هذا عنِّي وعمَّنْ لم يُضَحِّ مِن أُمَّتِي

“Dengan nama Allah, Allahu Maha Besar. Ini dariku dan dari orang yang tidak berqurban dari umatku.”
Mereka pun katakan: Ini umum semua umat beliau, baik yang sudah mati atau pun yang masih hidup.
Walhamdulillah hadits tersebut bukan dalil yang tepat untuk mereka berdalil dengannya, justru hadits tersebut membantah dan membatilkan amalan mereka, karena Nabi ‘Alaihish Shalatu was Salam tidak mengkhususkan untuk orang mati, namun beliau jadikan itu qurban beliau lalu beliau ikutkan dengan umatnya yang tidak mampu berqurban, dan datang dalam lafazh yang lain secara umum pula:

أنَّه صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ ضحَّى عمَّن لم يضحِّ من أمَّتِه بكبشٍ

“Bahwasanya beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berqurban dengan seekor kambing bagi orang yang tidak berqurban dari umatnya.”
Ini jelas bagi yang tidak mampu, adapun yang mampu namun tidak berqurban maka jelas tidak masuk keumuman tersebut.
Dan ada suatu hadits yang mungkin mereka juga akan jadikan sebagai pendalilan yaitu hadits ‘Ali semoga Allah meridhainya:

أَنَّهُ كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْآخَرُ عَنْ نَفْسِهِ، قَالَ: أَمَرَنِي بِهِ النَّبِيَُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا أَدَعُهُ أَبَدًا

“Bahwasanya beliau berqurban dengan dua kambing, salah satunya bagi Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan yang lainnya bagi dirinya sendiri. Beliau katakan: Telah memerintahkanku dengannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan aku tidak akan meninggalkannya selama-lamanya.”
Dan hadits ini tidak dapat dijadikan sebagai dalil karena dha’if, berkata At-Tirmidzi:

هذا حَدِيثٌ غَرِيبٌ

“Ini adalah hadits dha’if.”
Dan Al-Mubarakfuri juga mengatakan:

فالحديث ضعيف

“Maka hadits ini gharib (dha’if).”

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Sabtu, 6 Dzulhijjah 1447 / 23 Mei 2026 di Masjid Muti’ah Bogor].

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/14097
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2223