HUKUM BERTANYA DIMANA ALLĀH
Pertanyaan:
Ustādz, izin bertanya. Apakah pertanyaan seseorang kepada seorang Muslim: “Dimana Allāh”. Termasuk jenis larangan imtihān (mengetes)?.
Jawaban:
Kalau pertanyaan itu dijadikan sebagai kebiasaan, yaitu sering kali bertanya kepada orang-orang yang belum diketahui akidahnya maka jelas menyelisihi Sunnah, karena contoh di dalam Sunnah itu dilakukan oleh Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam sebatas yang kita ketahui itu hanya sekali, di saat beliau bertanya kepada seorang jāriyah (hamba sahaya prempuan remaja). Beliau bertanya kepadanya karena hajah (keperluan) untuk memberi izin supaya membebaskannya dari penghambasahayaan jika benar ia Muslimah, dan banyak riwayat menyebutkan upaya beliau untuk membebaskan orang-orang Muslim dari penghambasahayaan, di antaranya membebaskan Salmān Al Fārisī karena sudah diketahui sebagai seorang Muslim. Tatkala ada keperluan seperti itu maka tidak mengapa bertanya kepada seseorang dengan pertanyaan tersebut, atau bertanya kepada anak-anak atau para muallaf dengan maksud mengajari mereka maka tentu itu boleh. Wallāhu A’lam.
[Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada malam Ahad, 10 Rabī’ Al Awwal 1448 / 23 Agustus 2026 di Bogor].