HUKUM BUNUH DIRI
Pertanyaan:
Ustadz ‘afwan mau tanya, apakah hukum seseorang yang bunuh diri lalu meninggal, jatuhnya sudah kafir?.
Jazakumullah Khairan.
Jawaban:
Kalau keberadaannya Muslim lalu dia membunuh dirinya maka dia terjatuh ke salah satu dari kabair (dosa-dosa besar), berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيءٍ عُذِّبَ بِهِ يَومَ القِيَامَةِ
“Siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu maka di hari Kiamat dia di azab dengan sesuatu itu.”
Dan Allah telah peringatkan sebagaimana di dalam surat An-Nisa’:
وَلا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Janganlah kalian membunuh diri kalian, sungguh Allah itu Rahim (Maha Penyayang) terhadap kalian.”
Orang Muslim yang membunuh dirinya maka di akhirat kelak tergantung pada kehendak Allah, jika Allah ingin mengazabnya terlebih dahulu maka Allah akan mengazabnya, lalu Allah mengampuninya, karena itu dosa yang di bawah dosa syirik, berkata Allah Ta’ala di dalam surat An-Nisa’:
إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
“Sungguh Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia menganpuni dosa apa saja yang di bawah syirik itu bagi siapa yang Dia kehendaki.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13286
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1562