HUKUM MEMBUKA DONASI DAN MEMINTA-MINTA
Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz, adakah Ustâdz pernah membahas soal buka donasi? Ada yang menjanggal di hati Ana dan ini sudah lama sekali, soal buka donasi ini, kendatipun itu untuk kemaslahatan umat Islâm dan dakwah Islâm, ini dikatakan oleh sebagian alumni Yaman bahwa orang yang menggalang dana itu tidak benar tauhîdnya karena meminta kepada selain Allâh. Dan dulu Al-Ustâdz Ja’far Shâlih ditahdzir gara-gara masalah donasi dan hubungan dana dengan Ihyâut Turâts. Mohon jawabannya.
Jawaban:
Waktu kajian di Depok dulu, kita sudah rencanakan akan bahas masalah tersebut, karena di dalam “Syarhul Jâmi’ Li’ibâdatillâh” yang kita kaji, itu sudah disebutkan di dalamnya, hanya saja kajiannya terhenti hingga belum sempat kita bahas. Alhamdulillâh pensyarah yakni Samâhatusy Syaikh Shâlih Al-Fauzân Hafizhahullâh wa Ra’âh di dalam syarahnya telah menerangkan pembagian tentang al-isti’ânah (meminta tolong), beliau katakan:
طلب العون على قسمين
“Meminta tolong itu ada dua macam.”
Beliau sebutkan yang pertama:
أن تطلب العون ممن يقدر على إعانتك، وهذا يجور أن تستعين بالمخلوق فيما يقدر عليه
“Kamu meminta tolong kepada orang yang dia berkemampuan untuk menolongmu, ini boleh bagimu untuk kamu meminta tolong kepada makhluk pada apa yang dia mampui.”
Beliau sebutkan beberapa contoh, di antaranya beliau katakan:
كأن تطلب من يساعدك بالمال
“Seperti kamu meminta tolong kepada orang untuk membantumu dengan harta.”
Setelah beliau sebutkan beberapa contoh, beliau katakan:
ولا يعد هذا شركا
“Ini tidak dianggap sebagai syirik.”
Dan beliau berdalîl dengan perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
وَاللَّهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ
“Allâh akan senantiasa menolong hamba selama hamba tersebut selalu menolong saudaranya.”
Mungkin saja akan ada orang yang menyanggah pendalîlan tersebut, karena tidak menerangkan meminta tolong namun hanya berbentuk pemotivasian atau himbauan. Maka kita katakan bahwa telah ada dalîl yang sangat jelas dan telah diamalkan oleh Salaf kita yang Shâlih yaitu Dzul Qarnain Radhiyallâhu ‘Anhu sebagaimana pada perkataannya kepada kaumnya:
فَأَعِینُونِی بِقُوَّةٍ
“Maka tolonglah oleh kalian aku ini dengan suatu kekuatan.” [Surat Al-Kahfi: 95].
Beliau minta tolong kepada kaumnya yang mereka mampu ketika itu untuk menolongnya, beliau sebagai pemimpin mereka. Beliaupun menyebutkan apa yang beliau minta ke mereka:
ءَاتُونِی زُبَرَ ٱلۡحَدِیدِ
“Berikanlah oleh kalian kepadaku potongan-potongan besi.” [Surat Al-Kahfi: 96].
Beliau meminta pada ayat ini, dan telah ada fatwâ dari Lajnah Dâimah menyebutkan tentang pembolehannya.
Dengan adanya kebolehan tersebut, tatkala kita dapati ada du’ât atau ikhwân kita melakukannya dan itu bukan untuk pribadi namun untuk kemaslahatan umat dan atau dakwah maka kita tidak permasalahkan, karena yang menjadi masalah adalah orang yang meminta-minta untuk pribadi dan atau untuk kepentingan diri sendiri, sama saja meminta-mintanya atas nama kepentingan umat dan dakwah kemudian dia ambil untuk pribadinya atau langsung dia meminta-minta untuk dirinya, padahal dia tidak termasuk dari tiga orang yang disebutkan pada hadîts Qabîshah yang boleh untuk meminta-minta. Orang yang semacam itulah yang tidak diperbolehkan meminta-minta dan telah banyak dalîl-dalîl yang menerangkannya.
Dijawab:
Oleh Muhammad Al-Khidhir sebelum kajian “Al-Adabul Mufrad”.
Simak kelanjutan jawabannya di: https://t.me/majaalisalkhidhir/8442