HUKUM MENGHUKUMI MUSYRIK ATAS PELAKU KESYIRIKAN
Pertanyaan:
Benarkah Syaikh, kalau ‘Ulamâ Saudi mereka orang-orang takfîrî, karena bermudah-mudahan menta’yin orang yang melakukan syirik akbar sebagai kâfir musyrik, sedangkan orang tadi masih shalat, sedangkan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam telah bersabda: “Selama mereka masih shalat”?.
Jawaban:
Perkataan Nabî ‘Alaihish Shalâtu wa Salâm:
لاَ مَا صَلَّوْا
“Jangan kalian perangi mereka, selama mereka masih shalat.” Ini berlaku atas pelaku dosa besar bukan pelaku syirik akbar. Sebagian para Shahabat yang masih hidup di zaman Al-Hajjâj bin Yûsuf Ats-Tsaqafî memahami dan mengamalkan hadîts tersebut, tidak ada dari mereka mengkáfirkan Al-Hajjâj, karena dia termasuk dari Ahlul Kiblah dan tidak ada satupun ãtsar menyebutkan kalau Al-Hajjâj dikritik dalam masalah ‘aqîdah keislâmannya dan tidak ada pula yang mempersaksikan bahwa dia melakukan kesyirikan akbar. Kalau Al-Hajjâj dikatakan termasuk dari para penguasa zhâlim maka kita sepakati ini, dan kita yakin bahwa perkataan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam itu layak diterapkan kepada Al-Hajjâj dan yang semisalnya, maka dari itu tidak ada dari Shahabat yang ikut memberontak kepada Al-Hajjâj karena mereka tahu persis maksud dan pengamalan terhadap hadîts tersebut.
Adapun orang yang nampak melakukan shalat namun masih saja berbuat syirik akbar maka dia sama sekali tidak masuk pada hadîts tersebut, justru dia adalah musyrik yang telah mencampuradukkan keimanan dan kesyirikan, sungguh dia tidak jujur dan tidak benar keimanannya, betapa bagus apa yang dikatakan oleh Al-Bukhârî di dalam “Shahîh”nya:
بَابُ صِدْقِ الإِيمَانِ وَإِخْلاَصِهِ
“Bâb kejujuran iman dan ketulusannya.”
Kemudian beliau bawakan suatu riwayat yang semakna dengan riwayat yang kami sebutkan ini, beliau berkata:
حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ حَفْصِ بْنِ غِيَاثٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا الأَعْمَشُ قَالَ: حَدَّثَنِي إِبْرَاهِيمُ عَنْ عَلْقَمَةَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لَمَّا نَزَلَتِ: الَّذِينَ آمَنُوا وَلَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ، قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّنَا لاَ يَظْلِمُ نَفْسَهُ قَالَ: لَيْسَ كَمَا تَقُولُونَ: لَمْ يَلْبِسُوا إِيمَانَهُمْ بِظُلْمٍ بِشِرْكٍ، أَوَلَمْ تَسْمَعُوا إِلَى قَوْلِ لُقْمَانَ لاِبْنِهِ: يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Telah menceritakan kepada kami ‘Umar bin Hafsh bin Ghiyâts, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami ayahku, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Ibrâhîm, dari ‘Alqamah, dari ‘Abdullâh Radhiyallâhu ‘Anhu, beliau berkata: Tatkala turun ayat: “Orang-orang yang mereka telah beriman dan mereka tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman.” Kami berkata: “Wahai Rasûlullâh, siapa dari kami yang tidak melakukan kezhaliman terhadap dirinya?. Beliau berkata: “Tidak sebagaimana yang kalian katakan: Tidak mencampuradukkan keimanan mereka dengan kezhaliman yaitu dengan kesyirikan. Tidakkah kalian mendengar kepada perkataan Luqmân kepada puteranya: Wahai puteraku, janganlah kamu berbuat syirik kepada Allâh, sesungguhnya kesyirikan adalah benar-benar kezhaliman yang besar.”
Oleh karena itu, siapa yang melakukan kesyirikan besar dan dia juga melakukan shalat maka dia telah mencampuradukkan keimanan dan kesyirikan, dia dihukumui sebagai musyrik. Ini adalah pendapat yang benar, yang telah berpendapat dengannya para ‘Ulamâ Salaf maupun ‘Ulamâ di zaman kita. ‘Ulamâ di Kerajaan Saudi Arabia banyak yang berkeyakinan dengan keyakinan ini dan keyakinan ini yang kita berada padanya, karena ini keyakinan yang benar.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Kamis, 6 Muharram 1444 / 4 Agustus 2022 di Cipancur Klapanunggal Bogor.