HUKUM MENINGGALKAN SHALAT MENURUT PEMAHAMAN PARA SHAHABAT

Ditanyakan ke Al Ustadz Muhammad Al Khidhir Rahimahullah tentang hukum orang yang meninggalkan shalat, Ustadz mengatakan: “Sepakat para ‘ulama tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat karena menentang kewajibannya, yang menjadi perbedaan pendapat tatkala meninggalkannya karena malas atau karena sibuk dengan dunia. Namun pendapat paling kuat dan benarnya, yang bersepakat padanya para Shahabat Radhiyallahu ‘Anhum tentang kafirnya orang yang meninggalkan shalat, sebagaimana dinukilkan oleh seorang Tabi’in tentang kesepakatan mereka dan ada pula perkataan ‘Umar Ibnul Khaththab, ‘Abdullah bin Mas’ud, ‘Abdullah bin ‘Umar dan Abud Darda’ Radhiyallahu ‘Anhum:
من ترك الصلاة فلا إيمان له
“Siapa yang meninggalkan shalat maka tidak ada iman baginya.”
Atau lafazh lain:
من ترك الصلاة فلا دين له
“Siapa yang meninggalkan shalat maka tidak ada agama baginya.”
Atau semisal itu, yang makna perkataan mereka sama yaitu tidak ada agama bagi orang yang meninggalkan shalat. Perkataan mereka tersebut berdasarkan pemahaman mereka terhadap perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
العهدُ الذي بينَنا وبينَهم الصلاةُ، فمَن تركَها فقد كفرَ
“Perjanjian antara kita (orang-orang Muslim) dan antara mereka (non Muslim) adalah shalat, siapa yang meninggalkan shalat maka sungguh dia telah kafir.”
Tanya jawab bersama Ustadz selepas daurah kitâb “Mufîdul Mustafîd fî Kufri Târikit Tauhîd” pada hari Sabtu, 19 Rabī’ul Awwal 1444 di Masjid An-Nûr Cirebon.