HUKUM MENJADIKAM NON MUSLIM SEBAGAI PANITIA HAJI DAN KURBAN
Pertanyaan:
‘Afwan Ustadz, bolehkah seorang non muslim (kristen) dijadikan panitia kurban?.
Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Alhamdulillah orang-orang Muslim sudah banyak, maka tidak membutuhkan non Muslim pada urusan mereka dalam menjalankan urusan peribadahan kepada Allah Jalla wa ‘Ala. Suatu kelalaian dan penyelisihan terhadap Sunnah bila mereka menjadikan non Muslim sebagai panitia atau pengurus kurban maupun urusan haji, dahulu di zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ada seorang non Muslim datang ingin ikut serta dalam jihad maka beliau persyaratkan untuk menjadi Muslim terlebih dahulu, padahal ketika itu jumlah kaum Muslimin masih sedikit, pada perang Badr tanpa diperkirakan teryata yang ikut jihad hanya 313 mujahid, dan sebelum itu datang seseorang yang membuat para Shahabat bergembira dengannya karena menurut mereka itu sebagai tambahan penguat namun Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mempertanyakannya:
تُؤْمِنُ باللَّهِ وَرَسولِهِ؟ قالَ: لَا، قالَ: فَارْجِعْ؛ فَلَنْ أَسْتَعِينَ بمُشْرِكٍ.
“Apakah kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya? Dia menjawab: “Tidak”. Beliau berkata: ” Kembalilah karena aku tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.”
Dalam suatu lafazh:
إنَّا لا نَستعينُ بمُشرِكٍ
“Sungguh kami tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.”
[ Abu Ahmad Al-Khidhir ].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/9572