HUKUM WANITA MENOLAK LAKI-LAKI YANG BERAQIDAH SHAHIHAH
Pertanyaan:
Hendak bertanya Ustadz, seorang wanita yang menolak laki-laki yang berada di atas aqidah yang benar namun pengetahuan laki-laki ini di bawah wanita tersebut, padahal sang wanita memiliki kewajiban hijrah (yang dengan menikah dia Insya Allah bisa hijrah). Apakah dia telah melakukan perbuatan dosa, Ustadz?.
Jawaban:
Tidak mengapa bagi wanita untuk menolak lamaran laki-laki yang terlihat beraqidah shahihah, karena dahulu Ummu Hani’ bintu Abi Thalib tidak ingin dinikahi oleh Abul Qasim Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sebelum beliau menjadi nabi dan rasul, beliau meminta untuk menikahi Ummu Hani’ namun ditolak. Setelah menjadi nabi dan rasul, beliau memintanya kembali namun Ummu Hani’ tidak bisa memenuhi permintaannya. Itu menunjukkan tentang kebolehan bagi wanita untuk menolak.
Adapun alasan hijrah, maka hijrah akan menjadi kewajiban bagi seseorang jika ia tidak mampu melaksanakan kewajiban-kewajibannya, jika ia masih bisa leluasa melaksanakan kewajiban-kewajibannya maka tidak wajib hijrah. Bisa jadi keberadaannya di lingkungannya bersama keluarga besarnya sebagai penegak hujjah, pemberi nasehat atau menjadi sebab pembuka hidayah bagi keluarganya atau yang lainnya. Pernah terjadi pada seorang wanita, ia ingin segera menikah supaya hijrah, ia merasa tidak sanggup di lingkungan keluarga besarnya, ia ingin menikah dengan seorang muwahhid yang nan jauh di sana, biar hijrah katanya. Padahal ia masih bebas beribadah dan melaksanakan kewajiban-kewajibannya hanya tidak kuat menghadapi tekanan mental atau ujian berupaya pemboikotan dari berkomunikasi dengan sesama akhawat Salafiyyah. Namun Masya Allah setelah menikah justru suaminya menjadi penyebab ia bisa menjadi baik dengan keluarga besarnya, ia bahkan bisa diberi toleransi dan termasuk keluarga yang disenangi oleh keluarga besar mereka.
Dan kita menasehatkan kepada seorang laki-laki yang disebutkan pada pertanyaan untuk tidak memaksakan dan hendaklah menganggap biasa bagi wanita menolak laki-laki, karena wanita diberi pilihan, ia boleh memilih dan boleh baginya menolak jika ada ketidakcocokan pada akhlak, meskipun agama bisa dianggap sama, bisa dianggap semanhaj hanya saja pada akhlak yang menjadi pertimbangan, karena Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam tidak hanya mencukupkan penyebutan agama namun juga akhlak, beliau berkata:
إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَخُلُقَهُ فَزَوِّجُوْهُ إِلَّا تَفْعَلُوْهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي الْأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ
“Jika datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agamanyaa dan akhlaknya maka nikahkanlah oleh kalian dengannya. Jika kalian tidak melakukannya maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.”
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/711