JIHAD BERSAMA WALIUL AMRI

Pertanyaan:
Bagaimana meluruskan teori: “Jihad ada kalau bersama waliul amri, adapun bersama pimpinan jama’ah tidak ada jihad.”?.

Jawaban:
Pada asalnya jihad bersama waliul amri, namun tatkala orang yang dianggap waliul amri itu batal statusnya sebagai waliul amri karena nampak jelas melakukan kesyirikan atau kekafiran akbar maka pemimpin suatu jama’ah yang berpegang kepada Kitabullah dapat dijadikan sebagai waliul amri, berjihad dengan kepemimpinannya adalah sah, karena Nabi Akhir Zaman Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah katakan:

لا تَزالُ طائفةٌ من أُمَّتي يقاتِلونَ على الحقِّ ظاهرينَ إلى يومِ القيامةِ

“Akan senantiasa nampak sekelompok dari umatku yang mereka berperang di atas kebenaran hingga hari kiamat.”
Kemunculan mereka dari thaifah yaitu suatu kelompok, lalu berkembang menjadi suatu khilafah. Sebagaimana dahulu Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai dari kelompok lalu menjadi khilafah. Demikian pula Al-Mahdi nanti muncul dari kelompok, beliau menjadi khalifah bukan mewariskannya dari kerajaan atau kepresidenan, namun berawal dari pembai’atan kepada beliau oleh suatu kelompok Mujahidin yang kemudian diketahui berjumlah 313 orang, lalu beliau memimpin mereka berjihad, hingga kemudian datang pasukan dari berbagai negeri membai’at dan mengokohkannya. Keberadaan beliau walaupun muncul dari suatu jama’ah maka sah sebagai waliul amri. Jangankan beliau yang jelas dari kalangan Quraisy dan keturunan Ahlul Bait pula, dari kalangan hamba sahaya Muslim dari bangsa Afrika saja tatkala berhasil merebut kekuasaan dan dia memimpin dengan hukum Allah maka wajib didengar dan ditaati, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

ولو استُعْمِلَ عليكم عبدٌ حَبَشِيٌّ، يُقودُكم بكتابِ اللهِ فاسمعوا له وأطيعوا

“Walaupun yang menjadi waliul amri kalian seorang hamba sahaya Habasyi, yang dia memimpin kalian dengan Kitabullah dengarlah kalian dan taatilah.”
Adapun kalau yang dianggap waliul amri itu orang yang biasa melakukan kesyirikan atau kekafiran akbar maka sungguh dia bukanlah waliul amri, tidak sah menurut syari’at dia dianggap sebagai waliul amri, karena waliul amri adalah orang yang Muslim bukan musyrik, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:

یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوۤا۟ أَطِیعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِیعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِی ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡ

“Wahai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul serta ulil amri di antara kalian.” [Surat An-Nisa’: 59]. Yaitu dari kalangan kalian orang-orang Muslim, dan Allah perjelas sifat ulil amri pada kelanjutan ayat yaitu merujuk pada Kitabullah:

فَإِن تَنَـٰزَعۡتُمۡ فِی شَیۡءࣲ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡیَوۡمِ ٱلۡـَٔاخِرِۚ ذَ ٰ⁠لِكَ خَیۡرࣱ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِیلًا

“Kemudian jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” [Surat An-Nisa’: 59].
Dan hakekat waliul amri telah diperjelas pula oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi ‘Alaihi wa Sallam saat beliau menyampaikan khutbah pada haji wada’:

يا أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وإن أمِّرَ عليْكم عبدٌ حبشيٌّ مجدَّعٌ فاسمعوا لَهُ وأطيعوا ما أقامَ لَكم كتابَ اللَّهِ

“Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Allah, meskipun seorang hamba sahaya Habasyi yang cacat tubuh yang menjadi wali amri kalian maka dengarlah dia dan taatilah oleh kalian, selama dia menegakkan Kitabullah kepada kalian.”

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1156
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/12786