KEANEHAN VONIS KHAWARIJ ATAS ORANG-ORANG YANG MENGKAFIRKAN SESUAI ZHAHIR

Pertanyaan:
Kami dibilang khawarij sesuai argumen mereka karena kami tetap inkar munkar tanpa pandang bulu, mau penguasa atau takyat biasa kalau bikin kemungkaran maka kami ingkari, yang lakukan syirik atau kufur akbar secara zhahirnya maka kami hukumi kafir musyrik, diberlakukan takfir mu’ayyan, tak beri ‘udzrun bijahlin. Apakah kami salah?.

Jawaban:
Kesalahan terletak pada siapa saja yang bergampangan memvonis dengan tanpa memiliki burhan (bayan, hujjah atau dalil). Jangankan memvonis musyrik kafir pada rakyat biasa, pada penguasa pun boleh memvonisnya tatkala ada bukti, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

وأَنْ لا نُنازِعَ الأمْرَ أهْلَهُ إلَّا أنْ تَرَوْا كُفْرًا بَواحًا، عِنْدَكُمْ مِنَ اللَّهِ فيه بُرْهانٌ

“Dan hendaklah kita tidak menggulingkan kekuasaan dari pemegangnya kecuali jika kalian melihat kekafiran yang nampak, kalian memiliki burhan dari Allah tentangnya.”
Kalau orang-orang yang memvonis kafir musyrik atas orang yang melakukan syirik atau kufur akbar dikatakan sebagai khawarij maka orang yang mengkhawarijkan itu telah salah besar dan telah membuat-buat keanehan dalam memvonis, berkata Ibnul Qayyim semoga Allah merahmatinya:

ومن العجائب أنهم قالوا لمن … قد دان بالآثار والقرآن
أنتم مثل الخوارج إنهم … أخذوا الظواهر ما اهتدوا لمعان

“Termasuk dari keanehan-keanehan bahwasanya mereka mengatakan kepada orang yang telah beragama dengan Atsar dan Al-Qur’an: Kalian semisal khawarij, sungguh mereka telah mengambil zhahir-zhahir tanpa mengarah pada makna-makna.”
Kita kadang mendapati orang sangat bergampangan mengkhawarijkan orang lain lantaran suatu celaan kepada orang yang tidak menerima berhukum dengan Syari’at yang dia uli amrikan, sering dalil orang seperti itu adalah kisah Dzul Khuwaishirah yang mengatakan kepada Nabiul Malhamah ‘Alaihish Shalatu was Salam:

اعدِل يا محمَّدُ فإنَّكَ لم تعدِلْ

“Berbuat adillah wahai Muhammad (Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam) karena sungguh kamu tidak berbuat adil.”
Orang semacam itu berdalil dengan kisah ini, dia mengatakan bahwa ini saja hanya celaan terhadap pemimpin, apalagi sampai memvonis lebih dari sekedar mencela dan lain sebagainya, maka lebih layak divonis khawarij. Padahal hakekat dari sikap Dzul Khuwaishirah ini bukan hanya masalah protes dan menunjukkan ketidakterimaannya terhadap berhukum dengan apa yang ditetapkan oleh Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam, beliau tidaklah melakukan pembagian harta rampasan perang dengan ketetapan seperti yang beliau lakukan melainkan itulah hukum yang Allah inginkan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah katakan:

وَمَا یَنطِقُ عَنِ ٱلۡهَوَىٰۤ ٠ إِنۡ هُوَ إِلَّا وَحۡیࣱ یُوحَىٰ

“Tidaklah beliau berkata dari keinginannya, tidaklah perkataannya itu melainkan diwahyukan kepadanya.” [Surat An-Najm: 3-4].
Jadi sangat jelas kesesatan Dzul Khuwaishirah di sini pada dua perkara:
Pertama: Celaannya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan ini hukumnya tidak disamakan dengan mencela selainnya dari para penguasa. ‘Umar Al-Faruq semoga Allah meridhainya paham benar hukuman dari mencela Nabiuttaubah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, makanya beliau langsung katakan:

يا رَسولَ اللَّهِ، ائْذَنْ لي فيه فأضْرِبَ عُنُقَهُ

“Wahai Rasulullah, berilah izin kepadaku tentangnya supaya aku memenggal lehernya.”
Kedua: Ketidakterimaannya terhadap hukum yang ditetapkan oleh Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam, dan ini banyak didapati pada wali amri murji’ah di zaman ini, tidak pada mau berhukum dengan syari’at yang dibawa oleh Nabi Akhir Zaman Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, padahal Allah Ta’ala telah tekankan:

فَلَا وَرَبِّكَ لَا یُؤۡمِنُونَ حَتَّىٰ یُحَكِّمُوكَ فِیمَا شَجَرَ بَیۡنَهُمۡ ثُمَّ لَا یَجِدُوا۟ فِیۤ أَنفُسِهِمۡ حَرَجࣰا مِّمَّا قَضَیۡتَ وَیُسَلِّمُوا۟ تَسۡلِیمࣰا

“Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikanmu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” [Surat An-Nisa’: 65].

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13020
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1337