KEMUSYRIKAN ORANG-ORANG HUTSĪ

Pertanyaan:
Ada banyak sekali fatwa ulama yang keluar soal kekafiran Hutsī, tapi bikin ragu karena kurang bukti. Bukankah Hutsī bela dan muliakan Masjid Aqshā, juga bela umat Muslim Palestina?.

Jawaban:
Abraham dan bala tentara bergajahnya juga memuliakan Al Quds, mereka mengistimewakan Masjid Al Aqshā daripada yang lainnya, namun itu tidak merubah status mereka sebagai orang-orang kāfir. Kesalahan mereka adalah ingin menghancurkan Ka’bah dan mengalihkan manusia ke gereja mereka di Shan’â, ini jelas menyimpang dari agama yang dibawa oleh Ibrāhīm ‘Alaihish Shalātu was Salām.
Keberadaan Abraham dan pasukan bergajahnya sebagai ahlul kitāb itu tidak jauh beda dengan Hutsī sebagai ahli syirik, kejahatan mereka sama yaitu membuat kekacauan dan gangguan terhadap orang-orang Mu’min, keadaan mereka sama seperti yang disebutkan oleh Allāh ‘Azza wa Jalla:

وَلَتَسۡمَعُنَّ مِنَ ٱلَّذِینَ أُوتُوا۟ ٱلۡكِتَـٰبَ مِن قَبۡلِكُمۡ وَمِنَ ٱلَّذِینَ أَشۡرَكُوۤا۟ أَذࣰى كَثِیرࣰاۚ

“Dan kalian sungguh-sungguh akan mendengar banyak gangguan yang menyakitkan dari orang-orang yang diberi Al Kitāb sebelum kalian dan dari orang-orang yang mempersekutukan Allāh.” [Ãli ‘Imrān: 186].
Tidak ada keraguan tentang Hutsī bahwasanya mereka adalah orang-orang musyrik kāfir, di antara bukti-buktinya adalah mereka berbuat syirik kepada Allāh, mereka adalah para penyembah kuburan, mereka menyembah kuburan Al Hādī di Sha’dah dan mengalap berkah tanah kuburannya. Para penyembah kuburan tidak akan mengakui bila dikatakan mereka menyembah kuburan, akan tetapi mereka akan mengakui bahwa mereka menjadikan itu sebagai perantara untuk mendekatkan diri kepada Allāh. Hakekatnya itu adalah kesyirikan sebagaimana yang diperbuat oleh pendahulu mereka di zaman jāhiliyyah, argumen mereka sama yaitu:

مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

“Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya”. [Az Zumar: 3].
Allāh telah menerangkan kesyirikan mereka itu sebagaimana pada awal ayat:

أَلَا لِلَّهِ ٱلدِّينُ ٱلْخَالِصُ ۚ وَٱلَّذِينَ ٱتَّخَذُوا۟ مِن دُونِهِۦٓ أَوْلِيَآءَ مَا نَعْبُدُهُمْ إِلَّا لِيُقَرِّبُونَآ إِلَى ٱللَّهِ زُلْفَىٰٓ

“Ingatlah, hanya kepunyaan Allāh-lah agama yang bersih (dari syirik). Dan orang-orang yang mengambil pelindung selain Allāh (berkata): “Kami tidak menyembah mereka melainkan supaya mereka mendekatkan kami kepada Allāh dengan sedekat-dekatnya”. [Az Zumar: 3].
Bersepakat ‘ulamā atas kekafiran orang melakukan kesyirikan ini, menukilkan kesepakatan ini Ibnu Muflih dan yang lainnya, dan disebutkan pula oleh Ahmad Al Harrānī dalam perkataannya:

من جعل بينه وبين الله وسائط يتوكل عليهم يدعوهم ويسألهم كفر إجماعًا

“Siapa yang menjadikan perantara-perantara di antara dia dan di antara Allāh, dia bertawakkal kepada mereka, menyeru mereka dan meminta kepada mereka maka dia kāfir menurut kesepakatan ‘ulamā.”
Dan di antara kekafiran Hustī adalah menolak As Sunnah bila itu menyelisihi wilāyah (otoritas) ‘Alī, mereka berpegang kepada perkataan Husain Al Hutsī:

كل ما جاؤوا به منسوب إلى السنة فهو مرفوض إن خالف ولاية علي

“Segala sesuatu yang mereka (orang-orang Mu’min) kemukakan meskipun dinisbatkan kepada As Sunnah maka ditolak jika bertentangan dengan otoritas ‘Alī.”
Atas dasar inilah mereka tidak menganggap sah otoritas Khalīfah Rasūlīllāh Abū Bakr dan Amīrā Al Mu’minīn ‘Umar dan ‘Utsmān. Tidak hanya itu, bahkan Hutsī menganggap orang-orang Mu’min dari kalangan para Shahabat serta orang-orang yang datang setelah mereka sebagai para pengkhianat yang kāfir sebagaimana yang ditegaskan oleh Husain Al Hutsī:

خانوا الأمانة وهم كُفّار بذلك

“Mereka mengkhianati amanat dan mereka itulah adalah orang-orang kāfir karena sebab itu.”
Hakekat kekafiran itu ada pada Hutsī sendiri, Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

لا يَرْمِي رَجُلٌ رَجُلًا بالفُسُوق، ولا يَرْمِيه بالكُفْر إلَّا ارْتَدَّتْ عليه إنْ لَمْ يَكُنْ صاحِبُه كَذلك

“Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan ataupun kekafiran melainkan tuduhannya itu akan kembali kepada dirinya jika orang yang dituduh tidak seperti yang dia tuduhkan.”
Dan sungguh tepat bagi Hutsī dengan pernyataan yang dikatakan oleh Ibnu Hanbal:

إذا رأيت الرجل يذكر أحداً من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم بسوء فاتهمه على الإسلام

“Jika kamu melihat seseorang menyebutkan dengan suatu kejelekan terhadap salah seorang dari kalangan para Shahabat Rasūlullāh Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam maka curigailah keislamannya.”
Tatkala para Shahabat dicela atau sampai mereka dikafirkan oleh Hutsī maka jelaslah As Sunnah yang teriwayatkan dari Nabī Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam pasti mereka tolak, terlebih kalau riwayat yang menetapkan kekhalīfahan Ash Shiddīq dan Asy Syahīdān maka jelas ini penolakan terhadap As Sunnah dan ini kekafiran yang jelas, Ibnu Rahawaih berkata:

من بَلَغَهُ عن رسول الله صلى الله عليه وسلم خبرٌ يقر بصحته، ثم ردَّه بغير تقِيَّة فهو كافر

“Siapa yang telah sampai kepadanya suatu riwayat dari Rasūlullāh Shallallāhu ‘Alaihi wa Sallam yang pasti keshahīhannya, kemudian dia menolaknya dengan tanpa taqiyyah (penyembunyian keyakinan) maka dia kāfir.”

Disadur dari tanya jawab bersama Al Ustādz Abū Ahmad Muhammad Al Khidhir pada hari Sabtu, 19 Rabī’ Ats Tsānī 1448 / 1 Oktober 2027 di Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/15137
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/3132