MEMBEDAH SYUBHAT HIZBIYYAH

Pertanyaan:
Ustâdz, ada tiga pernyataan dari sebagian hizbiyyûn yang sangat kaku dalam bersikap barâ’ terhadap Ahli Tauhîd namun tidak barâ’ pada ahli syirk dengan alasan ‘udzr bil jahl:
1). Kalau zaman dahulu sudah paham hujjah maka mereka langsung dikâfirkan, adapun di zaman sekarang tidak paham hujjah maka tidak boleh dikâfirkan.
2). Tidak boleh kâfirkan pelaku syirk akbar karena banyak ‘ulamâ’ mereka membuat pengkaburan.
3). ‘Udzr bil jahl akan senantiasa ada kalau orangnya tidak tahu.

Jawaban:
Hizbiyyûn akan semakin nampak kekacauan mereka dalam pemikiran dan pernyataan, bisa jadi karena mereka telah salah dalam pengangkatan orang yang mereka tokohkan maka jadilah mereka semakin parah keadaan mereka, Wallâhul Musta’ân. Sungguh bagus perkataan Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaihimâ:

وَمَنْ نَصَّبَ شَخْصًا كَائِنًا مَنْ كَانَ فَوَالَى وَعَادَى عَلَى مُوَافَقَتِهِ فِي الْقَوْلِ وَالْفِعْلِ فَهُوَ: مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا. الْآيَةَ

“Barangsiapa mengangkat seseorang, siapapun itu. Dia berloyalitas dan membuat permusuhan di atas kesesuaiannya dalam perkataan dan perbuatan maka dia: “Termasuk dari orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan.” [Surat Ar-Rûm: 32].

Adapun pernyataan “kalau di zaman dahulu sudah pada paham hujjah maka mereka langsung dikâfirkan”, sungguh pernyataan ini sangat aneh dan terlalu dipaksa-paksakan, bukankah Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ telah kisahkan keadaan kaum di zaman dahulu:

حَتّٰىٓ إِذَا بَلَغَ بَيْنَ السَّدَّيْنِ وَجَدَ مِنْ دُونِهِمَا قَوْمًا لَّا يَكَادُونَ يَفْقَهُونَ قَوْلًا

“Hingga ketika Dzulqarnain sampai di antara dua gunung, dia dapati di belakang kedua gunung itu suatu kaum yang hampir tidak memahami pembicaraan.” (Surat Al-Kahf: 93).
Apakah karena kurang memahami pembicaraan kemudian mereka dinyatakan mendapat udzur sehingga tidak boleh dikâfirkan?! Apakah mereka akan dikatakan belum sampai hujjah?!. Lalu akan dikemanakan keberadaan Dzulqarnain dan rakyatnya ketika itu?! Apakah Dzulqarnain dan rakyatnya bukan hujjah?!.
Kalau Dzulqarnain dan pengikutnya teranggap sebagai hujjah maka demikian pula kita sebagai orang-orang Muslim yang berada di zaman dan di tempat ini teranggap sebagai hujjah, yang tetap berbuat syirk akbar maka kita kâfirkan meskipun mereka disebut bodoh.
Dahulu di antara para Nabî ‘Alaihimush Shalâtu was Salâm dilukai oleh kaum mereka yang telah kâfir, berkata Anas bin Mâlik Radhiyallâhu ‘Anhu:

شُجَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ أُحُدٍ فَقَالَ: كَيْفَ يُفْلِحُ قَوْمٌ شَجُّوا نَبِيَّهُمْ

“Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dilukai pada perang Uhud, lalu beliau berkata: “Bagaimana akan beruntung suatu kaum yang mereka telah melukai Nabî mereka.” Riwayat Al-Bukhârî.
Dan berkata ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallâhu ‘Anhu:

كَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَحْكِي نَبِيًّا مِنَ الأَنْبِيَاءِ ضَرَبَهُ قَوْمُهُ فَأَدْمَوْهُ، وَهْوَ يَمْسَحُ الدَّمَ عَنْ وَجْهِهِ، وَيَقُولُ: اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِقَوْمِي فَإِنَّهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ

“Seakan-akan aku melihat kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam yang sedang mengisahkan tentang seorang Nabî dari para Nabî yang kaumnya memukulinya hingga melukainya, dalam keadaan dia mengusap darah dari wajahnya sambil mengucapkan: “Yâ Allâh maafkanlah kaumku karena sungguh mereka tidak tahu.” Riwayat Al-Bukhârî.

Keberadaan kaum yang melukai sebagian para Nabî itu tersifati sebagai kaum bodoh yang tidak tahu, bersamaan dengan itu mereka tetap dikâfirkan, demikian pula kaum yang bersama mereka, semua mereka tidak diberi udzur atas kebodohan mereka, karena hujjah telah sampai kepada mereka. Dan hukum pada perkara ini tidak ada perbedaan antara zaman dahulu maupun zaman sekarang, oleh karena itu berkata Ahlul ‘Ilmi:

وقد أجمع العلماء أن من بلغته دعوة الرسول عليه الصلاة والسلام أن حجة الله قائمة عليه

“Benar-benar telah bersepakat para ‘Ulamâ bahwa orang yang telah sampai kepadanya da’wah Ar-Rasûl ‘Alaihish Shalâtu was Salâm bahwa hujjah dari Allâh telah tegak atasnya.”

Adapun pernyataan tidak bolehnya mengkâfirkan para pelaku syirk akbar karena banyak ‘ulamâ mereka melakukan pengkaburan maka sungguh ini adalah syubhat orang aneh, di Madînah pada zaman Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam ada orang-orang Yahûdî, mereka memiliki banyak ‘ulamâ’ yang suka membuat pengkaburan, bersamaan dengan itu, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak menjadikan itu sebagai penghalang dari mengkâfirkan mereka, mereka tetap dikâfirkan sebagaimana pengkâfiran terhadap para pelaku syirk akbar, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتٰبِ وَالْمُشْرِكِينَ فِى نَارِ جَهَنَّمَ خٰلِدِينَ فِيهَآ  ۚ أُولٰٓئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

“Sungguh orang-orang kâfir dari kalangan ahli ktâb dan orang-orang musyrik akan masuk Neraka Jahanam, mereka kekal di dalamnya. Mereka itu seburuk-buruk makhluk.” (Al-Bayyinah: 6).

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Sabtu, 7 Jumâdal Ãkhirah 1444 di Bogor.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/7101