MENEGAKKAN HUJJAH KEPADA ORANG YANG TIDAK MAU MENGANGKAT KEPALA

Pertanyaan:
Ustâdz, apakah pelaku syirk akbar yang tidak diberi udzr bil jahl hanya kepada orang yang mengetahui Al-Qur’ãn, membacanya dan memahaminya?. Sedangkan yang tidak mengetahui, yang tidak membaca dan yang tidak memahami Al-Qur’ãn maka diberi udzr bil jahl?!.

Jawaban:
Di antara syubhat orang-orang terpapar paham irjâ’ di zaman ini dalam menghukumi musyrik terhadap pelaku syirk akbar yaitu orangnya harus ‘alimal hujjah (mengetahui Al-Qur’ãn dan As-Sunnah) waqara’ahâ (membaca hujjah) wafahimahâ (dan memahaminya). Kalau mereka mempersyaratkan dengan syarat-syarat seperti itu maka hampir tidak akan didapati seorang pun yang kâfir atau musyrik dari kaum para Nabî dan kaum para Dâ’î, Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ berkata tentang kaum Syu’ab:

قَالُوا۟ یَـٰشُعَیۡبُ مَا نَفۡقَهُ كَثِیرࣰا مِّمَّا تَقُولُ

“Mereka berkata: Wahai Syu’aib: Kami tidak banyak memahami terhadap apa yang kamu katakan.” [Surat Hûd: 91].
Dan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ berkata tentang kaum munâfiq di zaman Nabî Shallallâhu ‘Alaih wa Sallam:

فَمَالِ هَـٰۤؤُلَاۤءِ ٱلۡقَوۡمِ لَا یَكَادُونَ یَفۡقَهُونَ حَدِیثࣰا

“Mengapa kaum itu hampir-hampir tidak memahami perkataan.” [Surat An-Nisâ’: 78].
Dan Allâh ‘Azza wa Jalla berkata tentang kaum di zaman Dzulqarnain Radhiyallâhu ‘Anhu:

لَّا یَكَادُونَ یَفۡقَهُونَ قَوۡلࣰا

“Hampir-hampir mereka tidak memahami perkataan.” [Surat Al-Kahfi: 93].
Jangankan membaca dan mengetahui hujjah, mau memahami ucapan saja seperti itu keadaan mereka, maka apakah kemudian para Nabî dan para Dâ’î ketika itu memberi udzur kepada mereka karena tidak tahu, tidak baca dan tidak paham?!.

Anggaplah kita sepakat bahwa menghukumi musyrik atau kâfir pada seseorang harus setelah iqâmatul hujjah, namun kalau syarat iqâmatul hujjah harus seperti yang disebutkan pada pertanyaan maka itu jelas menyelisi dalîl dan menyelisihi manhaj Salaf, berkata Asy-Syaikh ‘Abdul Lathîf Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

ولا يشترط في قيام الحجة أن يفهم عن الله ورسوله ما يفهمه أهل الإيمان والقبول والانقياد لما جاء به الرسول

“Tidak dipersyaratkan dalam penegakkan hujjah untuk memahami hujjah dari Allâh dan Rasûl-Nya terhadap apa yang difahami oleh orang-orang berîmân, orang-orang yang menerima dan orang-orang yang tunduk terhadap apa yang datang dengannya Ar-Rasûl.”

Bagaimana mungkin bagi orang yang hujjah telah sampai kepadanya akan mengetahui hujjah, membacanya atau memahaminya, mengangkat kepala saja tidak mau?!. Sungguh bagus apa yang dikatakan oleh Asy-Syaikh ‘Abdul Lathîf Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih:

فافهم هذا يكشف عنك شبهات كثيرة في مسألة قيام الحجة، قال الله تعالى: أَمْ تَحْسَبُ أَنَّ أَكْثَرَهُمْ يَسْمَعُونَ أَوْ يَعْقِلُونَ إِنْ هُمْ إِلَّا كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ سَبِيلاً. وقال تعالى: خَتَمَ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ وَعَلَى سَمْعِهِمْ وَعَلَى أَبْصَارِهِمْ غِشَاوَة

“Maka pahamilah ini niscaya akan tersingkap darimu syubhat-syubhat yang banyak tentang penegakan hujjah, berkata Allâh Ta’âlâ: “Apakah kamu mengira bahwa kebanyakan mereka mendengar atau memahami?! Tidaklah mereka itu kecuali seperti binatang ternak, bahkan lebih sesat jalan mereka.” Dan Allâh Ta’âlâ berkata: “Allâh menutup dengan suatu tutupan pada hati mereka, pada pendengaran mereka dan pada penglihatan mereka.”

Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir.

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/2623