MENGKAFIRKAN KHAWARIJ SAMA MENGKAFIRKAN ORANG-ORANG MUSLIM

Pertanyaan:
Apa di antara ghuluw dalam menyikapi kelompok yang dituduh khawarij, lalu mengkafirkan mereka dengan membawakan pendapat sebagian ‘ulama tentang kekafiran khawarij?.

Jawaban:
Kalau yang melakukan pengkafiran terhadap orang Muslim yang dituduh termasuk khawarij itu adalah kaum murji’ah maka sungguh mereka telah terjatuh ke dalam paham khawarij, mereka dapat dikatakan sebagai murji’ah haruriyyah. Dahulu kaum haruriyyah mengkafirkan sebagian orang-orang Mu’min, dan kita tidak dapati ada riwayat sharih kalau Amirul Mu’minin Abu Turab ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu mengkafirkan mereka, karena perbuatan mereka dalam mengkafirkan orang-orang Mu’min itu bukan perbuatan yang membatalkan keimanan, namun itu termasuk dari dosa besar, dan takfiriyyun (kaum yang mengkafirkan orang-orang Mu’min) adalah ahlul bid’ah, mereka tergolong ahlul kabair, dan mengkafirkan mereka sama halnya mengkafirkan orang-orang Mu’min, berkata Al-Hafizh Ibnu Hajar:

وذهب أكثَرُ أهلِ الأصولِ من أهلِ السُّنَّةِ إلى أنَّ الخَوارِجَ فُسَّاقٌ، وأنَّ حُكمَ الإسلامِ يجري عليهم لِتَلفُّظِهم بالشَّهادَتينِ، ومُواظَبتِهم على أركانِ الإسلامِ، وإنَّما فَسَقوا بتكفيرِهم المُسلِمين مُستَنِدين إلى تأويلٍ فاسِدٍ

“Berpendapat kebanyakan ahlul ushul dari kalangan Ahlus Sunnah bahwa khawarij adalah orang-orang fasik, dan hukum Islam itu berlaku pada mereka karena mereka mengucapkan dua kalimat syahadat dan mereka giat dalam melaksanakan rukun-rukun Islam. Hanya saja mereka itu fasik karena pengkafiran mereka kepada orang-orang Muslim dengan bersandar kepada ta’wilan fasid (penafsiran yang rusak).”
Dan Ahlul ‘Ilmu menyebutkan tentang Amirul Mu’minin ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu tidak mengkafirkan khawarij karena jelas perlakukan beliau ke mereka tidak seperti memperlakukan kaum murtaddun, berkata Imam Asy-Syathibi:

وعُمَرُ بنُ عبدِ العزيزِ أيضًا لَمَّا خرج في زمانِه الحَروريَّةُ بالمَوصِلِ أمرَ بالكَفِّ عنهم، على ما أمر به عَليٌّ رَضيَ اللهُ عنه، ولم يُعامِلْهم معامَلةَ المُرتَدِّين

“Dan ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz juga tatkala di zamannya keluar memisahkan diri kaum haruriyyah (khawarij) di Maushil, beliau memerintahkan untuk menahan diri dari mereka, sebagaimana yang telah diperintahkan dengan ‘Ali semoga Allah meridhainya. Beliau tidak memperlakukan mereka sebagaimana memperlakukan orang-orang murtad.”
Dan yang kita ketahui adanya pengkafiran kepada khawarij itu diberlakukan kalau mereka jelas-jelas mengkafirkan para Shahabat secara sharahah seperti menganggap ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha zaniyah kafirah, makanya kita tidak meragukan kalau rafidhah semisal orang-orang hutsi Yaman itu adalah khawarij kafarah, kita khawarijkan mereka bukan karena mereka keluar dari ketaatan kepada penguasa mereka, karena penguasa mereka adalah ansharud dimuqrathiyyah sama saja dengan mereka ansharud dimuqrathiyyah. Namun kita khawarijkan mereka karena mereka mengkafirkan orang-orang Muslim, dan kita kafirkan mereka karena mereka berbuat syirik dengan bentuk menjadikan Amirul Mu’minin ‘Ali sebagai sekutu bagi Allah, mereka berdoa kepada Ali, mereka meminta hajat kepadanya, dan juga mereka secara sharih mengkafirkan Ash-Shiddiq, Al-Faruq dan Ash-Shiddiqah serta kebanyakan para Shahabat mereka kafirkan.

[Muhammad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada malam Senin (3 Syawwal 1447 / 23 Maret 2026 di Bogor].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/13808
⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1991