ORANG MUSYRIK TIDAK ADA PERWALIAN BAGI MUSLIMAH
Pertanyaan:
Ustadz, sebetulnya ana malu hendak menanyakannya tapi ana perlu untuk menanyakannya, ana ingin menanyakan terkait perwalian perempuan bila hanya dia yang mengerti tauhid sedangkan wali terdekatnya yaitu ayah terjatuh dalam syirik akbar dan yang memahaminya hanya perempuan tersebut. Ada wali yang lain namun mereka awam, kemungkinan besar akan menolak kenyataan bahwa sang ayah musyrik. Maka bagaimana perwaliannya Ustadz?. Apakah harus dibicarakan dulu dengan wali yang lebih jauh tersebut?. Jazakallahu khairan.
Jawaban:
Kalau dibicarakan dulu dengan wali yang agak jauh dan kemungkinan besarnya akan menjadi suatu masalah atau fitnah hingga urusan akan menjadi rumit dan ruwet, maka biarlah ayahnya yang menjadi walinya, jadikan ini hanya formalitas saja. Sesudah itu, wajib melakukan akad baru secara sirr dengan perwalian seorang Muslim yang berstatus sebagai hakim atau yang menempati kedudukan hakim, karena seorang musyrik atau non Muslim tidak sah menjadi wali nikah bagi wanita Muslimah:
وَقَد أَجمعَ أهلُ العِلم عَلى أَنّ المُشركَ لا وِلايةَ لهُ علَى مُسلِمة بِحال
“Sungguh telah bersepakat orang-orang ‘alim bahwa orang musyrik tidak ada perwalian apapun baginya atas seorang Muslimah.”
Dahulu Raja An-Najasyi Ashhamah Radhiyallahu ‘Anhu wa Rahimah paham benar tentang masalah perwalian, makanya beliau tidak mencarikan wali bagi Ummu Habibah Ramlah bintu Abi Sufyan Radhiyallahu ‘Anhum yang hijrah di negerinya. Beliau langsung menjadikan dirinya sebagai wali hakim bagi Ummu Habibah, beliaulah yang menikahkannya dengan Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam. Madzhabnya Al-Imam Al-Bukhari pada perkara ini sangat jelas sebagaimana yang beliau nyatakan di dalam “Shahih”nya, beliau katakan pada suatu bab:
باب السُّلْطَانُ وَلِيٌّ بِقَوْلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَوَّجْنَاكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ
“Bab sulthan adalah wali, berdasarkan perkataan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Aku menikahkannya denganmu yang maharnya surah-surah yang telah kamu hafal dari Al-Qur’an.”
Dipahami darinya, bahwa seorang sulthan atau hakim boleh menikahkan wanita yang tidak memiliki wali secara syar’i. Wallahu A’lam.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1645
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13382