PEMBERLAKUKAN AL-‘UDZRU BIL JAHALAH DI ZAMAN SALAF

Pertanyaan:
Ijin sampaikan bantahan dari seorang da’i sesepuh, sepertinya bantahan dia mengenai Ustadz. Dia katakan: “Jaman Shahabat saja ada udzur bi jahl, maka di jaman sekarang lebih butuh udzur bi jahl.” Makna ucapannya kurang lebih demikian. Bagaimana menanggapinya Ustadz?.

Jawaban:
Dengan tanpa mengurangi rasa hormat kepada da’i senior yang dimaksud maka kita ingatkan bahwa al-‘udzru bil jahli memang ada dari zaman Salaf, hanya saja perlu digaris atasi tentang pemberlakuan dan pemberian al-‘udzru bil jahli di zaman itu pada perkara khafi atau pada perkara yang memerlukan ta’wilan karena ketidaksharihannya. Nabiul Malhamah ‘Alaihish Shalatu was Salam pada perang Tabuk diberitahukan kepada beliau tentang orang-orang munafik yang mengolok-olok beliau secara sharahah, beliau pun tidak memberlakukan al-‘udzru bil jahli pada mereka, padahal di antara mereka datang menemuinya sambil mengemukakan udzurnya, beliau tidak terima udzurnya dan bahkan beliau kafirkan mereka dengan sharahah pula, beliau bacakan ayat:

لَا تَعۡتَذِرُوا۟ قَدۡ كَفَرۡتُم بَعۡدَ إِیمَـٰنِكُمۡ

“Jangan kalian kemukakan udzur kalian, sungguh kalian telah kafir setelah kalian beriman.” [Surat At-Taubah: 66].
Adapun pemberian al-‘udzru bil jahalah yang dilakukan oleh para da’i senior atau pun junior maka terdapat kecacatan pada pendalilan mereka, di antara mereka berdalil dengan kisah sebagian Shahabat yang baru-baru masuk Islam yang meminta untuk dibuatkan dzatu anwath, padahal kisah ini justru memperjelas hakekat mereka dalam menghukumi para pelaku kesyirikan yang jelas-jelas melakukan kesyirikan, berkata Abu Waqid Al-Laitsi Radhiyallahu ‘Anhu:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ لمَّا خرَجَ إلى حنين، مَرَّ بشجرةٍ للمشركينَ يُقالُ لها ذاتُ أَنْواطٍ، يُعلِّقونَ عليها أسلحتَهم

“Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tatkala keluar ke Hunain, beliau melewati suatu pohon milik orang-orang musyrik, yang pohon tersebut dinamai dzatu anwath, mereka menggantungkan senjata-senjata mereka padanya.”
Para Shahabat menamai orang-orang yang melakukan kesyirikan pada pohon tersebut sebagai musyrikin (orang-orang musyrik).
Dalam suatu lafazh:

وكان للكفَّارِ سدرةٌ يعكُفون عندها ويعلِّقون بها أسلحتَهم

“Dahulu orang-orang kafir mempunyai pohon yang mereka beribadah di sisinya dan mereka menggantungkan senjata-senjata pada pohon tersebut.”
Dinamai mereka sebagai orang-orang kafir, sangat sharih pada hadits ini menunjukkan mereka menghukumi kekafiran dan kemusyrikan atas mereka yang mengibadahi pohon tersebut.
Adapun usulan sebagian Shahabat yang baru-baru masuk Islam:

يا رسولَ اللهِ اجعَلْ لنا ذاتَ أَنْواطٍ كما لهم ذاتُ أَنْواطٍ

“Wahai Rasulullah, buatkan untuk kami dzatu anwath sebagaimana mereka memiliki dzatu anwath.”
Maka perkataan ini belum jelas, sebab mereka belum berbuat terhadap dzatu anwath itu, apakah mereka akan melakukan seperti kaum yang menyembahnya atau kah tidak? Apakah mereka akan menjadikannya hanya untuk berteduh ataukah ada maksud yang lain?. Yang tentunya akan menimbulkan banyak ta’wilan, maka dari itu diberlakukanlah al-‘udzru bil jahli pada mereka, lagi pula mereka hanya mengusulkan dan tidak sampai melakukan peribadahan sebagaimana orang-orang musyrik.
Adapun pendalilan para da’i senior atau pun junior tentang sujudnya Mu’adz bin Jabal kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maka sujudnya beliau adalah sujud tahiyyah atau sujud takrim (penghormatan), bukan sujud peribadahan atau penyembahan. Dan yang dilakukan oleh Mu’adz hukum asalnya pada syar’iat umat terdahulu boleh, beliau melakukan sesuai yang beliau ketahui tentang kebolehannya. Lalu beliau lakukan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari situ kemudian jelas baginya hukumnya, ternyata sudah tidak boleh pada umat ini melalukan sujud tahiyyah atau sujud takrim seperti itu, diperjelas oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada perkataannya:

لو كنتُ آمُرُ أحَدًا أنْ يَسجُدَ لأحَدٍ، لأمَرتُ المرأةَ أنْ تَسجُدَ لزَوجِها

“Kalau keberadaanku boleh memerintah seseorang untuk sujud kepada orang lain maka tentu aku akan perintahkan wanita untuk sujud kepada suaminya.”
Kalau kemudian ada yang berdalil dengan perbuatan Mu’adz tersebut dalam pemberian udzur terhadap orang-orang yang jelas-jelas melakukan peribadahan kepada selain Allah dengan bentuk sujud kepadanya maka jelas sudah salah penempatan dalil, dan inilah hakekat kezhaliman seperti yang disebutkan:

الظلم هو وضع الشيء في غير موضعه

“Kezhaliman adalah meletakkan sesuatu pada selain tempatnya.”
Adapun pendalilan sebagian da’i senior lalu diikuti oleh juniornya dalam memberi udzur kepada penyembah kuburan atau memberi udzur kepada pengolok-olok syar’iat dengan membawakan kisah seseorang yang kehilangan kendaraannya kemudian datang tiba-tiba kendaraannya, dia pun sangat bergembira hingga mengatakan:

اللَّهمَّ أنتَ عَبدي وأنا رَبُّكَ

“Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah rabbmu.” Maka ini juga salah pendalilan, karena orang ini dengan sangat bergembiranya sampai tidak menyadari ucapan sendiri, sebagaimana diperjelas pada kelanjutan hadits:

أخطَأ مِن شِدَّةِ الفَرَحِ

“Dia salah berucap karena rasa gembira yang dahsyat.”
Keadaannya sama dengan orang yang memerintahkan keluarnya untuk membakarnya kalau sudah wafat, hingga Allah Subhanahu wa Ta’ala bertanya kepadanya:

يا ابنَ آدمَ ما حملَك على ما فعلتَ

“Wahai anak Adam, apa yang membuatmu melakukan terhadap apa yang telah kamu perbuat?.”
Dia menjawab:

أي ربِّ من مخافتِك

“Wahai Rabbku, itu karena rasa ketakutan kepada-Mu.”
Dalam suatu lafazh:

من خشيتك وأنت أعلمُ

“Karena rasa ketakutan kepada-Mu dan Engkau lebih mengetahui.”
Ahlul ‘Ilmi dalam menerangkan kisah ini, mereka katakan:

فهذا الرجل عند الموت غلب عليه الخوف حتى نسي ما عدا ذلك

“Orang ini saat akan mati, rasa takut mendominasinya sampai lupa terhadap apa yang selain yang diucapkan itu.”
Dan Ibnu Hajar telah menerangkan pula tentang perkara ini sebagaimana pada perkataannya di dalam “Fathul Bari”:

وأظهر الأقوال: أنه قال ذلك في حال دهشته وغلبة الخوف عليه، حتى ذُهب بعقله لما يقول

“Yang paling jelasnya dari berbagai perkataan bahwa orang tersebut mengatakan demikian pada keadaan dahsyatnya dan mendominasinya rasa ketakutan hingga hilang akalnya terhadap apa yang dia katakan.”
Keadaan orang seperti ini sama dengan orang salah berucap yang tidak menyadari apa yang diucapkannya, ini jelas diberi udzur padanya. Adapun terhadap orang yang jelas-jelas bersengaja mengatakan atau melakukannya maka tidak diberi udzur kepadanya, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:

وَلَیۡسَ عَلَیۡكُمۡ جُنَاحࣱ فِیمَاۤ أَخۡطَأۡتُم بِهِۦ وَلَـٰكِن مَّا تَعَمَّدَتۡ قُلُوبُكُمۡ

“Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian keliru padanya, tetapi (yang ada dosa itu pada) apa yang disengaja oleh hati kalian.” [Surat Al-Ahzab: 5].

[Abu Ahmad Al-Khidhir ‘Afallahu ‘Anhu pada hari Senin, 24 Syawwal 1447 / 13 April 2026 di Bogor]

⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/2088
⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/13924