PEMBOLEHAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA TANPA DALÎL

Pertanyaan:
Minta tolong nitip pertanyaan ke Ustâdz Abû Ahmad Al-Khidhir mudah-mudahan beliau baik-baik saja, kenapa beliau tidak mengizinkan dakwah lewat vidio dan gambar-gambar makhluk bernyawa, padahal sudah banyak, bahkan bisa dibilang mayoritas ‘ulâmâ Salafî dan orang-orang Salafî sekarang ini membolehkan?.

Jawaban:
Telah tetap di dalam qâ’idah dan ushûl:

الأصل في كل شيء الإباحة حتى يوجد من الشرع دليل يخرجه منها

“Asal tentang segala sesuatu adalah boleh sampai di dapati suatu dalîl dari syari’at yang mengeluarkannya dari kebolehannya.”
Seandainya tidak ada dalîl yang menunjukkan ketidakbolehan gambar makhluk bernyawa maka tentu kita akan membolehkannya, namun dalîl-dalîl tentang ketidakbolehannya sangatlah banyak.
Terus terang kita yang merasa malu tatkala mendengarkan orang-orang yang membolehkan pernah mengatakan: “Dakwah salafiyyah ciri orang-orangnya selalu Qalallâh Wa Qala Rasûlullâh” atau mengatakan: “Umat hanya bisa disatukan di atas Qalallâh Wa Qala Rasûlullâh”, namun pada permasalahan menggambar makhluk bernyawa tidak dapat mendatangkan Qalallâhu wa Qala Rasûlullâh tentang pembolehan mereka. Hanya yang bisa mereka datangkan adalah fatwâ ‘Ulamâ atau telah berfatwâ kebanyakan ‘Ulamâ tentang pembolehan, sementara dalîl sangatlah banyak, di antaranya:

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

“Sesungguhnya paling dahsyatnya siksaan bagi manusia pada hari kiamat adalah para pembuat gambar.” Riwayat Al-Bukhârî.
Ini bukan dosa ringan, tapi dosa besar, karena di antara ciri dosa besar adalah mendapatkan ancaman siksa di dalam neraka bagi pelakunya. Apalagi ditambah pula adanya la’nat bagi pelakunya, di dalam riwayat Al-Bukhârî:

وَلَعَنَ الْمُصَوِّرِينَ

“Dan Beliau (Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam) mela’nat para tukang gambar.”
Tidak ada pengecualian hukum dalam menggambar di sini, mengambar dengan ukiran, pena, tinta, kamera, vidio atau foto copyan, semua tidak ada pembolehan. Yang ada pengecualiannya kalau menggambar makhluk bernyawa dengan tanpa kepala, berkata Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:

ﺍَﻟﺼُّﻮْﺭَﺓُ ﺍﻟﺮَّﺃْﺱُ، ﻓَﺈِﺫَﺍ ﻗُﻄِﻊَ ﻓَﻼَ ﺻُﻮْﺭَﺓَ

“Gambar makhluk bernyawa itu adalah kepala, jika kepala dihilangkan maka tidak ada lagi gambar”. Riwayat Al-Baihaqî.
Oleh karena itu, tidaklah pantas bagi kita untuk membolehkan sesuatu yang dalîl-dalîl tentang keharamannya telah shahîh lagi sharîh.
Dan kita sekali-kali tidak akan ingin mengikuti fatwâ ‘Ulamâ yang tidak berdasarkan dalîl dari perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âla atau perkataan Rasûlullâh Shallallâhu Alaihi wa Sallam. Walaupun kita hanya seorang diri tetap kita tidak akan mengikuti dan tidak pula bersepakat dengan fatwâ yang jelas-jelas menerlantarkan dalîl dari perkataan Allâh Subhânahu wa Ta’âla atau perkataan Rasûlullâh Shallallâhu Alaihi wa Sallam. Kita berprinsip dengan prinsip ini karena kita tidak ingin bermusuhan dengan mereka, betapa banyak orang-orang yang terlalu mengikuti fatwâ ‘Ulamâ dengan mengabaikan dalîl yang shahîh lagi sharîh pada akhirnya Allâh Subhânahu wa Ta’âla menegur mereka dengan dijadikan mereka saling benci membenci. Kalau di dunia tidak dapati jenis teguran seperti itu maka di akhirat nanti, masing-masing akan saling menghujat:

وَبَرَزُوْا لِلّٰهِ جَمِيْعًا فَقَالَ الضُّعَفٰٓؤُا لِلَّذِيْنَ اسْتَكْبَرُوْۤا اِنَّا كُنَّا لَـكُمْ تَبَعًا فَهَلْ اَنْـتُمْ مُّغْـنُوْنَ عَنَّا مِنْ عَذَابِ اللّٰهِ مِنْ شَيْءٍ ۗ قَا لُوْا لَوْ هَدٰٮنَا اللّٰهُ لَهَدَيْنٰكُمْ ۗ سَوَآءٌ عَلَيْنَاۤ اَجَزِعْنَاۤ اَمْ صَبَرْنَا مَا لَــنَا مِنْ مَّحِيْصٍ

“Mereka semua berkumpul untuk menghadap kepada Allâh, lalu orang-orang lemah berkata kepada orang yang merasa besar: “Sesungguhnya kami dahulu adalah pengikut-pengikut kalian, maka dapatkah kalian menghindarkan kami dari adzâb Allâh walaupun sedikit saja?” Mereka menjawab: “Sekiranya Allâh memberi petunjuk kepada kami, niscaya kami dapat memberi petunjuk kepada kalian. Sama saja bagi kita, apakah kita mengeluh atau bersabar. Kita tidak mempunyai tempat untuk melarikan diri.” [Ibrâhîm: 21].

[ Muhammad Al-Khidhir ].

⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/5591