PENTINGNYA PENERAPAN SYARI’AT DALAM PERJUANGAN
Pertanyaan:
Abu ‘Ubadaidah sang komandan Hamas mengemukakan udzurnya tidak menerapkan syari’at Islam karena masih pada tahap pembebasan Palestina dari cengkraman penjajah, nanti kalau sudah terbentuk daulah atau sudah merdeka Palestina baru akan menegakkan syari’at Islam. Apakah Ustadz sependapat dengannya?.
Jawaban:
Pendapatnya itu dibangun di atas penyelisihan terhadap manhaj Salaf, di saat masih berjuang mereka sudah tidak bisa menerapkan syari’at Islam maka saat sudah bernegara akan lebih banyak pertimbangan untuk menegakkan syari’at. Sudah banyak para elit politik saat berjuang untuk meraih kemerdekaan berjanji akan menerapkan syari’at Islam, namun saat memperolehnya ternyata hanya sekedar janji. Bahkan yang menuntut janji atau meneriakkan penerapan syar’iat Islam langsung divonis pemberontak oleh pemerintah mereka dan divonis khawarij oleh ulama mereka. Andaikan Abu ‘Ubaidah dan jaringan hizbiyyahnya belajar dari para Salaf dalam membebaskan berbagai negeri maka mereka akan tahu pentingnya penerapan syari’at dalam perjuangan. Dahulu Musa ‘Alaihish Shalatu was Salam membawa Bani Israil hijrah meninggalkan Mesir, selama perjalanan melewati berbagai negeri tidak luput dari penerapan syari’at, Bani Israil yang melanggar syari’at yang beliau bawa maka diterapkan hukumnya, yang sudah menikah lalu berzina maka beliau terapkah syari’at berupa hukum rajam. Pada saat sebagian mereka meminta untuk dibuatkan sesembahan dalam keadaan mereka hanya meminta dan belum sampai melakukan peribadahan maka beliau langsung mengingkari mereka, berkata Allah ‘Azza wa Jalla:
وَجَـٰوَزۡنَا بِبَنِیۤ إِسۡرَ ٰۤءِیلَ ٱلۡبَحۡرَ فَأَتَوۡا۟ عَلَىٰ قَوۡمࣲ یَعۡكُفُونَ عَلَىٰۤ أَصۡنَامࣲ لَّهُمۡۚ قَالُوا۟ یَـٰمُوسَى ٱجۡعَل لَّنَاۤ إِلَـٰهࣰا كَمَا لَهُمۡ ءَالِهَةࣱۚ قَالَ إِنَّكُمۡ قَوۡمࣱ تَجۡهَلُونَ
“Dan Kami seberangkan Bani Israil ke seberang lautan itu, maka setelah mereka sampai kepada suatu kaum yang melakukan penyembahan terhadap berhala mereka, Bani lsrail berkata: “Wahai Musa, buatlah untuk kami suatu sesembahan sebagaimana mereka mempunyai beberapa sesembahan”. Musa berkata: “Sungguh kalian ini adalah kaum yang bodoh.” [Surat Al-A’raf: 138].
Keberadaan mereka ini belum memiliki negeri, masih dalam perjalanan mencari negeri yang layak untuk mereka tempati. Namun penerapan dasar syar’iat langsung diberlakukan. Ditambah kejelasan penerapan syari’atnya, tatkala sebagian mereka membuat sesembahan anak sapi, maka Musa ‘Alaihish Shalatu was Salam nyatakan hukuman bagi mereka, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَإِذۡ قَالَ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ یَـٰقَوۡمِ إِنَّكُمۡ ظَلَمۡتُمۡ أَنفُسَكُم بِٱتِّخَاذِكُمُ ٱلۡعِجۡلَ فَتُوبُوۤا۟ إِلَىٰ بَارِىِٕكُمۡ فَٱقۡتُلُوۤا۟ أَنفُسَكُمۡ ذَ ٰلِكُمۡ خَیۡرࣱ لَّكُمۡ عِندَ بَارِىِٕكُمۡ فَتَابَ عَلَیۡكُمۡۚ إِنَّهُۥ هُوَ ٱلتَّوَّابُ ٱلرَّحِیمُ
“Dan (ingatlah) ketika Musa berkata kepada kaumnya: “Wahai kaumku, sungguh kalian telah menganiaya diri kalian sendiri karena kalian telah menjadikan anak lembu (sebagai sesembahan kalian), maka bertaubatlah kepada Bari (Yang Maha Pencipta) kalian dan bunuhlah diri kalian. Itu lebih baik bagi kalian di sisi Bari kalian niscaya Dia akan menerima taubat kalian. Sungguh Dialah At-Tawwab (Yang Maha Penerima taubat) lagi Ar-Rahim (Maha Penyayang)”. [Surat Al-Baqarah: 54].
Itu di antara hukum syari’at yang berlaku atas mereka saat itu, dan tidaklah mereka diperintah untuk keluar dari Mesir melainkan supaya terbebas dari hukum thaghut Fir’aun, mereka diperintah untuk keluar dari Mesir karena mereka sudah tidak bisa untuk beribadah kepada Allah, mereka ditekan oleh Fir’aun, saat sudah tidak bisa beribadah lagi kepada Allah, mereka pun diperintah untuk keluar dari Mesir supaya terbebas dari hukum thaghut Fir’aun.
Itulah hakekat kemerdekaan yang sesungguhnya bagi Bani Israil di zaman itu, tidak berhenti di situ, namun mereka diperintah pula untuk berjihad, karena dengan berjihad kemerdekaan akan terpelihara, penegakkan syar’iat akan terus eksis. Hanya saja Bani Israil menelantarkan jihad, mereka diperintah untuk menyerang suatu negeri supaya mereka kuasai dan dapat mereka tempati, akan tetapi mereka tidak ingin menjadi para Mujahid, mereka hanya ingin jadi para qa’idh (orang-orang yang duduk-duduk saja):
قَالُوا۟ یَـٰمُوسَىٰۤ إِنَّا لَن نَّدۡخُلَهَاۤ أَبَدࣰا مَّا دَامُوا۟ فِیهَا فَٱذۡهَبۡ أَنتَ وَرَبُّكَ فَقَـٰتِلَاۤ إِنَّا هَـٰهُنَا قَـٰعِدُونَ
“Mereka berkata: Wahai Musa, sungguh kami tidak akan pernah mau memasuki negeri itu selama penduduknya ada di dalamnya, pergilah kamu dan Rabbmu lalu berperanglah kalian berdua (melawan mereka). Sungguh kami para qa’id saja di sini.” [Surat Al-Ma’idah: 24].
Karena mereka tidak mau menerapkan syari’at Allah di antaranya dengan berjihad di jalan-Nya, mereka pun hidup tidak terarah dan kebingungan hingga berkeliling di padang yang luas selama empat puluh tahun, berkata Allah Subhanahu wa Ta’ala:
قَالَ فَإِنَّهَا مُحَرَّمَةٌ عَلَیۡهِمۡۛ أَرۡبَعِینَ سَنَةࣰۛ یَتِیهُونَ فِی ٱلۡأَرۡضِ
“Berkata Allah: “Maka sesungguhnya negeri itu diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (padang Tih) itu.” [Surat Al-Ma’idah: 26].
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].
⛵️ https://t.me/majaalisalkhidhir/12647
⛵ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/1046