SEBAB TIDAK KUMPUL DENGAN MEREKA, JADI DIPERTANYAKAN KESALAFIYYAHANNYA
Pertanyaan:
‘Afwân Ustâdz, ingin sampaikan titipan pertanyaan. Akhî, kenapa Ustâdz Al-Khidhir tidak mau hadir setiap ada daurah kumpul para asâtidzah?.
Tambahan pertanyaan, ada yang bilang begini: “Siapa yang tidak mau menghadiri daurah Nasional di Jember tanpa ada udzur berarti dia seorang hizbî.” Apakah dibenarkan kaidah tersebut?.
Jawaban:
Pengalaman yang kita dapatkan di Yaman saat diminta kumpul dengan seorang syaikh yaitu kita dituntut untuk mengakui apa yang diyakini oleh syaikh tersebut, sudah berulang kali kita diminta seperti itu. Di antaranya pada perkara kemas’ûlan Indonesia, kita dari awal sudah ingkari, katanya mereka memerangi hizbiyyah, jam’iyyah dan yang semisalnya namun kenapa membuat kemas’ûlan tiap-tiap negara?. Sempat kita dijawab: “Biar mempermudah urusan” katanya. Kita katakan: “Kalau hanya sekedar nama atau untuk mengurus pembagian sembako, urusan tugas piket, jaga atau semisalnya, maka tidak masalah. Tapi ini untuk menjadi hâkim, menghakimi orang dan mengomando untuk serentak mengatakan fulân hizbî atau perintah untuk menghajr fulân. Ini yang kita tidak setuju, terlebih lagi syaikhnya katakan di Dârul Hadîts jangan ada hajr-hajran namun kenyataannya masih ada saling hajr menghajr, lantaran mendengar komando mas’ûl. Tidak berhenti di Yaman, ternyata berlanjut ke Indonesia.
Di Yaman kita diributkan dengan masalah kemas’ûlan ini, di Shan’â juga sempat seorang syaikh katakan ke kita: “Kemas’ûlan tidak masalah, karena di zaman Nabî ada dîwân.” Kita katakan: “Wajar kalau Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membentuk dîwân, karena memang beliau penguasa. Adapun syaikh, hanya pemegang markiz, kalau sekedar kemas’ûlan untuk mempermudah urusan warga negara atau pendataan dan yang semislnya, tentu kita tidak permasalahkan, namun ini dijadikan seolah-olah sebagai amîr yang siap menghakimi warga negara, menyidang dan sampai mengamando untuk menghajr.
Karena ketidaksukaan terhadap kita pada masalah tersebut, maka kita dipermasalahkan dengan masalah lain yaitu masalah tanya jawab. Kita katakan kepada seorang syaikh yang dijadikan sebagai hâkim atas kita: “Kenapa Anda mempermasalahkan saya pada masalah tanya jawab, sementara Anda tidak permasalahkan fulân dan fulân, padahal dia juga ada tanya jawab lisan maupun tulisan? Jawabnya: “Itu urusannya, adapun aku urusannya denganmu? Kita jawab: “Apakah Anda dapati jawaban-jawabanku ada kesalahan atau penyimpangan? Dan apakah Anda memiliki hujjah dalam membolehkan menjawab itu hanya dengan jawaban lisan tidak pada jawaban dengan tulisan?!.”
Dengan mendengar argumen kita, membuat syaikh tersebut murka hingga tutup pertemuan.
Dan kita sudah katakan bahwa kita tidak ingin seperti mereka, di hadapan syaikh mereka katakan: “Iya”, namun saat di belakang mereka katakan: “Tidak”.
Seperti ini yang dahulu para Shahabat peringatkan, pernah sekelompok orang berkata kepada Ibnu ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ:
إِنَّا نَدْخُلُ عَلَى سُلْطَانِنَا فَنَقُولُ لَهُمْ خِلاَفَ مَا نَتَكَلَّمُ إِذَا خَرَجْنَا مِنْ عِنْدِهِمْ
“Sungguh kami pernah masuk menemui pemerintah kami lalu kami katakan kepada mereka berbeda dengan apa yang kami katakan jika kami keluar dari sisi mereka.”
Maka Ibnu ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhumâ katakan:
كُنَّا نَعُدُّهَا نِفَاقًا
“Dahulu kami menganggapnga sebagai kemunafikan.”
Adapun pernyataan yang tidak menghadiri dengan tanpa ada udzur teranggap sebagai hizbî maka itu sudah menjadi pembicaraan dari sejak lama, Al-Ustâdz Abû Mas’ûd Rahimahullâh dahulu seringkali divonis hizbî, di antara alasan mereka karena tidak pernah mau kumpul pada daurah Nasional mereka.
Demikian pula kita yang tidak pernah hadir pada daurah Salafiyyûn Tsâbitûn, sebagian mereka mempertanyakan kesalafiyyah kita, alasan mereka karena tidak pernah kumpul dengan mereka.
Kita kalau kumpul dengan mereka, ujung-ujungnya tidak boleh mengambil ilmu dari selain mereka, atau bahasa lebih manisnya mereka jangan mengambil ilmu dari orang yang muncul di vidio. Kita sudah mengerti sasaran tahdzîr mereka, atau ungkapan lainnya: “Jangan mengambil ilmu dari orang yang terjun dakwah ke masjid jam’iyyah.”
Siapa hizbiyyûn atau ahli bid’ah yang mereka namai hingga mereka perintahkan untuk perangi?. Ternyata satu aliran dengan mereka dan atau satu ‘aqîdah dengan mereka yaitu ‘âdzirûn.
Mereka semua keras dalam menentang kaidah baru:
نتعاون فيما اتفقنا عليه، ويعذر بعضنا بعضا فيما اختلفنا فيه
“Kita saling tolong menolong pada perkara yang kita sepakati padanya, dan saling memberi udzur sebagian kita terhadap sebagian yang lain terhadap apa yang kita perselisihkan.”
Ternyata mereka justru menerapkan kaidah tersebut, mereka bersepakat untuk saling memberi udzur kepada orang musyrik dengan alasan kebodohan hingga sama-sama mengakuinya sebagai saudara mereka seagama. Sementara pada seorang Muslim yang terjatuh ke dalam bid’ah pada perkara furû’ yang tidak sampai batal keislâmannya maka mereka tahdzîr habis-habisan, tanpa beri udzur atas kesalahannya. Mereka memberi udzur kebodohan pada pembatal keislamân namun tidak memberi udzur pada yang bukan pembatal keislâman, Nas’alullâhas Salâmata wal ‘Âfiyah.
(Muhammad Al-Khidhir).