SIKAP OBYEKTIF TERHADAP PUJIAN DAN CELAAN
Pertanyaan:
Ustâdz, apa sebenarnya hukum memuji orang yang ditahdzîr? Apakah benar kalau orang sudah sesat tidak boleh memujinya dan apabila memujinya maka yang memuji pantas ditahdzîr dan ditinggalkan?. Mohon jawaban serta dalîlnya!.
Jawaban:
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah memuji pamannya Abû Thâlib karena termasuk orang yang disegani oleh orang-orang kâfir Quraisy, dan Al-Baihaqî meriwayatkan dari Hisyâm bin ‘Urwah dari ayahnya, bahwa Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
ما زالت قريش كاعين حتى مات أبو طالب
“Orang-orang kâfir Quraisy senantiasa bersikap pengecut hingga mati Abû Thâlib.”
Dalam suatu lafazh dari Hisyâm bin ‘Urwah dari ayahnya dari ‘Âisyah Radhiyallâhu ‘Anhâ, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
ما زالت قريش كاعة حتى توفي أبو طالب
“Orang-orang kâfir Quraisy senantiasa bersikap pengecut hingga mati Abû Thâlib.”
Yakni mereka takut dari keberanian Abû Thâlib dalam pembelaannya terhadap Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam.
Ini merupakan pujian yang luar biasa, namun tidaklah bermanfaat pujian ini bagi Abû Thâlib karena ketidakikutannya terhadap ajakan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam untuk memeluk agama Ibrâhîm ‘Alaihish Shalâtu was Salâm, dan memperjelas sikap saat akan mati:
آخِرَ مَا كَلَّمَهُمْ هُوَ عَلَى مِلَّةِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَأَبَى أَنْ يَقُولَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
“Akhir dari yang dia katakan kepada mereka adalah di atas agama ‘Abdul Muththalib dan dia enggan untuk mengucapkan Lâ Ilaha Illallâh.”
Dengan keadaan akhirnya seperti itu, membuat ‘Alî bin Abî Thâlib berani memvonisnya sesat, beliau berkata kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
إِنَّ عمَّكَ الشيخَ الضالَّ قدْ ماتَ
“Sungguh pamanmu sesepuh yang sesat benar-benar telah mati.”
Dan ‘Alî tidak memungkiri pujian Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam kepada ayahnya, karena kenyataannya memang demikian.
Para pembela Abû Thâlib dari kalangan Shûfiyyah ataupun Syî’ah tentu tidak akan terima vonis sesat ‘Alî terhadap ayahnya sendiri, mereka akan menutupinya atau mereka akan mendatangkan pujian atau menyebutkan jasa-jasanya supaya memadamkan vonis sesat tersebut.
Cara mereka dalam membela orang sesat diteladani oleh Murji’ah zaman ini, lebih dari itu, Murji’ah zaman ini memiliki prinsip kalau seseorang sudah ditahdzir atau dijarh oleh sesepuh atau tokoh mereka maka dia tidak boleh dipuji dan diambil ilmunya, mereka akan ramai menyampaikan komando sesepuh atau tokoh mereka untuk meninggalkannya. Pendalîlan mereka adalah hadîts Fâthimah bintu Qais bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkannya untuk tidak menikah dengan Abû Jahm dan Mu’âwiyah bin Abî Sufyân Radhiyallâhu ‘Anhum. Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam memperingatkannya dengan mengatakan:
أَمَّا أَبُو جَهْمٍ فَلاَ يَضَعُ عَصَاهُ عَنْ عَاتَقِهِ وَأَمَّا مُعَاوِيَةُ فَصُعْلُوكٌ لاَ مَالَ لَهُ
“Adapun Abû Jahm maka terbiasa memukul isteri dan adapun Mu’âwiyah maka dia orang miskîn dan tidak memiliki harta.”
Peringatan Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dari kedua shahabatnya ini hanya kepada Fâthimah bintu Qais, tidak kepada semua Shahabiyyah. Lagi pula Fâthimah menyebutkan kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam supaya memberinya solusi.
Apakah setelah kejadian itu, Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam terus menerus memperingatkan para Shahabiyyah supaya tidak menikah dengan dua shahabatnya?.
Dan apakah beliau kemudian memerintahkan umatnya untuk tidak menerima wahyu yang ditulis oleh Mu’âwiyah karena beliau telah menjarhnya?!.
Mungkin kaum Murji’ah masa kini akan menganggap bayyinah (bukti kejelasan) ini sebagai syubhat sebagaimana kebiasaan mereka dalam upaya menjauhkan manusia dari bayyinah dengan menggambarkannya sebagai syubhat, maka biarlah bayyinah yang akan mematahkan argumen mereka:
لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنۢ بَيِّنَةٍ وَيَحْيٰى مَنْ حَىَّ عَنۢ بَيِّنَةٍ
“Yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bayyinah dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bayyinah.” (Al-Anfâl: 42).
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad sore, 26 Dzulhijjah 1444 / 16 Juli 2023 di Bogor.