SUNNAH YANG SEMPAT DIMATIKAN OLEH MUSUH-MUSUH SUNNAH
Pertanyaan:
Ustadz, ada pejabat yang dianggap waliul amri tapi dia menyingkirkan hukum syari’at Islam, dia meyakini hukum buatan mereka dapat menyatukan macam-macam suku dan agama, sedangkan hukum syari’at Islam akan menimbulkan kekacauan seperti di Timur Tengah, apakah boleh bagi Ahlussunnah menganggapnya sebagai waliul amri?.
Jawaban:
Jangan pernah mengaku sebagai Ahlussunah wal Jama’ah kalau masih menganggap orang yang menyingkirkan hukum-hukum Allah sebagai waliul amri, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam saat mendapati orang-orang yahudi menyingkirkan hukum Allah berupa hukuman rajam bagi orang berzina yang sudah menikah, maka beliau menegakkan hukum Allah kepadanya, beliau merajam orang yahudi berzina karena itu hukum Allah sebagaimana termaktub di dalam At-Taurat, setelah itu beliau berkata:
اللَّهمَّ إنِّي أوَّلُ من أحيا أمرَك إذ أماتوه
“Ya Allah sungguh aku orang pertama yang menghidupkan perintah (berhukum dengan hukum)-Mu di saat mereka telah mematikannya.”
Dan inilah di antara sunnah yang sempat dimatikan oleh yahudi dan orang-orang semisal mereka, kemudian Nabiurrahmah ‘Alaihish Shalatu was Salam menghidupkannya kembali.
Orang-orang Muslim yang paling utama adalah mereka yang menghidupkan sunnah beliau yang telah beliau hidupkan ini, sungguh bagus apa yang dikatakan oleh Al-Bukhari Rahmatullah ‘Alaina wa ‘Alaih:
أفضل المسلمين رَجُلٌ أحيا سُنةً من سُنن الرسول صلى الله عليه وسلم قد أميتت،فاصبروا يا أصحاب السنن رحمكم الله فإنكم أقلُ الناس
“Seutama-utama orang Muslim adalah seseorang yang menghidupkan suatu sunnah dari sunnah-sunnah Rasul Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang telah dimatikan, maka bersabarlah kalian wahai orang-orang yang mengamalkan Sunnah semoga Allah merahmati kalian, karena sungguh kalian adalah paling sedikit orang.”
Dan kita tidak ketahui ada suatu sunnah yang sudah sangat lama dimatikan oleh musuh-musuh sunnah daripada sunnah berhukum dengan hukum Allah, mereka bersengaja menyingkirkan hukum Allah dan menggantikannya dengan hukum thaghut, mereka menamai suatu kelompok yang menyerukan kepada berhukum dengan hukum Allah sebagai khawarij dan mereka menamai diri-diri mereka sendiri sebagai orang-orang beriman:
أَلَمۡ تَرَ إِلَى ٱلَّذِینَ یَزۡعُمُونَ أَنَّهُمۡ ءَامَنُوا۟ بِمَاۤ أُنزِلَ إِلَیۡكَ وَمَاۤ أُنزِلَ مِن قَبۡلِكَ یُرِیدُونَ أَن یَتَحَاكَمُوۤا۟ إِلَى ٱلطَّـٰغُوتِ وَقَدۡ أُمِرُوۤا۟ أَن یَكۡفُرُوا۟ بِهِۦۖ وَیُرِیدُ ٱلشَّیۡطَـٰنُ أَن یُضِلَّهُمۡ ضَلَـٰلَۢا بَعِیدࣰا
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengakui diri-diri mereka telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelummu?!. Mereka ingin berhukum kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah untuk mengkufuri thaghut itu. Dan syaithan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.” [Surat An-Nisa’: 60].
Ketahuilah bahwa yahudi saat itu tidak melakukan kesyirikan ibadah, bahkan pernah mereka mengkritik orang-orang Muslim dalam masalah ucapan masya Allah wa masya fulan (atas kehendak Allah dan atas kehendak fulan). Mereka memperingatkan dari kesyirikan dalam ibadah berupa ucapan yang menyejajarkan kehendak Allah dengan kehendak makhluk namun ternyata mereka melakukan kesyirikan dalam tasyri’ (pensyari’atan), di antara bentuknya adalah membuat hukum sesuai selera mereka untuk menyingkirkan hukum Allah, yang sudah menikah lalu berzina maka mereka hukum dengan hukum buatan mereka dan itu pun kebanyakannya hanya diberlakukan kepada rakyat biasa (orang-orang lemah) sedangkan tokoh-tokoh atau para pembesar mereka tidak diberlakukan kepada mereka.
[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].