SYAIKHUL ISLÂM TIDAK PERNAH MEMBOLEHKAN GAMBAR MAKHLUK BERNYAWA
Pertanyaan:
Ustâdz, bagaimana dengan penyebutan bahwa Ustâdz berlebih-lebihan pada masalah mengharamkan foto orang, padahal yang mutlak haramkan foto adalah hizbiyyûn yang terpapar murji’ah, kaku pada masalah yang ada khilâf ‘Ulamâ tanpa beri udzur tapi masalah orang sembah kuburan diberi udzur dan diyakini sebagai waliyul amri mereka. Padahal yang membolehkan foto sudah banyak ‘ulamâ Sunnah yang bolehkan, lagian Imâm An-Najdî juga bolehkan sampai fotonya menyebar luas?.
Jawaban:
Alhamdulillâh kita tidak membolehkan gambar makhluk bernyawa bukan karena ikut-ikutan kepada suatu kelompok yang mengomandokan untuk itu, kita tidak membolehkan karena berdasarkan dalîl yang sangat banyak, sebagai pengagungan dan pemuliaan terhadap dalîl yang menunjukkan tentang ketidakbolehannya maka kita tidak membolehkannya karena itu.
Adapun kalau berargumen tentang kebolehannya hanya dengan menyebutkan tersebarnya foto Syaikhul Islâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih maka itu hanya sangkaan belaka, karena beliau wafat sebelum Louis Daguerre memiliki penemuan tentang alat pemotretan pada tahun 1838 dan Syaikhul Islâm Muhammad bin ‘Abdil Wahhâb wafat pada tahun 1792.
Kalau mau dikatakan lagi bahwa kemungkinan Syaikh digambar terlebih dahulu lalu setelah ada alat pemotretan diedit gambarnya maka ini pun tidak mungkin, karena beliau sangat jelas mengharamkan gambar makhluk bernyawa sampai beliau masukkan satu bâb tersendiri di dalam “Kitâbut Tauhîd”nya.
Dan di dalam kitâbnya “Mufîdul Mustafîd fî Kufri Târikit Tauhîd” beliau katakan tentang orang-orang yang menyekutukan Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ:
وإنما كانوا يعبدونهم أو يعبدون قبورهم أو صورهم
“Hanya saja keberadaan mereka dahulu menyembah (orang-orang shâlih) atau menyembah kuburan mereka atau menyembah gambar-gambar mereka.”
Oleh karena itu, sangat tepat kalau kemudian beliau bersama pasukannya merobohkan kuburan-kuburan yang ditinggikan dan menghancurkan gambar-gambar makhluk bernyawa saat penaklukkan Najd dan kota-kota lainnya di Mamlakah ‘Arabiyyah. Karena memang seperti itulah manhaj Salaf yang telah dicontohkan oleh Salaf kita Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam saat penaklukkan Makkah, berkata ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu Anhumâ:
إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ أَبَى أَنْ يَدْخُلَ الْبَيْتَ وَفِيهِ الآلِهَةُ فَأَمَرَ بِهَا فَأُخْرِجَتْ فَأَخْرَجُوا صُورَةَ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ
“Sungguh Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tatkala menaklukkan Makkah, beliau enggan untuk masuk Ka’bah yang di dalamnya ada sesembahan-sesembahan, hingga beliau memerintahkan untuk mengeluarkannya, para Shahabat pun mengeluarkan gambar Ibrâhîm dan gambar Ismâ’îl.” Riwayat Al-Bukhârî.
Di dalam suatu lafazh, berkata ‘Abdullâh bin ‘Abbâs Radhiyallâhu ‘Anhumâ:
دَخَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْبَيْتَ فَوَجَدَ فِيهِ صُورَةَ إِبْرَاهِيمَ وَصُورَةَ مَرْيَمَ فَقَالَ: أَمَا لَهُمْ، فَقَدْ سَمِعُوا أَنَّ الْمَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam masuk Ka’bah lalu beliau mendapati di dalamnya ada gambar Ibrâhîm dan gambar Maryam, kemudian beliau berkata: “Mengapa dengan mereka, padahal mereka telah mendengar bahwa Malaikat tidak akan masuk rumah yang ada gambar di dalamnya.”
Tidak sampai di sini saja perintah beliau untuk mengeluarkan gambar makhluk bernyawa, bahkan tatkala mengutus pasukan perang, beliau perintahkan kepada panglima perang untuk tidak membiarkan gambar makhluk bernyawa kecuali melenyapkannya. Muslim meriwayatkan di dalam “Shahîh”nya, dari Abul Hayyâj Al-Asadî, beliau berkata:
قَالَ لِي عَلِيُّ بْنُ أَبِي طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ
“Berkata kepadaku ‘Alî bin Abî Thâlib: Aku akan mengutusmu pada suatu peperangan sebagaimana Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam mengutusku padanya: “Janganlah kamu biarkan patung kecuali kamu menghancurkannya dan jangan pula kamu biarkan kuburan yang ditinggikan kecuali kamu meratakannya.”
Datang pula dengan lafazh:
وَلاَ صُورَةً إِلاَّ طَمَسْتَهَا
“Tidak pula suatu gambar makhluk bernyawa kecuali kamu menghapusnya.”
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Selasa, 27 Rabî’uts Tsânî 1444 di Klapanunggal Bogor.