SYIRIK HUKUM DIPUNGKIRI OLEH KEBANYAKAN ORANG-ORANG ‘ALIM

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang itu (yakni dosa yang paling besar) sebagaimana di dalam “Ash-Shahihain” dari hadits ‘Abdullah bin Mas’ud semoga Allah meridhainya, maka beliau menjawab: “Kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia telah menciptakanmu.” Dan ini adalah makna syirik.
Dan syirik terkadang keberadaannya dalam ibadah, sebagaimana berkata Allah Ta’ala di dalam Surat Az-Zumar: “Katakanlah: “Apakah kalian menyuruhku menyembah selain Allah, wahai orang-orang jahil?. Padahal sungguh benar-benar telah diwahyukan kepadamu dan kepada orang-orang sebelummu, jika kamu berbuat syirik maka niscaya batallah amalmu dan kamu pasti termasuk orang-orang yang merugi. Tetapi sembahlah Allah dan jadilah kamu termasuk orang-orang bersyukur.”
Dan syirik terkadang keberadaannya dalam hukum, sebagaimana perkataan Allah Ta’ala dalam surat Al-Kahfi: “Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu dalam menetapkan hukum-Nya.”
Berkata Asy-Syinqithi semoga Allah merahmatinya di dalam Adwa’ul Bayan: “Maknanya Allah Jalla wa ‘Ala tidak menjadikan seorang pun sebagai sekutu dalam menetapkan hukum-Nya, akan tetapi hukum hanya Dia Jalla wa ‘Ala yang menetapkannya, tidak ada dari selain-Nya yang menetapkan hukum sama sekali. Yang halal adalah apa yang Dia telah menghalalkannya, yang haram adalah apa yang Dia telah mengharamkannya, dan agama adalah apa yang Dia telah mensyari’atkannya, dan memutuskan hukum itu adalah apa yang Dia telah menetapkannya. Ibnu Amir pada salah satu dari qira’ah sab’ah telah membacanya: “Dan janganlah kamu berbuat syirik” dengan mendhamma huruf ta’ yang bertitik dua di atas dan mensukun huruf kaf yang berbentuk kata larangan, yaitu jangan kamu berbuat syirik -wahai Nabiullah- atau jangan kamu berbuat syirik -wahai orang yang menjadi sasaran pembicaraan- dengan siapa pun dalam menetapkan hukum Allah Jalla wa ‘Ala. Murnikanlah hukum hanya bagi Allah, bersihkan dari segala kotoran yang disebabkan oleh selain-Nya berupa penetapan hukum. Dan hukum-Nya Jalla wa ‘Ala yang disebutkan dalam perkataan-Nya: “Dan Dia tidak mengambil seorang pun menjadi sekutu dalam menetapkan hukum-Nya”, mencakupi terhadap segala sesuatu yang Dia telah menetapkannya, dan masuk yang paling pertama-tama pada demikian itu adalah pensyari’atan (pembuatan hukum).” [Tashilul Wushul ila Ma’rifati Tsalatsail Ushul (13-14)].

⛵ https://t.me/majaalisalkhidhir/11948