SYIRIK YANG DIANGGAP BIJAK

Pertanyaan:
Kenapa di dalam kitâb “Al-Mabâdiul Mufîdah” yang namanya demokrasi dikatakan sebagai syirik akbar (syirik paling besar)?

Jawaban:
Demokrasi dianggap syirik karena telah menjadikan tandingan bagi Allâh Subhânahu wa Ta’âla dalam penetapan hukum, padahal Allâh Subhânahu wa Ta’âla telah katakan:

وَلَا يُشْرِكُ فِيْ حُكْمِهٖۤ اَحَدًا

“Tidaklah Allâh mengambil sesuatu apapun menjadi sekutu dalam menetapkan hukum-Nya.” (Al-Kahf: 26).
Oleh karena itu jangan sampai seseorang bergampangan ikut berdemokrasi dan jangan pula sampai ikut meramaikan pesta demokrasi. Jangan terpengaruh dengan fatwa-fatwa pembolehan, mereka yang memfatwakan itu tidak memiliki hujjah yang jelas dan tidak memiliki bukti keberhasilan membentuk suatu pemerintahan yang diridhai melalui demokrasi.
Tatkala orang yang ikut berdemokrasi bersandar kepada fatwa-fatwa ‘ulamâ dan mencari pembolehan perbuatannya dalam berdemokrasi maka inilah penjelas dari menjadikan tandingan bagi Allâh ‘Azza wa Jalla dalam pensyari’atan dan penetapan hukum, berkata Nabî Shallallâhu Alaihi wa Sallam kepada ‘Adî bin Hâtim Radhiyallâhu ‘Anhu:

أَمَا إِنَّهُمْ لَمْ يَكُونُوا يَعْبُدُونَهُمْ، وَلَكِنَّهُمْ كَانُوا إِذَا أَحَلُّوا لَهُمْ شَيْئًا اسْتَحَلُّوهُ، وَإِذَا حَرَّمُوا عَلَيْهِمْ شَيْئًا حَرَّمُوهُ

“Adapun mereka, sungguh keberadaan mereka tidak menyembah orang-orang yang berfatwa itu, akan tetapi keberadaan mereka jika menghalalkan untuk mereka sesuatu maka mereka menghalalkannya dan jika mereka mengharamkan sesuatu untuk mereka maka mereka mengharamkannya.” Riwayat At-Tirmidzî.

Sesuatu yang sudah sangat jelas hukumnya semisal demokrasi ini, akan berubah hukumnya lantaran fatwa:

ويشرّعوا لهم ما لم يأذن به الله

“Ahlul ‘Ilmi dan Ahlul ‘Ibâdah mensyari’atkan untuk mereka dengan sesuatu yang Allâh tidak memberikan izin padanya.”
Ini masuk dalam menyekutukan Allâh dalam pensyari’atan dan penetapan hukum.

[ Muhammad Al-Khidhir ].