TIDAK MESTI MENGHUKUMI TERANG-TERANGAN
Pertanyaan:
Bagaimana menjawab syubhât bahwa ‘ulamâ’ kibâr saja hanya menyebutkan kaidah bahwa orang yang tidak mengkâfirkan orang-orang kâfir maka hukumnya dia semisal dengan mereka, tapi ‘ulamâ kibâr tidak melakukan vonis dia kâfir?.
Jawaban:
‘Ulamâ yang tidak memvonis terang-terangan dengan menyebutkan seseorang kâfir karena di antaranya mempertimbangkan madharat atau mafsadah, dan ini sesuai dengan manhaj Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dalam menyikapi ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl, beliau tidak memvonis langsung terang-terangan tentang ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl adalah munâfiq atau menyatakan dia termasuk ikhwânul kâfirîn karena bermuka dua.
Hakekatnya beliau memvonis ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl hanya saja tidak terang-terangan sebagaimana yang diucapkan oleh ‘Âisyah dan sebagian Shahabat Radhiyallâhu ‘Anhum bahwa dia adalah ra’sul munâfiqîn dan ucapannya berupa provokasian termaktub di dalam Surat Al-Munâfiqûn:
لَا تُنفِقُوا۟ عَلَىٰ مَنۡ عِندَ رَسُولِ ٱللَّهِ حَتَّىٰ یَنفَضُّوا۟ۗ
“Janganlah kalian berinfâq kepada orang-orang Muhâjirîn yang berada di sisi Rasûlullâh hingga mereka bubar”. Yakni meninggalkan Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam.
Dan juga niat jahatnya dalam memprovokasi supaya terjadi pengusiran terhadap para Shahabat dari Madînah:
لَئِنْ رَّجَعْنَآ إِلَى الْمَدِينَةِ لَيُخْرِجَنَّ الْأَعَزُّ مِنْهَا الْأَذَلَّ
“Sungguh jika kita kembali ke Madînah (setelah mengikuti perang), maka benar-benar orang yang kuat akan mengusir orang-orang yang lemah dari sana.”
Inilah ucapan ra’sul munâfiqîn ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl yang didengar oleh Zaid bin Arqam Radhiyallâhu ‘Anhu.
Pada suatu lafazh dari Jâbir bin ‘Abdillâh Radhiyallâhu ‘Anhu, tatkala ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhu mendengarkan ucapan ra’sul munâfiqîn tersebut maka beliau segera meminta izin kepada Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam:
دَعْنِي يَا رَسُولَ اللَّهِ أَضْرِبْ عُنُقَ هَذَا الْمُنَافِقِ
“Biarkan aku wahai Rasûlullâh untuk memenggal kepala orang munâfiq ini?!.”
Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam sebagai penguasa tentu berkemampuan untuk mengizinkannya, karena beliau memiliki kekuasaan dan wilayah, namun beliau katakan kepada ‘Umar Radhiyallâhu ‘Anhu:
دَعْهُ لاَ يَتَحَدَّثُ النَّاسُ أَنَّ مُحَمَّدًا يَقْتُلُ أَصْحَابَهُ
“Biarkan dia, sehingga orang-orang tidak bercerita bahwa Muhammad Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam membunuh para Shahabatnya.”
Ini menjadi alasan beliau tidak memperjelas dalam memvonis ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl, beliau hanya menceritakan kepada sebagian Shahabat, di antaranya adalah isteri beliau ‘Âisyah, Hudzaifah Ibnul Yamân, Zaid bin Arqam dan ‘Umar Ibnul Khaththâb Radhiyallâhu ‘Anhum. Mereka mengetahui bahwa ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl adalah ra’sul munâfiqîn, tidak semua Shahabat mengetahui bahwa ‘Abdullâh bin Ubay bin Salûl adalah ra’sul munâfiqîn.
Oleh karena itu, tatkala mendengarkan pernyataan ‘ulamâ, meskipun ‘ulamâ itu tidak menunjuk langsung tentang kekâfiran seseorang, namun kalau sudah jelas bahwa dia di atas kekâfiran, dia melakukan syirik besar atau kufur besar maka apa yang disebutkan oleh para ‘ulamâ maka hukum orang tersebut dihukumi sesuai zhâhirnya.
Kalau memang mengkhawatirkan akan menimbulkan mafsadah atau madharat dalam menghukuminya maka tahan dan jangan menghukumi terang-terangan. Akan tetapi tetap meyakini tentang kekâfirannya atau kemunâfiqkannya, hanyalah orang-orang tertentu yang perlu diberitahui tentang kekâfiran atau kemunâfiqkannya untuk mencegah adanya madharat atau mafsadah yang dimunculkannya. Wallâhul Musta’ân.
Dijawab oleh:
Muhammad Al-Khidhir pada hari Ahad 26 Dzulhijjah 1444 sebelum kajian “Syarhu Tsalâtsatil Ushûl Lil Imâm Ibni Bâzz”.