YANG BELUM SAMPAI HUJJAH, DIHUKUMI SESUAI ZHAHIRNYA DI DUNIA
Pertanyaan:
‘Afwân Ustadz, mau tanya apa benar seseorang yang tinggal di pedalaman contohnya di hutan, seseorang jâhil, tidak tahu syari’at Islâm, apakah dia dikasih ‘udzur dan tidak kâfir karena dakwah belum sampai padanya?.
Jawaban:
Kalau nampak dia berbuat syirik maka dia dihukumi sebagai musyrik, Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ katakan:
وَإِنۡ أَحَدࣱ مِّنَ ٱلۡمُشۡرِكِینَ ٱسۡتَجَارَكَ فَأَجِرۡهُ حَتَّىٰ یَسۡمَعَ كَلَـٰمَ ٱللَّهِ ثُمَّ أَبۡلِغۡهُ مَأۡمَنَهُۥۚ ذَ ٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَوۡمࣱ لَّا یَعۡلَمُونَ
“Jika di antara orang-orang musyrik ada yang meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah dia agar dia dapat mendengar perkataan Allâh, kemudian antarkanlah dia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu karena sungguh mereka adalah orang-orang yang tidak mengetahui (orang-orang bodoh).” [Surat At-Taubah: 6].
Pada ayat ini sangat jelas telah dihukumi sebagai musyrik sebelum hujjah sampai kepadanya, yaitu sebelum dia mendengarkan perkataan Allâh. Dia tidak diberi ‘udzur karena belum mendengarkan perkataan Allâh, dan juga keadaannya termasuk orang-orang bodoh yang tidak mengetahui, namun hukum tetap berlaku atasnya sebagai musyrik.
Adapun masalah seseorang yang belum sampai hujjah sama sekali kepadanya maka ini urusan Allâh pada hari kiamat nanti, Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ akan mengujinya. Sungguh telah banyak riwayat yang menerangkan perkara ini dan kesimpulan yang benarnya seperti yang dikatakan oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah Rahimahullâh:
أنَّهُم يُمتَحَنونَ يَومَ القِيامَةِ، فَيَبعَثُ إلَيهِم مَنْ يأمُرُهُم بطَاعتِه، فَإن أطَاعوهُ استَحَقُّوا الثَّوابَ، وَإن عَصَوه استَحَقُّوا العَذابَ
“Bahwasanya mereka diuji pada hari Kiamat, lalu diutus orang kepada mereka untuk memerintahkan mereka supaya mentaatinya, jika mereka mentaatinya maka mereka berhak mendapatkan pahala dan jika mereka mendurhakainya maka pantas bagi mereka mendapatkan azab.”
Atau seperti yang beliau katakan.
(Muhammad Al-Khidhir).