YANG BERHAK MEMVONIS MUSYRIK KAFIR

Pertanyaan:
Ada yang masih ragu dengan masalah vonis musyrik, bahwa itu haknya ‘ulama. Tidak boleh seseorang mendahului ‘ulama pada masalah khathir ini. Bagaimana tanggapan Ustadz?.

Jawaban:
Tidak mutlak menetapkan ketidakbolehan bagi yang bukan ‘alim ‘ulama, karena hukumnya dilihat pada perkaranya. Jika perkaranya itu berkaitan dengan perkara khafi atau perkara yang tidak difahami kecuali hanya orang-orang berilmu maka ini menjadi hak mereka yang tergolong ‘ulama, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah tetapkan pada pengecualian-Nya:

وَمَا یَعۡقِلُهَاۤ إِلَّا ٱلۡعَـٰلِمُونَ

“Tidak akan memahaminya kecuali orang-orang berilmu.” [Surat Al-Ankabut: 43].
Adapun pada perkara zhahir yang seseorang melakukannya secara nampak terang-terangan seperti menyembah kuburan, menyembah patung, menyembah salib, menyembah pusaka dan menyembah selain Allah, mengolok-olok Allah atau menghalalkan perkara haram yang kaum Muslimin bersepakat tentang keharamannya maka boleh bagi Muslim manapun untuk menghukumi bahwa dia musyrik kafir sesuai zhahirnya, bahkan menjadi keharusan baginya untuk meyakini tentang kemusyrikan atau kekafiran orang tersebut. Ini merupakan perkara yang telah berlaku di zaman Salaf, di awal kemunculan Jahmiyyah yang dipelopori oleh Al-Jahm bin Shafwan maka tampillah seorang badui yang Muslim dengan terang-terangan menghukuminya:

ألا إنَّ جهمـاً كافـِرٌ بـان كُفــــــــرُهُ
ومَـن قـال يومًا قول جَهمٍ فقـد كفـر

“Ketahuilah bahwa Al-Jahm adalah kafir, jelas kekafirannya, siapa yang berkata pada hari ini dengan perkataan Al-Jahm maka sungguh dia telah kafir.”
Penghukuman Badui yang Muslim ini tidak diingkari oleh seorang pun dari ‘alim ‘ulama Ahlissunnah wal Jama’ah di zaman itu, karena perkaranya jelas sebagaimana diterangkan:

لقـد جُـنَّ جَهــمٌ إذ يُـسمِّي إلــهَـهُ
سميـعًا بلا سمـعٍ بـصيـرًا بِلا بَـصَر

“Sungguh benar-benar Al-Jahm telah dibikin gila (oleh pemikirannya), tatkala dia menamai Ilahnya (Sesembahannya yang Haq) adalah Sami’ (Yang Maha Mendengar) tanpa pendengaran, Bashir (Yang Maha Melihat) tanpa penglihatan.”
Ini baru pada masalahnya meninggalkan Tauhid pada Asma wa Shifat lalu bagaimana kalau perkaranya yang berkaitan dengan meninggalkan Tauhid pada Uluhiyyah?!.
Bagi Al-Jahm bin Shafwan tentang seseorang meskipun melakukan kesyirikan atau kekafiran akbar tidaklah membatalkan keimanan yang telah diyakini di dalam hati, karena menurutnya keimanan itu sudah cukup meskipun hanya diyakini di dalam hati, sebagaimana telah masyhur keputusannya:

فإذا عَرفَ الإنسانُ ربَّه بقلبهِ فَهوَ مُؤمنٌ

“Jika seseorang mengenal Rabbnya dengan hatinya maka dia adalah Mu’min.”
Pada akhirnya dari konsekuensi keputusannya ini akan sangat sulit mendapati ada orang yang kafir, Iblis pun tidak akan bisa dikafirkan karena telah mengenal Allah dengan hatinya dan bahkan Iblis mengakui dengan lisannya tentang Allah hingga bersumpah dengan-Nya:

قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغۡوِیَنَّهُمۡ أَجۡمَعِینَ

“Iblis berkata: “Demi kemulian-Mu, sungguh benar-benar aku akan menyesatkan mereka seluruhnya.” [Surat Shad: 82].
Dengan sangat jelasnya keadaan Al-Jahm bin Shafwan, tatkala seorang badui yang Muslim menghukuminya dengan kekafiran maka tidak ada seorang ‘alim pun di zamannya mengingkarinya. Kalau pun seandainya ada maka dapat dimungkinkan dia adalah ‘alim dari ‘ulama jahmiyyah atau ‘ulama murji’ah.

[Muhammad Al-Khidhir Ghafarallahu Lahu wa Radhiya ‘Anhu].

⛵️ https://whatsapp.com/channel/0029Vb15hbQD8SDy7cwy460C/340