Pertanyaan:Ustâdz, sering kami dengarkan tentang sebutan orang awam, siapakah yang layak disebut awam? Jawaban: الْعَوَامُّ لَيسُوا مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ وَلَا مِنْ طَلَبَةِ الْعِلْمِ “Orang-orang awam adalah orang-orang yang bukan termasuk dari Ahlul ‘Ilmi (orang-orang berilmu) dan bukan pula termasuk dari Thalabatul ‘Ilmi (para penuntut ilmu).” Orang-orang awam berbeda-beda keadaan mereka, ada orang awam dari kalangan Ahlul Bid’ah wal Furqah dan …
📱 Pertanyaan:Afwân Ustâdz ada pertanyaan dari seorang akhwat, beliau bertanya: Bolehkah kita perbanyak puasa sunnah di 10 hari awal bulan Dzulhijjah sedangkan kita belum membayar hutang puasa di bulan Ramadhân? Syukran, Jazâkallâhu khairan Ustâdz. 📲 Jawaban:Allâh ‘Azza wa Jalla berkata di dalam hadîts qudsî: وَمَا تَقَرَّبَ إِلَيَّ عَبْدِي بِشَيْءٍ أَحَبَّ إِلَيَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ “Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan …
Pertanyaan:Ustâdz, saya mau bertanya tentang puasa tarwiyah, apakah disyari’atkan? Jawaban:Tidak ada dalîl yang shahîh dan sharîh menyebutkan tentang disyari’atkannya puasa Tarwiyah, ada suatu hadîts dengan lafazh: صَومُ يَومِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ “Puasa pada hari Tarwiyah adalah penghapus dosa setahun.”Akan tetapi hadîts ini dha’îf, sebagaimana telah didha’îfkan oleh Al-Albânî Rahmatullâh ‘Alainâ wa ‘Alaih.Sebagian ‘Úlamâ menganggap sunnah untuk puasa Tarwiyah karena keumuman …
Pertanyaan:Ustâdz, mau tanya untuk yang tidak boleh potong rambut dan kuku sampai qurbân, itu berlaku untuk siapa saja yâ? Jawaban:Berlaku hanya kepada orang yang mau berqurbân saja, Al-Imâm Ahmad, Muslim dan Ashhâbus Sunan meriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallâhu ‘Anhâ, dari Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam bahwasanya beliau berkata: إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, izin bertanya: Barusan saya menunaikan shalat zhuhur berjamâ’ah di masjid, kebetulan saya datang masbûq saat imâm dan ma’mûm masuk ke raka’at ketiga. Pada saat masuk raka’at keempat dan tasyahhud akhir para ma’mûm semuanya bertasyahhud sedangkan imâm malah berdiri lagi, ma’mûm sudah mengingatkan dengan membaca tasbîh namun imâm tetap berdiri, kemudian rukû, sujûd lalu tasyahhud. Setelah selesai tasyahhud imâm …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz ada pertanyaan bagaimana hukumnya waktu kecil seorang anak tidak bisa diaqîqahi karena kondisi ekonomi orang tua yang tidak memungkinkan, apakah setelah anak besar masih harus diaqîqahi. Karena ada yang perpendapat lebih baik untuk berqurbân itu bagaimana Ustâdz Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Kalau orang tuanya mau meng’aqîqahkannya setelah dia besar dengan alasan tersebut maka tidaklah mengapa, karena sunnah ‘aqîqah adalah tugas …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz, mau bertanya seputar shalatnya seorang musâfir: Jika seorang musâfir masbûq kepada jamâ’ah muqîm pada raka’at ke 3 atau ke 4 pada shalat yang bisa diqashar, setelah imâm salâm apakah musâfir ini menyempurnakan shalatnya 4 raka’at atau cukup menyempurnakan 2 raka’at sebagaimana shalatnya diqashar? Jawaban:Hendaklah dia menyempurnakan shalatnya sebagaimana imâm, ini seperti yang diamalkan oleh ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallâhu …
Pertanyaan:Ustâdz, menyoal pendapat: “Lebih baik shalat di masjid awam daripada di masjid hizbî”, apa pendapat tersebut benar? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang yang salah di dalam shalatnya: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Kembalilah kamu lalu shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. Kalau seseorang memahami dengan pemahaman yang …
Pertanyaan:Saya pernah lihat di Riyâdhushâlihîn, saya lupa di bab yang mana, intinya begini, ada hadits yang mengatakan: “Jika orang shalat dalam keadaan isbal maka tidak sah” bagaimana jika imâm yang isbâl? Apakah shalat jamâ’ahnya juga tidak sah? Jawaban:Tidak ada satupun hadîts shahîh yang bermakna tentang tidak sahnya shalat bagi laki-laki yang menurunkan pakaiannya melebihi mata kaki, ada suatu hadîts yang …
Pertanyaan:Tatkala seseorang sakit dan tidak bisa shalat ke mesjid ketika mendengar adzân, tetapi sementara shalat berjamâ’ah berlangsung, orang tadi menerima telpon dari atasan kerjanya untuk melakukan sesuatu buat atasan, dan orang tadi bersegera memenuhi panggilan atasan walaupun dalam keadaan sakit. Apa perbuatan tersebut termasuk kesyirikan? Mohon fâidahnya Ustâdz. Jawaban:Keberadaan orang yang sakit tentunya berbeda-beda, ada yang sakit sampai tidak bisa …