Pertanyaan:Ustâdz, ‘afwân mau nanya, ditinjau dari afdhaliyyahnya berqurbân kambing sendirian atau berqurbân sapi dengan kelompok 7 orang? Mohon penjelasannya. Jazâkumullâhu khairan sebelumnya. Jawaban:Berqurbân dengan seekor kambing untuk seorang diri itu lebih utama daripada berqurbân dengan seekor sapi untuk 7 orang. Kita katakan demikian karena awal penyari’atan berqurbân adalah dengan kambing, putera Ãdam yang pertama berqurbân dengan kambing untuk dirinya sendiri, …
Pertanyaan:Ustâdz bagaimana cara menangkal serangan sihir? Karena di negeri kita banyak sekali praktek ilmu sihir? Apakah boleh pelaku sihirnya dibunuh? Jawaban:Cara yang paling tepat adalah banyak berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dari para tukang sihir dan dari kejahatan mereka. Para tukang sihir termasuk setan-setan dari kalangan manusia, dan kita dianjurkan untuk berlindung kepada Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ dari mereka: …
Pertanyaan:Mana yang benar bagi orang yang shalat, menggerakan telunjuk ketika isyarat pada tasyahhud atau mendiamkannya? Jawaban:Permasalahan ini terjadi padanya khilâf (perbedaan pendapat) di kalangan para ‘ulamâ, yang kesimpulannya tidak ada dalîl shahîh yang menetapkan ketika isyarat itu harus diam jari telunjuknya dan atau bergerak-gerak.Hadîts ketika isyarat pada tasyahhud, jari telunjuk dalam keadaan diam (tidak digerak-gerakan) ini dha’îf, walaupun dihasankan oleh …
📱 Pertanyaan:Seringkali kami dapati ada istilah duduk iftirâsy dan duduk tawarruk, mohon dijelaskan bagaimana model keduanya? 📲 Jawaban:Duduk iftirâsy yaitu duduk di atas kaki kiri dengan menegakan kaki kanan, sedangkan duduk tawarruk yaitu duduk di atas bumi dengan mengedepankan kaki kiri dan menegakan kaki kanan, ini sebagaimana yang dijelaskan di dalam “Shahîh Al-Bukhârî” dari Abû Humaid As-Sâ’îdî Radhiyallâhu ‘Anhu: ﻓَﺈِﺫَﺍ …
Pertanyaan:Semoga Allâh menjaga Ustâdz dan keluarga, izin mau tanya Ustâdz, bagaimana sikap kita jika ada dari saudara kita kaum Muslimîn yang meninggal dunia, akan tetapi dalam kesehariannya kita tidak pernah mendapatinya shalat berjamâ’ah di masjid, apakah kita tetap boleh ikut serta mengurus jenazahnya sampai selesai dalam rangka menunaikan haknya sebagai seorang muslim, syukran wa Jazâkumullâhu khairan. Jawaban:Di antara kaum laki-laki …
Pertanyaan:‘Afwân Ustâdz Hafizhakallâh, apa boleh saya dan isteri saya berqurbân pada kelompok qurbân yang sama urungan 7 orang seekor sapi? Atau harus pisah kelompok, saya kelompok lain sedang isteri kelompok lain juga? Jawaban:Paling terbaik bagimu tetap satu kelompok bersama isterimu, sebagaimana dahulu Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam di saat beliau haji bersama isterinya, beliau berqurbân dengan sapi untuk mereka bersama, …
Pertanyaan:Bolehkah seseorang menyerahkan qurbânnya ke daerah lain? Jawaban:Para ‘ulamâ berbeda pendapat tentang hukum menyerahkan qurbân ke daerah lain, baik itu menyerahkan proses penyembelihan dan pengurusannya atau hanya menyerahkan dagingnya.Pendapat yang benar adalah hendaklah tidak menyerahkannya ke daerah lain, hal ini karena beberapa alasan: Pertama: Anjuran berqurbân bukan hanya untuk di suatu daerah namun di seluruh daerah, berkata Allâh Subhânahu wa …
Pertanyaan:Ustâdz mau menanyakan soal niat dalam qurbân kambing, dimana Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Salam berqurbân dengan seekor kambing, bukan untuk satu orang tapi untuk isteri-isterinya dan keluarganya serta umat yang tidak mampu melakukan qurbân saat itu, apakah hadîts tersebut shahîh?Dan apabila shahîh terkait urunan sapi berjumlah tujuh orang apakah hukum hadîts di atas berlaku juga untuk masing-masing dari tujuh orang …
Pertanyaan:Kalau kita berqurbân untuk orang tua yang sudah meninggal dunia itu bagaimana hukumnya? Ada yang bilang tidak boleh, dan ada yang bilang tidak apa-apa, nanti itu sebagai sedekah? Jawaban:Disyari’atkan berqurbân itu hanya kepada orang yang masih hidup, seseorang berqurbân untuk dirinya atau untuk keluarganya yang masih hidup sebagaimana dicontohkan oleh seorang putera Ãdam yang bertaqwâ pada zaman dahulu, Allâh Subhânahu …
Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam menyatakan tentang wanita yang tidak boleh shalat karena sedang haid: فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا “Demikian itu termasuk dari kekurangan pada agamanya.” Ini tentang wanita yang tidak boleh shalat karena haid lalu bagaimana dengan orang yang meninggalkan shalat karena malas? Maka tentu dia benar-benar kehilangan agama, berkata ‘Abdullâh bin Mas’ûd Radhiyallâhu ‘Anhu: ﻣَﻦْ ﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ﻓَﻼَ …