Pertanyaan:Ustâdz, menyoal pendapat: “Lebih baik shalat di masjid awam daripada di masjid hizbî”, apa pendapat tersebut benar? Jawaban:Nabî Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam pernah berkata kepada orang yang salah di dalam shalatnya: ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ “Kembalilah kamu lalu shalatlah, karena sesungguhnya kamu belum shalat.” Riwayat Al-Bukhârî dan Muslim dari Abû Hurairah Radhiyallâhu ‘Anhu. Kalau seseorang memahami dengan pemahaman yang …
Pertanyaan:Saya pernah lihat di Riyâdhushâlihîn, saya lupa di bab yang mana, intinya begini, ada hadits yang mengatakan: “Jika orang shalat dalam keadaan isbal maka tidak sah” bagaimana jika imâm yang isbâl? Apakah shalat jamâ’ahnya juga tidak sah? Jawaban:Tidak ada satupun hadîts shahîh yang bermakna tentang tidak sahnya shalat bagi laki-laki yang menurunkan pakaiannya melebihi mata kaki, ada suatu hadîts yang …
Pertanyaan:Tatkala seseorang sakit dan tidak bisa shalat ke mesjid ketika mendengar adzân, tetapi sementara shalat berjamâ’ah berlangsung, orang tadi menerima telpon dari atasan kerjanya untuk melakukan sesuatu buat atasan, dan orang tadi bersegera memenuhi panggilan atasan walaupun dalam keadaan sakit. Apa perbuatan tersebut termasuk kesyirikan? Mohon fâidahnya Ustâdz. Jawaban:Keberadaan orang yang sakit tentunya berbeda-beda, ada yang sakit sampai tidak bisa …
Pertanyaan:Ustâdz, ‘afwân menganggu, saya mau bertanya tentang pernyataan di bawah ini:Tidak ada dua imâm untuk shalat fardhu berjamâ’ah di dalam satu masjid. Cukup satu imâm saja yang memimpin shalat berjamâ’ah di dalamnya. Adapun kita yang datang ke masjid untuk shalat fardhu dan mendapati imam telah selesai dari memimpin shalat fardhu berjamâ’ah maka ada baiknya kita shalat fardhu secara munfarid saja …
Pertanyaan:Mau bertanya tentang hukum jamâ’ah kedua, kalau setahu saya tidak boleh Ustâdz. Bagaimana kalau seseorang memasuki masjid dengan keadaan belum melaksanakan shalat fardhu, kemudian di dalam masjid ada yang sedang berjamâ’ah namun dia yakin itu bukan jamâ’ah pertama, apakah boleh dia ikut berjamâ’ah? Jawaban:Boleh baginya untuk ikut berjamâ’ah, karena Abû Sa’îd Al-Khudrî Radhiyallâhu ‘Anhu telah meriwayatkan bahwa Nabî Shallallâhu ‘Alaihi …
Pertanyaan:Wanita yang shalat di masjid, apakah mereka memakai penutup seperti di tempat khusus yang biasa dikatakan Mushallâ wanita?. Bukankah di zaman Nabî para wanita shalat berada satu tempat dengan jamâ’ah laki-laki dengan tanpa ada penutup?. Jawaban:Keadaan masjid di zaman Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam dengan masjid di zaman ini berbeda, masjid Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa Sallam tidak memiliki tembok dan …
Pertanyaan:Ada pertanyaan lagi Ustâdz, bagaimana hukum membaca Al-Qur’ãn lewat aplikasi HP? Jawaban:Membaca Al-Qur’ãn lewat aplikasi HP sama saja hukumnya dengan membaca Al-Qur’ãn lewat hafalan seseorang, keberadaan aplikasi HP itu sama seperti hafalan seseorang, kemana saja dia pergi maka dia akan membawanya, kapan saja dia ingin membacanya maka dia tinggal membuka hafalannya lalu dia membacanya. Pada asalnya Al-Qur’ãn itu dibaca dari …
Pertanyaan:Ustâdz mau tanya, apakah shalawâtan yang dikumandangkan sebelum adzân dengan suara keras semisal adzân itu syar’î atau ada contohnya Ustâdz? Jazâkallâhu khairan. Jawaban:Ada berbagai kesalahan pada shalawât tersebut, di antara kesalahannya: Pertama: Mengucapkannya dengan lantunan seakan-akan adzân serta menyuarakannya dengan suara keras, padahal Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ telah mengajarkan adab yang baik dan sopan dalam menyeru Rasûlullâh Shallallâhu ‘Alaihi wa …
Pertanyaan:Masyarakat kaum Muslimîn di negeri kita kebanyakan dari mereka menganggap bahwa jilbâb atau cadar itu adalah pakaian adat orang ‘Arab? Dan ada sebagian dâ’î-dâ’î mereka menegaskan bahwa cadar itu khusus untuk para isteri Nabî, apakah benar demikian? Jawaban:Apa yang mereka katakan itu tidaklah benar, karena memakai jilbâb adalah suatu kewajiban bagi para wanita, berkata Ummu ‘Athiyyah kepada Nabî ‘Alaihimash Shalâtu …
Pertanyaan:Apakah boleh bagi orang yang kesurupan jin melakukan dakwah; baik dia berceramah, berfatwa atau menulis? Jawaban:Orang yang kesurupan jin keberadaannya seperti orang yang tidak sadar atau orang yang mabuk, dia tidak dibebani syari’at kecuali setelah sadarnya, berkata Allâh Subhânahu wa Ta’âlâ: یَـٰۤأَیُّهَا ٱلَّذِینَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقۡرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَـٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ “Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati …